Wednesday, August 22, 2007

Rekaman Percakapan Indra-Polly: 'Bagir Manan Orang Kita'

2007-08-22 11:20:00

Nograhany Widhi K - detikcom

Jakarta - Kaset rekaman diputar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rekaman pembicaraan mantan terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan merupakan salah satu novum yang diajukan.

Begitu sidang PKM Ksus Munir dibuka oleh ketua majelis hakim Andriani Nurdin di Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (22/8/2007), pukul 09.50 WIB, JPU yang dikoordinir Poltak Manulang langsung memutar rekaman kaset.

"Hallo...." terdengar suara sapaan seseorang setelah bunyi nada sambung telepon. Tak lama, terdengarlah percakapan antara suara mirip Polly dengan suara mirip Indra.

Dalam rekaman tersebut, suara mirip Polly menuturkan, orang-orang di BUMN adalah orang-orang mereka. Sayangnya, suara mirip Polly tidak membeberkan siapakah yang dimaksud dengan 'kita' itu. Beberapa pejabat juga diklaim sebagai 'orang kita', seperti Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

"Di BUMN itu orang-orang kita semua. Pak Indra jangan khawatir. Nanti bapak dibuat seakan-akan membuat novum. Tenang saja, karena orang-orang MA, Ketua dan Wakil Ketua MA itu orang-orang kita juga. Ini dilakukan supaya SBY tidak diubek-ubek LSM," ujar suara mirip Polly.

Disampaikan dia, orang-orang di kepolisian kini tengah terbelah. Sebab, di antara polisi itu ada yang berambisi mau naik pangkat jadi kapolwil dan lain sebagainya.

"Pejabat negara itu, 90 persen memihak kepada kita, makanya kan diam tidak ada yang menjawab. Abdul Rahman Saleh (mantan Jaksa Agung) itu kalau saya bilang petruk (tokoh wayang), itu yang ngganti (pengganti Abdul Rahman adalah Hendarman) orang kita juga. Bagir itu orang kita," tutur suara mirip Polly.

Mendengar rekaman tersebut, Polly yang dibalut kemeja putih bergaris-garis biru hanya geleng-geleng kepala. "Kacau, kacau," ujar dia lirih.

Belum diketahui kapan percakapan yang dilakukan melalui sambungan telepon itu dilakukan. (nvt/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/22/time/112011/idnews/820134/idkanal/10

Tuesday, August 21, 2007

Harta Koruptor Dapat Langsung Dirampas Untuk Negara

2007-08-21 18:42:00

Arry Anggadha - detikcom


Jakarta - Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hartanya akan langsung dirampas untuk negara. Rumusan ini saat ini sedang digodok tim perumus draf RUU Tipikor versi pemerintah.

"Jika selama dia menjabat hartanya ada kenaikan drastis, maka hartanya akan langsung disita untuk negara. Tidak ada banding maupun kasasi," kata Ketua Tim Perumus, Andi Hamzah saat dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2007).

Bagi terdakwa yang tidak terbukti korupsi, lanjut Andi, maka kasusnya akan menjadi perdata. Sehingga harta yang didapat terdakwa selama menjabat dapat segera disita.

"Aturannya tidak seperti kasus Soeharto. Jadi, jika jaksa maupun terdakwa tidak dapat membuktikan harta tersebut maka akan diserahkan kepada hakim untuk melakukan penetapan terhadap harta tersebut," paparnya.

Selain itu, rancangan ini juga akan mengatur harta bagi koruptor yang meninggal pada saat menjalani hukumannya. "Kalau terbukti hartanya dibeli melalui uang korupsi, maka otomatis hartanya dapat dirampas negara," ujarnya.

Rancangan ini, lanjut Andi, sedang dibahas bersama dengan negara-negara yang telah mengatur aturan perampasan harta. "Kita sedang membahasnya dalam seminar di Bali sekarang. Setelah seminar ini, saya akan langsung kumpulkan tim untuk membahas dalam draf yang akan diajukan ke DPR secepatnya itu," tuturnya. (ary/gah)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/21/time/184223/idnews/819886/idkanal/10

FPG: Interpelasi Lapindo Gagal, Ini yang Terbaik

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - DPR gagal menyepakati usulan interpelasi Lapindo dalam rapat paripurna. Ketua FPG Priyo Budi Santoso menilai hal ini merupakan hasil terbaik.

"Ini yang terbaik dengan mengefektifkan tim pengawas, jadi biar tim bekerja dulu baru kita evaluasi," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2007).

Menurut Priyo, interpelasi tidak akan menyelesaikan permasalahan akibat luapan lumpur yang sudah ada selama ini. Karena interpelasi cuma meminta jawaban dari presiden.

"Setelah pertanyaan dijawab presiden, sudah selesai. Sementara penanganan persoalan Lapindo tidak selesai dalam satu dua hari," cetus Priyo.

Untuk itu, Priyo meminta semua pihak membiarkan tim pengawas yang dibentuk bekerja terlebih dulu. "Jika dalam waktu 3 bulan tim pengawas DPR menemukan hasil yang belum signifikan dalam penanganan Lapindo, baru usul interpelasi dilakukan," ujarnya.

Sementara Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengaku dapat memahami hasil paripurna yang menggagalkan interpelasi Lapindo. "Ya kita kasih kesempatan dulu kepada tim untuk melihat hasil penanganan," tukas Tjahjo.

Tanggapan berbeda dilontarkan anggota FKB Ario Widjanarko. Dia mengaku sangat kecewa dengan hasil paripurna dan menilai DPR telah menyakiti hati ribuan warga Sidoarjo yang menjadi korban lumpur.

"Saya hanya bisa bersedih. Usaha sudah kita lakukan, tapi keputusannya begini, biar rakyat yang menilai," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Surabaya itu. (bal/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/21/time/162523/idnews/819796/idkanal/10

Roger, Roger, Intel Sudah Terkepung

Edisi. 26/XXXIIIIII/20 - 26 Agustus 2007
Laporan Utama

Roger, Roger, Intel Sudah Terkepung

Sidang peninjauan kembali kasus Munir bakal menyeret petinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Polisi akan menghadirkan sejumlah saksi kunci yang memastikan keterlibatan lembaga spion itu. Di depan hakim, para saksi berencana membeberkan pelbagai skenario untuk melenyapkan sang aktivis. Pelan-pelan keping demi keping misteri itu terkumpul. Tapi bisakah puzzle raksasa itu akhirnya utuh dan sang dalang diseret masuk bui?

DUA pria itu berbeda latar belakang. Yang satu mantan direktur utama sebuah perusahaan milik negara, yang lain bekas aktivis yang mengaku pernah jadi fotografer. Datang dari ”gunung” dan ”laut”, keduanya pada Kamis pekan lalu bertemu dalam ”belanga” bernama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di ruang tunggu lantai III mahkamah itu mereka dikelilingi enam polisi berpakaian safari dengan senapan M-16 terhunus: dua menjaga pintu, dua berdiri di tengah ruangan, dan dua lainnya mengawasi tangga. Puluhan anggota Satuan Tugas Antiteror bersiaga di luar ruang.

Pria pertama adalah Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Di usia 56 tahun, wajahnya segar dan badannya tetap tegap meski sejak April lalu ditahan di Markas Besar Polri. Yang lainnya, pria gering 35 tahun, bernama Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok. Kepada polisi, ia mengaku sebagai agen muda Badan Intelijen Negara (BIN).

Sidang peninjauan kembali perkara pembunuhan aktivis Munir, yang digelar satu lantai di bawah ruang tunggu itu, rencananya bakal mempertemukan Indra dan Ucok dalam satu panggung. Keduanya sama-sama menyebut peran BIN dalam operasi pelenyapan Munir, 7 September tiga tahun silam. Sayang, menjelang makan siang, hakim menskors sidang atas permintaan tim pembela. Di bawah kawalan ketat polisi, keduanya digelandang meninggalkan mahkamah.

Pengakuan keduanya menjadi dasar Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali atas perkara ini. Sebelumnya, Oktober tahun lalu, Mahkamah Agung membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot senior Garuda terdakwa kasus ini, dari hukuman 14 tahun yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya.

l l l

JULI 2004, dua bulan sebelum Munir mangkat. Di Restoran Bengawan Solo di lantai dasar Hotel Sahid, Jakarta, Indra Setiawan yang baru saja bertemu dengan beberapa kolega bergegas menuju meja Pollycarpus. Keduanya lalu bersalaman. Ia punya janji bertemu dengan sang pilot yang dikenalnya sejak 2003 itu. ”Ia meminta waktu kepada saya untuk membicarakan sesuatu yang berkaitan dengan operasi penerbangan,” kata Indra kepada penyidik, 4 Juni lalu, seperti ditirukan sumber Tempo.

Setelah berbasa-basi sejenak, Pollycarpus memaparkan pelbagai kelemahan operasi penerbangan Garuda. Menurut Indra, Pollycarpus, misalnya, menyebutkan banyaknya penumpang yang menghilangkan paspor agar bisa mencari suaka ke negara lain. Pollycarpus juga menyebut adanya penumpang gelap tanpa tiket serta awak pesawat yang kerap menyelundupkan barang terlarang.

Pollycarpus, masih menurut Indra kepada polisi, menyatakan bersedia membantu menangani masalah itu. Lalu ia menyodorkan amplop tertutup kepada Indra. Isinya surat berkop dan distempel Badan Intelijen Negara, berklasifikasi rahasia, yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda itu.

Menurut Indra, surat itu ditandatangani oleh M. As’ad, Wakil Kepala BIN, dan ditembuskan ke Kementerian BUMN. Di situ tertulis, Garuda merupakan perusahaan yang vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan. ”Untuk itu, Pak As’ad meminta agar Pollycarpus ikut diberi tugas sebagai aviation security,” kata Indra kepada polisi.

Kepada Tempo, Pollycarpus membantah adanya pertemuan itu. ”Pilot dan direktur utama itu jaraknya sangat jauh, tak gampang saya bertemu Pak Indra. Apalagi bertemu di Hotel Sahid, bukan di kantor,” ujarnya. Pertentangan bos dan anak buah ini membuat Mohammad Assegaf mundur dari posisinya sebagai pengacara Indra. Kini ia hanya mendampingi Pollycarpus.

Adapun pada 11 Agustus 2004 Indra mengeluarkan surat penugasan kepada Pollycarpus untuk menjadi staf perbantuan di unit corporate security. Ada empat tugas yang diberikan kepada Pollycarpus, antara lain memberikan rekomendasi solusi atas berbagai masalah, khususnya yang berkaitan dengan keamanan penerbangan dan urusan internal Garuda. Penugasan ini di luar kelaziman Garuda, karena diberikan tanpa melibatkan bagian personalia.

Berdasarkan surat itu, Pollycarpus mengubah jadwal penerbangan pada 6 September 2004. Semula ia dijadwalkan terbang ke Peking, Cina, pada tanggal itu, namun pindah ke penerbangan Garuda 974 menuju Singapura. Pesawat inilah yang ditumpangi Munir dalam perjalanannya menuju Amsterdam, Belanda. Di atas pesawat, Pollycarpus menawarkan tempat duduk eksekutif miliknya kepada Munir yang bertiket ekonomi.

Polisi menuduh Pollycarpus memindahkan Munir ke kursi eksekutif agar sang aktivis bisa cepat turun ketika transit di Bandara Changi, Singapura. Dengan begitu, tersedia waktu lebih panjang untuk mengakhiri hidup Munir. Jika tetap di kursi kelas ekonomi, penumpang butuh 10-15 menit untuk keluar pesawat.

Di pengadilan, Pollycarpus mengaku segera menuju Hotel Novotel Apollo bersama awak lainnya setelah pesawat mendarat di Changi. Tapi, seperti tertulis dalam memori peninjauan kembali, ada dua saksi yang melihat ia tetap berada di ruang transit bersama Munir. Mereka adalah Asrini Utami Putri, mahasiswi Indonesia di Jerman penumpang kursi 2J, dan Raymond ”Ongen” Latuihamallo, pemusik yang duduk di kursi 50H.

Kepada polisi, Asrini mengatakan melihat Pollycarpus, Munir, dan Ongen di Coffee Bean. Mereka duduk menghadap ruang merokok dan money changer. Adapun Ongen menyatakan melihat Pollycarpus meninggalkan tempat pemesanan sambil membawa dua gelas minuman. Setelah itu, menurut Ongen, Pollycarpus dan Munir berbincang-bincang sambil minum.

Keterangan Asrini dan Ongen itu juga dijadikan bukti baru oleh kejaksaan untuk menjerat Pollycarpus. Jamuan di Coffee Bean itu diduga sebagai saat masuknya racun arsenik ke tubuh Munir. Itu sebabnya, setengah jam kemudian, ketika pesawat hendak lepas landas menuju Amsterdam, ia mulai merasa mual.

Di ketinggian 40 ribu kaki di langit Rumania, tujuh jam setelah pesawat mengudara, Munir tergolek di lantai beralaskan selimut. Dari bibirnya keluar air liur tak berbusa. Telapak tangannya dingin dan membiru. Malaikat menjemput ketika ia jauh di angkasa.

l l l

TELEPON Raden Patma berdering pada 7 September 2004 sore. Seorang aktivis mengabarkan bahwa Munir tewas di dalam pesawat Garuda. Ia segera meneruskan kabar ini ke Sentot Waluyo, seorang agen muda BIN, yang dijawab rekannya itu, ”Biarin Munir meninggal.”

”Ruang kerja Pak Sentot di Gedung K Direktorat 22 lantai 2, dekat toilet, dekat dengan kandang rusa. Saya sering membuat laporan di tempat kerjanya,” kata Raden alias Ucok kepada polisi, seperti disampaikan sumber Tempo. Ia berusaha meyakinkan polisi bahwa dirinya benar-benar mengenal lingkungan BIN.

Ucok tak kaget atas kematian Munir. Kepada polisi, ia mengaku sudah terlibat sebelumnya dengan rencana pembunuhan Munir. Caranya, dengan pengamatan dan monitor, meneror, menyantet, dan meracun. ”Munir harus dibunuh sebelum pemilihan presiden karena membahayakan,” tuturnya, seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Operasi itu, menurut Ucok, melibatkan antara lain Manunggal Maladi, Deputi Kepala BIN Urusan Penyelidikan Dalam Negeri, dan Wahyu Saronto, Deputi Urusan Kontra-Intelijen. Ia bahkan mengatakan pernah bersama-sama Wahyu Saronto dan Sentot mencari rumah paranormal Ki Gendeng Pamungkas di Baranangsiang, Bogor. ”Tapi tidak bertemu,” katanya. Kepada Koran Tempo, Februari 2005, Manunggal membenarkan mengenal Sentot dan Ucok. ”Sentot memang anak buah saya. Tapi secara kelembagaan baik saya maupun Sentot tidak berencana melenyapkan Munir. Ucok hanya informan dari Sentot. Pada 2003, dia pernah berniat mengganggu Munir. Tapi Sentot melarangnya,” kata Manunggal. Adapun Wahyu Saronto tak bisa dikontak untuk dimintai konfirmasi.

Kepala BIN Syamsir Siregar membantah pengakuan Ucok. ”Ia bukan orang BIN. Tangkap saja dia, bikin cerita saja,” ujarnya menegaskan. Abdullah Makhmud Hendropriyono, Kepala BIN pada September 2004, juga menyangkal. ”Santet-menyantet tidak ada dalam kultur kami,” ujarnya.

Nama Ucok dan Sentot sebenarnya sudah muncul dalam pembicaraan internal tim pencari fakta (TPF) kasus Munir, sebuah badan yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan misteri itu. Syahdan, seorang pensiunan jenderal yang kini jadi petinggi negara membocorkan kepada TPF empat skenario yang disiapkan intelijen untuk membunuh Munir. Keempatnya adalah meracun, menyantet, menabrak, mengebom aktivis itu. Sayangnya, ”Kami tidak dapat mengidentifikasi secara konkret skenario itu, termasuk orang-orang yang disebut terlibat,” kata Asmara Nababan, wakil ketua tim pencari fakta. Apalagi saat itu polisi masih ”ogah-ogahan” menuntaskan kasus Munir. Walhasil, nama-nama baru itu lenyap begitu saja.

Sumber Tempo di BIN menyebutkan, Ucok direkrut oleh Sentot yang waktu itu KAUP I BIN. Tapi, menurut sumber itu, kredibilitas Ucok diragukan karena beberapa kali mengusulkan operasi palsu kepada atasannya. Untuk menangkis pengakuan Ucok, BIN kabarnya akan mengirimkan kesaksian tertulis Sentot kepada polisi. Di mana Sentot sekarang berada? Tak jelas. Seorang sumber mengabarkan Sentot kini bertugas di Gunung Kidul, Yogyakarta. Tapi pelacakan Tempo di kawasan itu hanya menemui jalan buntu. Adapun Ucok, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak berkomentar. Ia mengunci bibir ketika Tempo melempar pertanyaan.

l l l

INDRA Setiawan mulai panik dua bulan setelah kematian Munir, ketika sang aktivis dipastikan tewas karena racun arsenik. Kepada Pollycarpus, ia mengatakan ingin bertemu dan berkenalan dengan M. As’ad. ”Baik, Pak, nanti saya hubungi dan mintakan waktu untuk Pak Indra agar bisa bertemu,” kata Polly seperti dikutipkan Indra kepada polisi.

Beberapa hari setelah itu, Pollycarpus mengabarkan bahwa Indra akan diterima di kantor BIN, Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Di markas spion itu, Indra mengaku ditemui seseorang yang belakangan ia ketahui sebagai Muchdi Purwoprandjono, Deputi Kepala BIN Urusan Penggalangan. Baru beberapa saat kemudian As’ad ikut bergabung.

Indra mengatakan sebenarnya ingin menanyakan kepada As’ad soal surat penugasan untuk Pollycarpus. Tapi, karena ada Muchdi, ia membatalkan niatnya. ”Saya tidak kenal dengan beliau, jadi saya tidak menyinggung surat untuk Pollycarpus itu,” kata Indra menjelaskan.

Setelah diperiksa polisi sebagai saksi pada awal 2005, Indra menyatakan pernah menghubungi As’ad. Ia bertanya, ”Pak, kok jadi begini? Garuda dibawa-bawa.” Menurut Indra, As’ad menjawab, ”Nggak apa-apa, tenang saja. Pak Indra nggak usah khawatir, nanti bisa diselesaikan.”

Kepada polisi, Indra mengatakan juga pernah menghubungi As’ad menanyakan arsip surat yang dikirim kepadanya. Pertanyaan itu dijawab As’ad dengan janji untuk mengecek. Beberapa hari kemudian, ketika bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta, As’ad memastikan kepada Indra bahwa arsip surat soal Polly sudah dimusnahkan.

Indra juga mengaku beberapa kali menelepon Muchdi—ketika para pejabat Garuda diperiksa, tatkala Pollycarpus ditahan, dan sewaktu Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut Indra, semuanya dijawab Muchdi dengan kalem, ”Nggak apa-apa, nanti bisa selesai, Pak Indra.”

Di mana surat rahasia dari As’ad kepada Indra Setiawan itu disimpan? Menurut Indra, surat itu ikut raib pada saat mobil BMW-nya dibobol maling di Hotel Sahid, Jumat 31 Desember 2004. Ia mengatakan, surat itu disimpan di dalam tas, ditumpuk dengan aneka tagihan, majalah, alat tulis, juga tongkat pendek dan batu-batuan.

Diterima Indra dari Pollycarpus di Hotel Sahid, surat itu hilang di hotel yang sama. Hotel bintang lima itu memang tempat favorit Indra untuk menerima koleganya. ”Ia datang ke tempat itu dua-tiga kali dalam sepekan,” kata Antawirya J. Dipodiputro, pengacaranya.

Seorang anggota satuan pengamanan Hotel Sahid yang bertugas pada tanggal itu membenarkan adanya pencurian. ”Saya langsung menghubungi Polsek Tanah Abang, karena itu tindakan kriminal. Selain polisi, petugas keamanan dari Garuda yang dihubungi Pak Indra kemudian juga datang,” katanya kepada Tempo.

Sayang, Tempo belum berhasil memperoleh konfirmasi dari As’ad dan Muchdi. Telepon keduanya tak diangkat ketika dikontak. Orang-orang yang dikenal dekat dengan mereka pun tak bersedia menghubungkan Tempo dengan keduanya. Suara bantahan datang dari M. Luthfie Hakim, penasihat hukum Muchdi P.R. ”Dari Pak Muchdi saya dengar bahwa pertemuan itu tidak pernah ada,” katanya. Kepala BIN Syamsir Siregar bersuara lebih nyaring. ”Surat dari Pak As’ad itu tidak ada. Masak, kami berani memerintahkan (direktur utama) BUMN,” katanya.

Kesaksian Indra dan Ucok yang menjadi senjata andalan jaksa dipastikan akan mendapat tangkisan dari para pejabat BIN dan pengacara Pollycarpus di pengadilan. Untuk sementara, mereka juga akan terus dikelilingi beberapa lelaki dengan M-16 terhunus.

Budi Setyarso

Mencari Format Calon Independen


Edisi. 26/XXXIIIIII/20 - 26 Agustus 2007
Hukum

Mencari Format Calon Independen

Partai Golkar mengajukan syarat dukungan 15 persen untuk calon independen. Partai Demokrat cukup 7 persen.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa pekan ini akan menjamu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Negara. Jamuan ini untuk menjawab kondisi genting setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kesempatan bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi bupati, wali kota, atau gubernur tanpa sokongan partai politik.

Hanya sepekan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli, sejumlah daerah bergolak. Di Cilacap, Jawa Tengah, sekelompok orang minta pemerintah segera membuat aturan teknis untuk calon independen. Mereka bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga kantor panitia pemilihan kepala daerah.

Begitu pula di Cirebon, yang pada Desember mendatang melangsungkan pemilihan wali kota. Komisi Pemilihan Umum Daerah Cirebon bersiap-siap menerima protes warga. Pendukung dari calon-calon perseorangan mengancam akan menduduki kantor pemerintah, gedung dewan, dan kantor panitia penyelenggara pemilihan jika tidak menerima pendaftaran calon independen.

Dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang lalu, gonjang-ganjing juga muncul karena calon independen terpental, meski tak sampai mengganggu pemilihan. Calon itu adalah Sarwono Kusumaatmadja, yang gagal maju lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi terbit setelah pendaftaran calon ditutup.

Nah, kini untuk mengantisipasi gonjang-ganjing lebih besar, pemerintah dan parlemen berupaya segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Aturan main segera dirumuskan dan dicarikan kesepakatan dalam pertemuan di Istana nanti. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang belum mengakomodasi calon perseorangan akan dikoreksi.

Bagaimana mengoreksinya? Ini masih menjadi perdebatan. Apakah perubahan itu cukup dengan membuat peraturan pengganti undang-undang (perpu) atau revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masih terbuka segala kemungkinan. ”Ketentuan teknisnya itu akan dibahas dalam rapat konsultasi,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.

Beberapa lembaga kini sibuk menerjemahkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, sudah merancang draf revisi terbatas atas Undang-Undang 32/2004. Pada perubahan Pasal 59 ayat 2a diusulkan syarat calon perseorangan sekurang-kurangnya didukung 10 persen dari jumlah pemilih.

Pada pasal itu juga disebutkan jumlah pemilih harus tersebar sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur serta 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Pada pasal 59 ayat 5b dijelaskan pemberian dukungan dalam bentuk pernyataan tertulis dengan melampirkan identitas yang sah. Adapun waktu verifikasi minimal satu bulan. Selama ini aturan waktu verifikasi 14 hari.

Departemen Dalam Negeri juga menyiapkan naskah akademik tentang persyaratan, mekanisme, dan antisipasi pemilihan kepala daerah dengan calon perseorangan. ”Bentuknya sudah ada, opsinya bisa dibuat untuk perpu atau revisi terbatas UU No. 32/2004,” kata juru bicara Departemen Dalam Negeri Saud Situmorang.

Agar keputusan Mahkamah Konstitusi segera bisa dipraktekkan, menurut Saud, pilihannya kemungkinan revisi terbatas. Apabila membuat peraturan pengganti undang-undang, dia khawatir selain membutuhkan biaya besar, juga berisiko dimentahkan DPR. ”Kami tidak akan gegabah,” ujar Saud, yang memperkirakan lama pembahasan revisi terbatas tak sampai enam bulan.

Baik draf rancangan bikinan Badan Legislasi DPR maupun hasil kajian akademik Departemen Dalam Negeri belum ada yang merujuk secara pasti berapa syarat dukungan untuk calon independen. Masalahnya, selain draf itu, partai politik pun melalui fraksinya di DPR juga merancang usul sendiri. Fraksi Partai Golkar, contohnya, bakal mati-matian mengajukan revisi terbatas dengan syarat dukungan calon independen 15 persen.

Kenapa harus 15 persen? Menurut Ferry Mursidan Baldan, dari Fraksi Partai Golkar, syarat ini untuk memberikan ruang kepada masyarakat, bukan kepada perseorangan. Dan angka ini merupakan ukuran pantas seseorang mendapat dukungan masyarakat, sama seperti persyaratan dari partai politik. ”Kami tidak mempersulit. Kalau mau lebih rendah, sekalian saja 0 persen,” ujarnya kepada Tempo.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyatakan syarat minimal 10 persen merupakan titik kompromi paling moderat. ”Kami tidak bermaksud menjegal calon independen,” katanya.

Sedangkan Partai Demokrat akan mengusulkan angka 7 persen untuk syarat dukungan calon independen. ”Angka ini bisa diartikan terlalu berat atau ringan,” ujar Ketua Bidang Politik Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kalangan pengamat berpendapat lain. Soal calon independen lebih tepat diatur dalam undang-undang politik. ”Agak aneh bila diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kerja DPR memang akan menjadi dua kali, selain merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga akan membuat undang-undang politik secara terpisah,” ujar Rafly Harun, staf ahli hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengamat politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf sepaham dengan Rafly. Pengaturan pencalonan perorangan merupakan substansi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. ”Sehingga harus terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Rangkuti Ray, berpandangan bahwa aturan tentang calon perseorangan bisa disusun menjadi beberapa pilihan, yaitu masuk dalam revisi Undang-Undang No. 32/2004, menjadi undang-undang sendiri, masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, dibuatkan perpu, atau KPU memutuskan sendiri masalah ini. ”Pilihan yang paling cepat dibikinkan perpu atau diserahkan ke KPU. Revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah prosesnya bisa sampai 2010,” katanya.

Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies Indra J. Piliang berpendapat, untuk mengatur calon independen sebaiknya diterbitkan perpu saja. Sebab, revisi undang-undang tidak bisa secuplik, tapi harus menyeluruh. ”Karena itu memakan waktu lama,” katanya.

Sedangkan penyusunan perpu bisa dikebut satu bulan selesai. Ia sepakat calon independen cukup didukung minimal tiga persen dari jumlah pemilih, seperti yang sudah dilaksanakan di Aceh. ”Persentase ini sudah memenuhi syarat karena tidak mudah untuk mengumpulkan pendukung sebanyak itu,” ujar Piliang.

Elik Susanto, Kurniasih Budi, Eko Ari Wibowo, Arti Ekawati

Pertaruhan Terakhir, Munir


Edisi. 26/XXXIIIIII/20 - 26 Agustus 2007
Opini

Pertaruhan Terakhir

KEPADA Munir kita berutang: ia mangkat 7 September 2004 dan hampir tiga tahun setelah itu belum terang siapa pembunuh sang aktivis.

Kini ada penemuan baru. Untuk sementara, mungkin, bolehlah kita menaruh harap. Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang pernah dituding meracun Munir. Sebelumnya, oleh Mahkamah Agung, Polly dibebaskan dari segala tuduhan.

Dibacakan di pengadilan pekan lalu, memori Peninjauan Kembali itu disusun untuk menjelaskan dua hal. Pertama, Kejaksaan ingin meyakinkan Mahkamah Agung bahwa Pollylah pembunuh Munir. Dasarnya adalah keterangan Raymond J.J. Latuihamallo alias Ongen, penumpang pesawat Garuda GA 974 yang bersama Munir terbang dari Jakarta menuju Belanda pada malam jahanam itu. Ketika transit di Bandara Changi Singapura, di restoran Coffee Bean, Ongen melihat Polly membawa dua gelas minuman: satu untuknya dan satu lagi untuk Munir. Setelah Munir tewas, laboratorium forensik Amerika Serikat memastikan racun masuk ke tubuhnya ketika ia singgah di Changi. Gelas yang disajikan Polly diduga kejaksaan telah mengantarkan Munir ke alam baka.

Kedua, Kejaksaan ingin mengatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) secara institusional terlibat dalam operasi melenyapkan Munir. Jaksa, misalnya, menyertakan keterangan bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan bahwa perintah untuk menjadikan Pollycarpus sebagai petugas pengamanan pesawat, agar ia bisa satu pesawat dengan Munir, datang dari BIN. Di sini nama Wakil Kepala BIN, M. As’ad, muncul. Dalam pengadilan sebelumnya, Polly diketahui juga bertelepon-teleponan dengan Muchdi P.R.—ketika itu ia Deputi V BIN. Setelah kematian Munir, Indra juga pernah bertemu petinggi BIN untuk membicarakan ”langkah selanjutnya”.

Dari pemeriksaan terhadap agen BIN, Raden Muhammad Patma Anwar, diperoleh keterangan bahwa ia pernah melihat Polly di lapangan parkir lembaga intel itu. Dalam pengadilan sebelumnya, Polly selalu membantah punya hubungan dengan lembaga telik sandi tersebut.

Dari Patma pula diperoleh informasi bahwa BIN menyiapkan lebih dari satu skenario untuk menamatkan sang aktivis. Patma, misalnya, diminta oleh agen bernama Sentot Waluyo untuk meledakkan mobil yang dikendarai Munir, menyantet atau meracun lelaki kurus itu. Namun, belum lagi rencana itu terlaksana, Munir sudah keburu tewas. Memori Peninjauan Kembali mencatat bahwa baik Patma maupun Sentot tak tahu-menahu tentang racun di Bandara Changi tersebut. Dalam keterangannya kepada polisi, Patma menyebut aksinya diketahui Manunggal Maladi dan Wahyu Saronto, Deputi II dan Deputi IV Badan Intelijen Negara.

Memori Peninjauan Kembali itu memang tidak sepenuhnya sempurna. Ada lubang kecil di sana-sini. Kesaksian Ongen bahwa ia duduk di meja yang berbeda dengan Polly dan Munir di Coffee Bean dibantah oleh Asrini Utami Putri, penumpang GA 974 lainnya. Menurut Asrini, ia melihat ketiganya duduk semeja. Kejaksaan tampaknya ingin mengedepankan kesaksian Ongen, yang melihat Polly membawa dua gelas, seraya mengabaikan kesaksian Asrini. Anehnya, entah tak sengaja atau kejaksaan menyimpan skenario lain, keterangan Asrini itu juga dicantumkan di memori PK.

Katakanlah Ongen benar—dan ia konsisten dengan keterangan itu hingga kelak ia hadir di pengadilan—tapi kejaksaan praktis tak punya peluru lain. Mereka, misalnya, tak punya barang bukti, misalkan gelas atau sisa racun. Itu sebabnya kejaksaan memilih menggunakan model sebab-akibat (conditio sine quanon) untuk menjerat Pollycarpus. Maksudnya, kejaksaan menguraikan aspek ”sebab” untuk menjelaskan unsur ”akibat”, yakni tewasnya Munir.

Selesai? Belum. Memori PK juga memunculkan sejumlah pertanyaan, misalnya mengapa keterangan Patma baru dimunculkan sekarang, padahal kepada polisi ia telah bersaksi pada Juni 2005. Peninjauan Kembali juga tidak mengelaborasi motif pembunuhan itu—sesuatu yang wajib ada agar Polly bisa dijerat. Sentot, seperti dikutip Patma, hanya menyebutkan, ”Munir harus mati karena sebentar lagi pemilihan presiden”.

Dengan memori PK yang lusuh itu, kejaksaan bergerak—sesuatu yang, bagaimanapun, harus kita sokong, karena untuk mengungkap kematian Munir tampaknya itulah satu-satu jalan. Tapi ini sebuah usaha dengan konsekuensi besar: jika kejaksaan gagal menjerat Polly, praktis kematian Munir akan selamanya menjadi misteri. Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir. Polly tak bisa diadili dua kali untuk kasus yang sama. Menjerat tersangka lain—Indra Setiawan, Patma, atau petinggi BIN lainnya—sulit dilakukan jika pelaku utama pembunuhan itu tidak ditemukan.

Maka, pekan-pekan depan ini kita akan menyaksikan sebuah pengadilan penting yang seru sekaligus mencemaskan. Sebuah pertaruhan: mampukah misteri pembunuhan Munir diungkapkan, mampukah kita melunaskan utang kepada mendiang.

Sosialisasi Cara Kebon Sirih

Edisi. 26/XXXIIIIII/20 - 26 Agustus 2007
http://tempointeraktif.com/hg/mbmtempo/free/nasional.html

Uang Rp 4,4 miliar mengalir dari Bank Indonesia ke Senayan untuk melancarkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. Sosialisasi atau suap?

Berkas itu cuma setebal sebelas halaman. Tujuh halaman pertama adalah disposisi internal Bank Indonesia. Empat lembar berikutnya berisi laporan pertanggungjawaban penggunaan uang Rp 4,4 miliar. Dituliskan, uang sejumlah itu telah disetorkan BI kepada anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Diduga aliran dana dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan tiga rancangan undang-undang: Likuidasi Bank, Lembaga Penjaminan Simpanan, dan Kepailitan, serta sebuah rencana anggaran Bank Indonesia. Semuanya telah disahkan sepanjang tahun 2004.

Isu permainan uang dalam pembahasan ketiga rancangan undang-undang itu sesungguhnya sudah merebak sejak masa pembahasan di awal 2004. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bahkan sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, karena bukti kurang kuat, laporan masuk laci.

Awal Agustus lalu, kasus itu hidup kembali. Kali ini yang membangkitkannya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga swadaya masyarakat yang getol mempersoalkan kasus korupsi. Teten Masduki, Koordinator ICW, tiga pekan lalu datang ke KPK dengan membawa bukti berlembar-lembar disposisi internal BI tadi.

Kelihatannya kasus ini akan bergulir cepat. Para penyidik KPK serius meneliti dokumen itu. Dari Senayan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dikabarkan segera mendesak pemimpin Dewan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. BPK pun sudah siap membongkar kasus ini hingga terang benderang.

Jika laporan ICW benar, aliran dana dari Bank Indonesia itu patut diduga sebagai suap. Sebab, uang yang mengalir dipakai untuk memuluskan hubungan dengan para wakil rakyat di Senayan. Ini bukan kasus uang pertama kali. Belum lama ini merebak berita adanya aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan kepada sejumlah wakil rakyat. Semuanya dikemas atas nama dana sosialisasi.

Dana ”sosialisasi” dalam kasus Bank Indonesia ini memang masih perlu diselidiki. Tapi berkas yang diusung ICW—lagi-lagi kalau benar adanya—secara telak menunjukkan ini bukan sekadar sosialisasi.

Lihatlah disposisi tanggal 29 September 2004, yang dikirim Rizal Djaafara, Kepala Biro Gubernur BI, kepada Aslim Tadjuddin, Deputi Gubernur Bank Indonesia. Disposisi ini dikirim setelah RUU Lembaga Penjaminan Simpanan dan Kepailitan disahkan oleh rapat paripurna DPR.

Surat ini berisi empat poin. Pada poin pertama disebutkan bahwa seluruh high call Bank Indonesia pada dua rancangan itu dapat diakomodasi. Di antaranya tentang kewenangan Bank Indonesia selaku lembaga pengawas bank.

Surat itu melaporkan bahwa Lembaga Penjaminan Simpanan hanya berwenang merekomendasikan pencabutan izin usaha bank. Urusan pencabutan izin usaha merupakan wewenang Bank Indonesia.

Keberhasilan lobi itu juga terlihat dalam Undang-Undang Kepailitan. Di situ Bank Indonesia mendapat kewenangan eksklusif dalam prosedur pengajuan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Artinya, permohonan pernyataan pailit terhadap bank sepenuhnya wewenang Bank Indonesia.

Dalam surat ini juga disampaikan bahwa semua permintaan dari Bank Indonesia telah masuk ke dua undang-undang tadi. Itu berkat dukungan data dan hasil lobi dengan anggota Panitia Kerja DPR.

Dua RUU itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna anggota Dewan. Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan disahkan pada 25 Agustus 2004 dan Undang-Undang Kepailitan disahkan 23 September 2004. Kerja keras juru lobi bank sentral rupanya membuahkan hasil baik.

Seorang pengamat perbankan mencatat satu ”sukses” penting akibat pengaruh BI di balik lolosnya UU Lembaga Penjaminan Simpanan. Ini menyangkut kewenangan BI selaku lembaga pengawas bank. Kewenangan BI dalam UU Lembaga Penjaminan Simpanan dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 34 UU Bank Indonesia menyatakan pengawasan bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.

Nama lembaganya sudah ditetapkan: Otoritas Jasa Keuangan. Tugasnya mengawasi perbankan, pasar modal, dan asuransi—yang sekarang masing-masing diawasi oleh BI, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan seharusnya diisi oleh wakil dari pengusaha, pemerintah, BI, Jaksa Agung, juga polisi. Tenggat operasional terbentuknya otoritas itu juga sudah ditetapkan: selambat-lambatnya 31 Desember 2002.

Tapi Bank Indonesia sampai sekarang belum juga menepati tenggat itu. Apakah ini berkat lobi atau bukan, masih perlu ditelusuri. Tapi belum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan patut disayangkan karena lembaga itu bakal memisahkan fungsi regulator dan pengawas bank yang semuanya berada di tangan Bank Indonesia.

Selain itu, poin ketiga disposisi BI sangat mencurigakan. Di situ disebutkan sebagian besar anggota panitia kerja di DPR akan berakhir masa tugasnya. Mereka akan menggunakan waktu yang tersisa untuk mensosialisasi materi dua rancangan undang-undang itu kepada publik. Sebagai wujud dukungan, serta untuk tetap membina hubungan baik, menurut disposisi itu, diusulkan dana bantuan sebesar Rp 2,6 miliar. Uang bantuan ini tidak lazim dan berbau ”suap” mengingat anggota Dewan sudah punya dana sosialisasi sendiri.

Dana bantuan itu juga terlihat saat pembahasan RUU Likuidasi Bank. Lihatlah surat disposisi yang diajukan Rizal Djaafara kepada Aulia Pohan, juga salah seorang Deputi Gubernur BI.

Di situ disebutkan bahwa RUU Lembaga Penjaminan Simpanan sudah disetujui anggota Dewan. Tapi beberapa materi, seperti jaminan kliring, belum masuk. Setelah koordinasi dengan beberapa mantan anggota panitia kerja yang akan menjabat kembali, begitu bunyi disposisi itu, disepakati untuk membuat RUU Likuidasi Bank.

Sampai di situ belum ada masalah. Tapi poin keempat dalam disposisi itu tak sedap. Di sana disebutkan, sebagai upaya sosialisasi dan pentingnya pembinaan hubungan baik, Biro Gubernur BI mengusulkan dana bantuan awal sebesar Rp 500 juta.

Dana bantuan juga digelontorkan saat pembahasan anggaran Bank Indonesia. Itu terlihat dalam surat yang diajukan Biro Gubernur BI tanggal 21 September 2004. Di situ disebutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan dengan anggota DPR dari Komisi Keuangan dan Perbankan, akan diadakan pertemuan informal di Hotel Mulia di Senayan, Jakarta Pusat. Sekitar 18 anggota Dewan akan hadir. Sebagai apresiasi terhadap anggota Dewan, pembuat surat ini mengusulkan penyediaan dana diseminasi sebesar Rp 540 juta.

Selain kepada anggota Dewan, dana mengalir ke Sekretariat Komisi Keuangan dan Perbankan. Jumlahnya Rp 75 juta untuk sekitar 15 orang. Bantuan ini disebutkan untuk membiayai perjalanan dalam masa reses. Semua pengeluaran ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Bank Indonesia.

Aliran dana kepada anggota Dewan di Senayan itu dikecam sejumlah kalangan. Kasus ini, kata pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, masuk kategori gratifikasi alias pemberian hadiah kepada pejabat negara. Dana pemberian hadiah, kata Denny, adalah salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi.

Mereka yang terlibat dalam kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu sebabnya Denny mendesak, ”KPK harus segera bergerak sebelum bukti-buktinya hilang.”

Dewan Gubernur Bank Indonesia sudah merapatkan barisan menghadapi tuduhan itu. Kamis dua pekan lalu, mereka menggelar rapat mendadak di kantor bank itu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di sana disepakati bahwa penjelasan atas kasus ini akan dilakukan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Budi Mulya.

Budi mengaku sudah mempelajari dokumen yang dilaporkan ICW itu. Menurut dia, dokumen itu berbeda dengan dokumen yang dimiliki Bank Indonesia. Karena itu, Budi menegaskan, ”Berita bahwa kami memberi uang kepada anggota Dewan cuma isu belaka.” Apa saja perbedaan dokumen yang dilaporkan ICW dengan dokumen Bank Indonesia, Budi enggan memberikan jawaban.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan di Bank Indonesia ada anggarannya, termasuk sosialisasi dan komunikasi. Dan setiap anggaran itu, katanya, ”Secara berkala diaudit secara internal dan oleh lembaga eksternal.” Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong memperkuat koleganya. Kata Oey, pandangan seolah-olah Bank Indonesia memberikan uang kepada anggota Dewan agak keliru. Padahal, ”Uang yang keluar tersebut merupakan bagian dari proses pembuatan RUU itu.”

Semua pembuatan RUU, kata Oey, ada tahapnya, dimulai dari draf akademis yang disusun atas kerja sama dengan sejumlah para pakar dari kampus dan para pengamat. Dalam proses ini, bisa saja ada anggota Dewan yang diundang. ”Honor dan akomodasinya dibayar,” ujarnya.

Jika sudah beres, draf itu menjadi RUU dan diserahkan ke DPR. Karena banyak hal teknis yang tidak mudah dipahami, perlu diseminasi. Di situ diberikan penjelasan soal dasar pemikiran rancangan itu, tujuan, dan soal teknis lainnya.

Proses diseminasi bisa berlangsung di dalam atau di luar kota. Perlu biaya untuk kegiatan itu, tapi Oey memastikan, ”Tidak pernah ada pemberian uang secara langsung ke anggota Dewan.” Dalam soal uang ini, keterangan Oey sedikit lain dengan Budi Mulya.

Faisal Baasyir, Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, mengaku tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia. Orang Partai Persatuan Pembangunan yang kini sudah pensiun dari politik itu setuju jika kasus ini diusut tuntas. Dia mengusulkan, ”Agar BPK segera melakukan audit investigasi atas kasus ini.”

Agus Condroprayitno, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengaku tidak ingat soal ada-tidaknya dana dari Bank Indonesia saat pembahasan empat rancangan itu.

Selama satu tahun menjadi anggota komisi itu, kata Agus, ia pernah menerima uang dari koleganya. ”Sekitar Rp 5 juta. Saya tidak tahu uang dari mana, teman yang memberi,” katanya.

Apa pun pengakuan anggota Dewan, pengusutan mutlak perlu dilakukan. Sungguh berbahaya jika uang sudah berhasil mengubah aturan hukum yang mengatur kepentingan lembaga yang mampu menyediakan dana miliaran.

Wenseslaus Manggut, Agoeng Wijaya

Monday, August 20, 2007

Belajar Perda Lansia, DPRD Jatim Kunjungi Cina

Senin, 20/08/2007 18:04 WIB
Irawulan - DetikSurabaya

Surabaya - Berdalih kunjungan Kerja, Komisi E DPRD Jatim akan berangkat ke Cina. Anggota komisi yang membidangi kesra ini akan belajar tentang penanganan warga lanjut usia alias lansia.

Rencananya kunker Komisi E yang diikuti 10 orang anggota ini, akan berangkat ke negeri tirai bambu pada tanggal 26 hingga 30 Agustus 2007 mendatang.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar, kunker ini terkait
dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lansia.

Menurut Saleh, perda tentang lansia belum ada petunjuk teknis pelaksanaan. Dan kenapa Cina yang dipilih, karena menurut Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Cina mempunyai sistem penanganan lansia yang lebih maju dibandingkan negara lain.

"Atas dasar itu kami merencanakan untuk mencari masukan ke negara itu. Nantinya masukan itu akan kami tuangkan dalam peraturan gubernur (Pergub)," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura, Surabaya, Senin (20/8/2007).

Selain belajar tentang penanganan lansia, kunker ke negeri tirai bambu ini
juga untuk meminta masukkan tentang jaminan sosial ini terkait dengan rencana Pemprov Jatim yang akan membuat Jaminan Sosial Daerah (Jamsosda) yang meliputi berbagai aspek.

Antara lain masalah kesehatan, kemiskinan, ketenagakerjaan yang ada didalam maupun di luar negeri. "Selama ini jaminan yang diberikan pada masyarakat sangat terbatas. Kalau ada Jamsostek hanya bisa mengcover pekerja. Padahal banyak pekerja yang ke luar negeri tapi jaminannya belum jelas," ungkapnya.

10 Anggota Komisi E yang berangkat terdiri, Saleh Ismail Mukadar (FPDIP), Masruro Wahid (FKB), Rivo Hernandus (FDK),Rahmawati Peni Sutantri, Munjidah Wahab (FPP), Jamal Abdullah Al Katiri (FPP), Desi Margareth (FDK), Sudiyati
Mustajab (FPG), Sirmaji (FPDIP), serta Nur Endah (FKB).

Selain anggota dewan, kunjungan yang diperkirakan menghabiskan dana Rp 1 miliar ini, juga diikuti oleh tiga instansi, Dinas Sosial, Biro Kesra, dan Bappeda Pemprov Jatim.

"Kunker ini sudah seizin dari Mendagri. Surat izin sudah keluar dan ini sudah sesuai dengan aturan. Dan masing-masing anggota mendapat uang saku Rp 50 juta," tandas Saleh. (wln/bdh)

Bagir: KY Tidak Paham Prinsip Dasar Hakim Agung

2007-08-20 14:52:00

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menganggap usulan masa jabatan hakim agung sebagai pembusukan di MA. Ketua MA Bagir Manan pun balik bereaksi. Bagir menganggap KY tidak paham konsep dasar hakim agung.

"Susah melayani omongan seperti itu. Hakim atau hakim agung harus dijamin stabilitas dan independensinya," kata Bagir dalam sambuannya memperingati hari jadi ke-62 MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (20/8/2007).

Bagir menyatakan dalam semua buku, jabatan panjang, kalau perlu seumur hidup, sangat pening bagi hakim agung. Ini agar hakim agung tidak diganggu masalah-masalah administratif.

"Itu berlaku di mana-mana. Di AS yang sering jadi patokan bahkan hakim agung seumur hidup. Tapi berhak mengajukan cuti pada umur 70 tahun," terang dia.

Bagir menambahkan ketentuan masa jabatan sampai usia 70 tahun adalah untuk hakim yang pada saat RUU MA disahkan berusia 65 tahun ke bawah. Bagi yang berusia di atas 65 harus pensiun. "Ini untuk menghindari conflict of interest" katanya.

Walau jabatannya panjang, bukan berarti hakim agung tidak tersentuh. Bagir mengatakan, bagi hakim yang nakal bisa diberhentikan. Hanya saja mekanismenya tidak bisa sembarangan. "Di AS lewat impeachment. Artinya mereka bisa dihentikan dengan proses hukum luar biasa," pungkasnya. (gah/asy)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/20/time/145244/idnews/819256/idkanal/10

FBI dan CIA Diketahui Mengubah Wikipedia




Senin, 20 Agustus 2007 | 00:14 WIB

TEMPO Interaktif, Washington:
Sebuah program pemindai baru mengungkapkan Biro Federal Amerika Serikat (FBI) dan Pusat Agen Intelijen (CIA) telah mengedit sejumlah informasi di dalam situs ensiklopedia Wikipedia. Topik-topik yang menjadi sasaran adalah invasi terhadap Irak dan penjara kontroversial Guantanamo.

WikiScanner, yang dikembangkan oleh Virgil Griffith--siswa lulusan California Technology, telah melacak perubahan-perubahan isi informasi situs itu ke sejumlah komputer yang dikendalikan oleh FBI dan CIA.

Perubahan yang dilakukan, diantaranya, termasuk menghilangkan gambar-gambar foto satelit kamp-kamp penjara kontroversial di Guantanamo di Kuba. Di pulau itu, militer AS menahan tanpa dasar hukum sejumlah orang dengan tuduhan terlibat aktivitas terorisme.

Perubahan juga dilakukan terhadap artikel-artikel yang mengupas invasi negara itu sejak 2003 terhadap Irak. Grafis mengenai jumlah korban jiwa akibat invasi itu juga dimanipulasi untuk mengecilkan kejadian yang sebenarnya.

Program itu juga menemukan, CIA mengubah informasi soal mantan direktur lembaga intelejen itu, William Colby. Sejumlah informasi mengenai karir diubah.

Selain kedua lembaga intelejen AS itu, sejumlah perusahaan komersial juga didapati ikut mengubah informasi menyangkut diri mereka. Padahal, aturan editorial Wikipedia menggariskan, orang dan organisasi dilarang mengedit tulisan mengenai diri mereka sendiri.

Namun, seorang juru bicara perusahaan induk Wikipedia, Wikimedia, mengatakan ensiklopedia online itu mampu mengkoreksi dirinya sendiri. Dan setiap informasi yang keliru akan langsung dikoreksi secara cepat.

FBI tidak menanggapi hal ini. Sedangkan juru bicara CIA bersikukuh, setiap komputer yang dikendalikannya digunakan secara bertanggung-jawab. Budiriza/Yahoo/ABC

Indonesia Raya, Sejarah dan Multimedia


Para Siswa SD Melambaikan Bendera Merah Putih pada HUT RI ke-62 di Istana Merdeka, Jakarta (Yahoo! News/REUTERS/Dadang Tri )Heboh. Itulah kesan yang kemudian muncul setelah lagu kebangsaan kita, Indonesia Raya, ciptaan W.R. Soepratman (19 Maret 1903-17 Agustus 1939) kembali diingat sejarahnya. Berbagai komentar, baik positif maupun negatif, muncul serempak, seperti terbangunkan dari tidur lama. Semua pihak seolah-olah mendapatkan "energi" untuk berteriak, kembali menggugah semangat kemerdekaan.

Publikasi kembali film-video produksi September 1944 itu menyertai antusiasme masyarakat menyambut peringatan kemerdekaan ke-62, 17 Agustus 2007 ini. Publikasi itu sendiri merupakan hasil penelusuran sejarah lagu kebangsaan tersebut secara sangat komprehensif (lengkap berbagai bukti otentik, termasuk naskah-naskah lama yang pernah diterbitkan pada 1928-1945).

Sayang, suasana heroik itu sempat dikotori oleh berbagai kepentingan individu dan kelompok. Mereka itu, pada ujungnya, hanyalah ingin menampilkan masalah sederhana: ingin tetap diakui eksistensinya. Mereka berkoar-koar saling mengklaim bahwa penelurusan sejarah ini bukan barang baru (meski kenyataannya semua media massa di Indonesia, baik cetak maupun elektronik, menempatkannya sebagai headline). Bahkan ada yang mengaku sudah lama memiliki dokumentasinya (tetapi diam saja alias "ke mana saja mereka selama ini").

Yang lebih lucu, ada pula yang berusaha "menusuk dari belakang" dengan mengatakan bahwa penulis sekadar memindahkan file. Padahal, tentu kalau sesederhana itu yang dilakukan, jelas referensi yang ditampilkan tidak akan selengkap dan berdampak seheboh ini. Mulai petinggi negara sampai masyarakat bawah pun membicarakannya.

Semua ini berawal dari kegiatan "iseng" yang dilakukan penulis dan Heru Nugroho (mantan Ketua APJII --Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Ini terjadi setelah mencermati kerja Tim Air Putih yang melakukan link antarserver dan menemukan berbagai dokumen kuno milik bangsa Indonesia yang sempat dibawa keluar, puluhan tahun silam.

Kini hampir semua dokumen sudah dialihdokumenkan menjadi data digital. Dengan begitu, dapat di-retrieve dengan teknologi multimedia. Ratusan bahkan ribuan data tersebut sebenarnya hampir saja tidak termanfaatkan (baca: dimuliakan) dengan semestinya. Data itu sempat hanya disimpan dan bahkan saling ditransfer, termasuk di-upload ke berbagai situs oleh sebagian anggota tim, tanpa sedikit pun merasa bahwa mereka sedang "membuang sejarah penting" negara ini ke tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti YouTube dan Multiply.

Dengan inisiatif pribadi dan sepengetahuan bersama tim, penulis kemudian menelaah lebih lanjut data tersebut. Termasuk mendalaminya ke berbagai link terkait, sembari mencari tambahan referensi pendukung. Ketika menemukan salah satu file adalah data digital hasil konversi dari film-seluloid produksi tahun Showa 2604 (1944 Masehi) yang sangat bermanfaat bagi negara ini, maka penulis langsung menaruh perhatian serius.

Pada saat itu pula penulis langsung mengontak pihak yang berkompeten menangani, yakni ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Ketua ANRI, Drs. Djoko Utomo, MA, adalah pihak pertama yang dikonfirmasi penulis atas temuan ini.

Meski akhirnya ANRI menyatakan bahwa mereka ternyata sudah memiliki rekamannya semenjak tahun 1983. Padahal, saat awal konfirmasi yang penulis lakukan, ANRI menyatakan belum memiliki rekaman tersebut. Hal inilah yang membuat penulis semakin giat melakukan riset lebih mendalam terhadap temuan data film-video lagu ke berbagai pihak terkait. Antara lain ke lingkungan kepresidenan, beberapa menteri, ahli sejarah, serta anggota senior dan veteran TNI-Polri.

Pada saat itu, hampir semua pihak menyatakan bahwa data tersebut sangat penting. Mereka juga menyatakan mendukung upaya penelurusan kembalinya, meski katanya harus hati-hati.

Dengan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian melakukan penelahaan, meski tetap dengan ketegasan bersikap, akhirnya penulis berhasil mendapat berbagai data pendukung temuan tersebut. Penulis menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya kita semenjak tahun 1928 hingga sekarang telah mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Lagu ini diciptakan W.R. Soepratman pada 1928.

Versi pertama adalah seperti termuat di harian Soeloeh Ra`jat Indonesia, 17 Oktober 1928. Pada saat itu, lagu Indonesia Raya pertama kali ditulis dalam 3-stanza atau 3-qouplet. Hanya saja, pada saat ini, refrain dari lagu versi pertama seperti diprasastikan di belakang patung W.R. Soepratman di museumnya di Surabaya memang belum berani menuliskan kata-kata "Indonesia Raya merdeka merdeka..." karena ketika itu pemerintah (Belanda) masih melarang penyebutan kata-kata tersebut. Meski demikian, di harian itu pulalah terdapat kalimat "Kalau orangtua mau turut menyanyikan, ini baiklah itu kata-kata `mulia` diganti `merdika!`."

Versi kedua lagu Indonesia Raya adalah yang paling sering disebut dalam berbagai referensi sejarah. Yakni yang termuat dalam harian Sinpo terbitan Sabtu, 27 Oktober 1928, alias sehari sebelum pelaksanaan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ketika termuat di harian tempat W.R. Soepratman bekerja ini, terlihat ada "revisi" permintaan Belanda pada refrainnya, di mana tulisan yang tercetak terlihat lebih tebal dan sedikit berbeda dari tulisan tangan lainnya. Inilah bukti otentik yang juga jarang terungkap.

Versi ketiga (calon) lagu kebangsaan tersebut adalah seperti yang hari-hari kemarin banyak diputar dan termuat dalam berbagai media, yakni berupa lagu Indonesia Raya utuh 3-stanza/3-qouplet. Meski masih dalam masa penjajahan Jepang, versi ini sudah berani menulis kata "merdeka", sehingga refrainnya secara lengkap sudah berubah menjadi "Indonesia Raya merdeka merdeka...".

Banyak komentar bahwa versi ini adalah propaganda pemerintah (Jepang) pada saat itu. Tujuannya, menarik simpati masyarakat Indonesia, lantaran Jepang tengah melakukan mobilisasi massal dalam Perang Asia Timur Raya, dua tahun sebelumnya. Namun ini bagian dari sejarah yang seharusnya tidak dilupakan begitu saja, karena de facto pada saat-saat peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, lagu versi ketiga inilah yang ada pada saat itu, bukan yang lain.

Hal ini dapat dilihat pada harian Asia Raja terbitan 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, di mana lagu kebangsaan kita yang termuat adalah versi 3-stanza/3-qouplet ini. Perlu diingat bahwa pada saat akhirnya negara Indonesia telah berhasil mencapai kemerdekaan, pencipta lagu kebangsaan kita itu sudah lebih dulu meninggal.

W.R. Soepratman meninggal pada 17 Agustus 1938. Dengan demikian, bilamana ada pendapat (keluarga) lain yang mengatakan bahwa sebelumnya versi "asli" lagu itu ada dua, yakni yang direkam pertama kali pada 1932 alias masih menggunakan kalimat "`Indones` Indones` Moelia moelia...", hal tersebut bisa juga dilogika berdasar usia almarhum.

Pemerintah (Indonesia), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958, menetapkan bahwa lagu kebangsaan yang resmi adalah versi 1-stanza, gubahan Jos Cleber (seorang warga negara Belanda yang bekerja sebagai komposer) dan Jusuf Ronodipuro (Kepala Stasiun RRI Jakarta masa itu), sekaligus mengubah tempo lagu dari maestoso con bravura (bersemangat) menjadi di marcia (seperti orang berbaris). Maka, bagaimanapun, versi terakhir ini adalah versi yang harus digunakan sebagai lagu kebangsaan sampai sekarang.

PP 44/1958 itu juga mengatur tata cara penyajian sekaligus sanksi hukum bila lagu kebangsaan tersebut dilagukan secara tidak benar. Termasuk bila digunakan sekadar untuk backsound iklan atau promosi tertentu (contohnya kasus iklan pengakuan kewarganegaraan RI yang menampilkan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, tahun lalu).

Dengan demikian, sebenarnya sekarang ini persoalannya sudah sangat jelas, pengaktualisasian kembali (sejarah) lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam berbagai versi sebelumnya, dan yang paling heboh adalah yang baru saja ditampilkan kembali film-videonya produksi September 1944 tersebut, adalah hal yang sangat wajar dan tidak perlu dipandang negatif. Apalagi malah terlihat munculnya "komentar-komentar kesiangan" dari beberapa pihak yang sempat muncul beberapa waktu kemarin. Kemunculan kembali versi-versi lama lagu kebangsaan itu semata-mata bagian dari proses sejarah negara ini yang perlu dicermati dan bahkan harus dihormati semua pihak.

Secara de facto dan de jure, pada masanya masing-masing merupakan lagu resmi. Sesuai dengan keputusan pemerintah sekarang (cq Menbudpar Jero Wacik dan Mensesneg Hatta Radjasa), yang juga tetap mempertahankan lagu Indonesia Raya dalam versi terakhir, maka keputusan ini pun harus dihormati semua pihak. Meski begitu, ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melagukan versi-versi sebelumnya harus dibuka. Tentu saja, asal bukan dalam koridor lagu kebangsaan dan untuk tujuan resmi lainnya (sesuai dengan PP 44/1958).

Sekali lagi, penulis bukanlah orang yang mengerti sejarah, juga bukan pihak yang mengerti musik. Namun, dengan pengetahuan yang sangat terbatas ini dan didukung teknologi multimedia, mulai pencarian referensi hingga metode pengungkapannya, setidaknya penulis telah coba memberikan wacana bagi masyarakat Indonesia. Meski, untuk sebagian orang, yang penulis sampaikan bukan hal baru.

Toh, kini masyarakat tampak sangat bersemangat dan bergelora kembali semangat kebangsaannya, suatu hal yang sudah sangat jarang terjadi di republik ini selama beberapa tahun terakhir. Demikian pula dengan generasi muda Indonesia yang (mungkin) kemarin tidak terlalu care pada sejarah bangsa ini, khususnya lagu kebangsaan Indonesia Raya, penulis yakin bahwa pada Agustus 2007 ini sempat mengalami hal yang sedikit luar biasa. Perhatian dan kecintaan kita terhadap negara dan bangsa ini kembali muncul, berbarengan dengan dimunculkannya lagi sejarah lagu kebangsaan.

Itulah salah satu manfaat teknologi multimedia. Manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat Indonesia untuk mencari pengetahuan ke masa depan, sekaligus menelaah sejarah ke masa lalu. Penulis sangat yakin, bilamana semua pihak dapat menerima dengan legowo dan tidak saling menonjolkan sikap individualistis seperti sekarang ini, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang besar.

Bilamana sikap pengecut --sebagian berkomentar miring di belakang (baik melalui SMS, e-mail, milis, blog, bahkan ada yang sengaja menggelar jumpa pers menentang)-- yang terus-terusan dilakukan, sampai kapan masyarakat hanya akan disuguhi sajian tak bermutu. Seperti ibarat yang sangat terkenal, yakni "telur Columbus" (ketika Christoper Columbus berhasil membuat posisi telur berdiri tegak, meski dengan sedikit meretakkannya di atas meja, semua pihak bilang, "Kalau cuma seperti itu, saya juga bisa..."), kalau memang bisa dan mampu, mari bersama-sama melakukannya, sehingga negara ini jadi semakin dewasa! Antara sejarah dan teknologi multimedia sebenarnya sangat dekat, tergantung bagaimana kita bisa mengolah dan menyikapinya, kenapa tidak?

KRMT Roy Suryo Notodiprojo>
>Pengamat multimedia. Untuk kado peringatan kemerdekaan RI ke-62, Agustus 2007
[Kolom, Gatra Edisi Khusus Beredar Kamis, 16 Agustus 2007]

5.000 Pejabat Cina Korup Ditahan

Arry Anggadha - detikcom

Beijing - Hingga paruh 2007 ini, sekitar 5.000 pejabat Cina telah ditahan. Mereka terbukti telah menggelapkan dana masyarakat.

Kantor berita Xinhua menjelaskan, anggota Partai Komunis dan pejabat pemerintah telah memperkaya dirinya dengan mobil mewah, tur ke luar negeri, dan hiburan lainnya. Kesemuanya itu diperoleh dengan menggunakan dana milik rakyat.

Seluruh 4.866 pejabat korup itu ditahan dalam upaya pemberantasan korupsi yang diadakan bersama oleh sejumlah departemen pemerintah. Korupsi di kalangan pejabat di Cina merajalela dan memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat banyak.

Seperti dilansir AFP, Minggu (19/8/2007), Presiden Hu Jintao mengatakan, pejabat korup menimbulkan ancaman sangat besar bagi pemerintahan Partai Komunis

Tidak dijelaskan mengenai hukuman yang telah dijatuhkan. Namun, salah satu kasus yang mencuat adalah dicopotnya pejabat senior Partai Komunis karena telah memalsukan undangan resmi dan dapat pergi ke Finlandia dengan menggunakan dana rakyat.

Kasus lainnya adalah kasus yang melibatkan mantan Ketua Partai Shanghai Chen Liangyu. Chen diseret dalam kasus korupsi atas tuduhan menerima suap sebesar US$ 1,25 miliar. Suap itu juga dinikmati Chen bersama dengan 20 mantan pejabat lainnya.

Selain itu, Chen juga diduga telah menyalahgunakan kekuasaan. Sebelumnya, Cina juga telah mengeksekusi mantan Kepala BPOM Zheng Xiaoyu, yang telah terbukti korupsi.

Bagaimana pemberantasan korupsi dan keberanian aparat penegak hukum di Indonesia? (ary/ary)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/20/time/025155/idnews/818935/idkanal/10

Sunday, August 19, 2007

Sebelum Berbuat Mesum, 2 Anggota DPRD Pesta Shabu

2007-08-19 19:23:00

Penggerebekan di Bukittinggi

Jakarta - Pria berinisial X anggota FPAN DPRD Limapuluh Kota dan perempuan berinisial W anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh 'berkoalisi' di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Wisata Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelum berbuat mesum, kedua anggota dewan ini pesta shabu-shabu.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polda Sumbar Jumat (17/8/2007) lalu. Hingga Minggu (19/8/2007), keduanya masih meringkuk di tahanan Polres Bukittinggi.

Informasi yang didapatkan detikcom, keduanya yang tidak memiliki ikatan perkawinan itu tertangkap basah bermesraan di kamar hotel dalam operasi narkoba. Keduanya memang sudah menjadi target operasi. Ketika digerebek polisi, X hanya mengenakan handuk, sedangkan W tanpa mengenakan sehelai benang pun.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan shabu-shabu di kamar hotel itu. Diduga kuat, keduanya melakukan pesta shabu terlebih dulu sebelum melakukan perbuatan mesum.

Saat ini, yang menjadi fokus pemeriksaan polisi adalah kepemilikan shabu-shabu tersebut. Sementara kasus 'mesum' atau perselingkuhan di antara keduanya masih menunggu pengaduan dari pasangan mereka. Informasi yang beredar, X memiliki istri, sementara W merupakan janda berumur 28 tahun.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi juga menemukan mobil plat merah yang mereka gunakan ke hotel tersebut.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Yoyok Sri Nurcahyo saat dihubungi detikcom hanya bisa berkomentar pendek kasus ini. "Semua kasus itu sudah diserahkan ke Polres Bukittinggi," kata dia. Dia tidak bisa menjelaskan kasus ini, karena kejadiannya terjadi di Bukittinggi. (asp/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/19/time/192357/idnews/818885/idkanal/10

NU Siap Tantang Khilafah

Minggu, 19/08/2007 17:51 WIB

Steven Lenakoly
- DetikSurabaya

Surabaya - Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan sikap khilafah merupakan gerakan yang berusaha membentuk negara tandingan. Demi negara ini, NU siap menghadapi kelompok khilafah.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua PWNU Jatim Ali Maschan Moesa kepada wartawan seusai membuka peresmian Student Crisis Center (SCC) Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama, Minggu (19/8/2007) siang di Gelora Pantjasila jalan Indragiri.

Menurutnya gerakan khilafah merupakan gerakan yang ingin membuat negara tandingan dari negara Indonesia. Karena arti dari khilafah adalah negara Islam. Sementara itu Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang beragam.

"Menurut NU bentuk negara seperti saat ini adalah bentuk final," tuturnya bersemangat.

Lantas ia mencontohkan ketika Piagam Jakarta dibentuk tanggal 22 Juni 1945 silam. Dalam pertemuan piagam yang menjadi jiwa dari Pancasila, Wahid Hasyim unsur dari NU menyatakan bahwa pasal mengenai syariat Islam harus dihapus karena tidak sesuai dengan keberagaman bangsa ini.

Ternyata, keinginan Wahid Hasyim untuk membatalkan poin tersebut seirama dengan perwakilan dari Indonesia Timur yang juga keberatan dengan pasal tersebut. Akhirnya pada pasal itu dihapuskan.

"Sebenarnya intinya sama saja, mereka ingin membentuk negara Islam. Sementara kami tidak bisa menerima pandangan seperti itu." tegasnya.

Ali menjelaskan permasalahan yang dihadapi negara Indonesia bukan terletak pada bentuk negara melainkan pada internal negara. Sehingga yang harus dibenahi adalah internal negara bukan dengan cara mengganti bentuk negara. (stv/mar)

2 Anggota DPRD Tepergok Berbuat Mesum di Hotel di Bukittinggi

2007-08-19 18:03:00

Andi Saputra - detikcom

Jakarta - Dua anggota DPRD ini seharusnya menjadi teladan masyarakat. Namun, dua anggota dewan berlainan jenis yang bukan suami-istri ini malah tertangkap basah berbuat mesum di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Wisata Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kini, kedua anggota DPRD itu harus berurusan dengan hukum. Sebab, yang menggerebek keduanya saat bermesraan di hotel itu adalah polisi Unit Narkoba Polda Sumbar.

Sebenarnya, polisi menggerebek hotel ini pada Jumat (17/8/2007) malam, dalam rangka operasi narkoba. Eh ... dalam operasi itu, polisi malah memergoki dua anggota DPRD itu sedang berduaan di dalam kamar.

Saat penggerebekan dilakukan, anggota DPRD pria yang merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota itu hanya mengenakan handuk. Sementara anggota DPRD perempuan yang berasal dari Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh itu tanpa busana sedikit pun alias telanjang. Perempuan ini berinisial W, berumur 28 tahun, dan berstatus janda.

Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi saat dikonfirmasi detikcom membenarkan kejadian yang memilukan dan mencoreng nama baik anggota dewan itu. Gamawan mengaku sudah mendapat laporan mengenai kejadian itu. Kedua orang itu memang anggota DPRD Payakumbuh.

"Isu ini sangat sensitif, silakan tanya ke polisi," kata dia. Hingga saat ini, Gamawan belum mendapatkan laporan lanjutan mengenai kasus asusila ini. Namun, kedua anggota DPRD Payakumbuh itu telah ditahan di Mapolres Bukittinggi. (asp/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/19/time/180306/idnews/818866/idkanal/10

Ketua Golkar Sidoarjo Masuk Daftar Buron Kasus Korupsi

Minggu, 19 Agustus 2007 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Imron Syukur dalam Daftar Pencarian Orang. Bahkan untuk menangkap terdakwa kasus korupsi APBD Sidoarjo sebesar Rp 20 miliar ini, kejaksaan meminta bantuan Polda Jatim untuk memburunya.

Mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo ini harus diseret masuk bui lantaran kasasi yang diajukan berkaitan putusan kasus korupsi Dana Peningkatan SDM bagi anggota Dewan
Sidoarjo senilai Rp 20 miliar ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan rencan eksekusi sebenarnya sudah dilakukan hingga dua kali, namun semuanya gagal. Eksekusi pertama sebenarnya dilakukan pada 22 Mei lalu, hanya saja saat itu Imron tiba-tiba pingsan saat akan dibawa ke rumah tahanan.

?Saat itu Imron Syukur sakit jadi tidak jadi masuk bui. Tapi ternyata beberapa waktu kemudian dia ikut kungker dewan ke padang,? kata sumber di Kejati.

Karena itulah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy langsung memerintahkan Kejari Sidoarjo kembali melakukan eksekusi kepada Imron. Lagi-lagi, rencana eksekusi yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus lalu tidak bisa dilakukan karena Imron kembali menghilang. ?Karenanya, kejati sudah minta bantuan polisi
untuk memburu Imron,? imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Wito SH, membenarkan adanya permintaan bantuan kepada polisi tersebut. ?Kami sebenarnya ingin segera
mengeksekusi, tapi keberadaan Pak Imron hingga saat ini tidak jelas,? katanya.

Padahal, lanjut Wito, Imron harusnya bisa masuk penjara bersamaan dengan mantan wakil ketua DPRD dari PDI-P yaitu Sunanji Agus Sutejo yang terlebih dahulu masuk
bui sejak 22 Mei lalu.

Selain Sunanji, kasus korupsi di DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang merupakan korupsi berjamaah ini juga sudah menyeret mantan ketua DPRD Sidoarjo Usman Ihsan
masuk lapas sejak 2 tahun lalu.

Sementara itu, seluruh mantan anggota dewan lainnya saat ini juga tinggal menunggu keputusan kasasi dari MA. ?Kasasi untuk anggota dewan berbeda dengan unsur
pimpinan. Dan sekarang kasasi tersebut belum diputuskan oleh MA,? kata Wito. Rohman Taufiq

PDIP Tak Masalah Bila Mardiyanto Ditunjuk Jadi Mendagri

2007-08-19 16:41:00

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - PDIP berharap orang yang ditunjuk sebagai Mendagri menggantikan M Ma'ruf adalah figur yang loyal kepada Presiden. Jangan sampai Mendagri yang menjadi pesaing Presiden. Terhadap figur Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, PDIP setuju saja.

"Nama Mardiyanto menurut saya sah-sah saja. Tapi ingat, Mardiyanto dikenal gubernur yang merakyat dan TNI yang lebih cerdas melebihi Presiden SBY. Tapi semuanya terserah SBY dan Wapres yang menentukan," kata Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Minggu (19/8/2007).

Saat itu, Tjahjo ditanya mengenai siapa saja figur yang cocok menggantikan Ma'ruf. Yang jelas, Tjahjo mengingatkan agar SBY memilih figur yang loyal. Sebab, selama ini banyak tokoh yang diorbitkan Presiden, tapi justru menjadi pesaingnya.

"Yang penting, Mendagri harus loyal kepada Presiden dan nantinya tidak menjadi pesaing Presiden SBY dalam Pilpres 2009. Kalau berpotensi jadi pesaing, bisa mengganggu kinerja pemerintahan," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, percepatan pengantian M Ma'ruf sangat diperlukan untuk menyelesaikan revisi UU paket politik. Dengan masih kosongnya kursi Mendagri, Tjahjo menilai pembahasan revisi UU paket politik jadi agak terganggu.

"PDIP sebagai partai oposisi hanya berharap Presiden dapat lebih cepat memilih Mendagri yang tepat, yang dapat bekerja sama dengan DPR. Karena banyak RUU yang harus diselesaikan antara DPR dan pemerintah dalam waktu dekat ini," terang Ketua Fraksi PDIP DPR ini. (yid/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/19/time/164105/idnews/818850/idkanal/10

Catatan:

1.Apakah Mardiyanto lulusan terbaik AKBRI dan pemenang Adhi Makayasa?

2.Indikasi Mardiyanto lebih cerdas dari SBY dilihat dari mana?

3.Wah susah dong kalau seseorang jadi presiden tidak boleh jadi menteri dulu,,dasarnya apa?

Bukannya di negara demokrasi hal tersebut lumrah saja?




Capofamiglia IPDN

Den Haag- Dalam kultur mereka, menyiksa diiringi caci-maki itu identik dengan disiplin. 
Jika berujung pada kematian, maka semua memberlakukan omerta. IPDN sudah mirip keluarga mafia.
 
Cliff pasti menderita sekali. Nyawanya harus lepas karena tidak kuat lagi memikul beban 
sakit nan tak terperi. Nyawa Cliff juga pasti sangat bersedih. Ia harus mati membawa sisa cacian,
 bentakan atau bahkan mungkin kata-kata penghinaan yang masih terngiang-ngiang... 
Sebuah proses keji yang dilegalkan dengan bungkus "tindakan disiplin." 
 
Dan tubuh gagah Cliff tidak bisa melindungi dirinya sendiri. 
Ia bukan berduel menghadapi ksatria jantan, pria sejati, melainkan gerombolan 
lelaki pengecut yang cuma berani keroyokan. 
 
Para pengecut yang tak punya harga diri ini berlindung di balik atribut praja senior. 
Masih ada satu lagi belenggu yang membuat Cliff semakin tidak berdaya: 
sebagai bawahan, praja junior, dia harus patuh secara absolut kepada praja senior.
 
Cliff bukan korban pertama dan bukan akan menjadi korban yang terakhir, 
selama rakyat pembayar pajak dan parpol-parpol di DPR tumpul merespons tradisi bengis, 
tidak memanusiakan manusia, dalam sistem pendidikan untuk mencetak Camat ini. 
 
Kultur dan sistem dalam IPDN sudah rusak dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan norma zaman. 
Dalam kurun 16 tahun, sejak 1990-an, sudah 35 praja tewas mengenaskan. 
Itu artinya rata-rata lebih dari 2 nyawa tewas per tahun. 
 
Hanya bangsa kita saja yang masih memelihara serta membanggakan kultur dan sistem mirip mafia itu. 
Memukul, menendang, menyiksa, membentak-bentak, dan memaki-maki, dalam kultur ini menjadi 
instrumen untuk menegakkan apa yang diklaim mereka sebagai "disiplin".  
 
Pelajar yang baru masuk sudah dibentuk dan dikategorikan sebagai level rendahan
 muda praja, yang harus patuh pada level di atasnya: madya praja, nindya praja dan
 wasana praja. Pendatang baru ini mirip sgarrista, anggota dalam mafia yang 
disejajarkan dengan prajurit. Mereka ini punya atasan langsung, yakni 
caporegima, komandan yang membawahi kumpulan sgarrista.
 
Di atas mereka ada capodecina, atasan grup dari level sgarrista, yang mempunyai 
kewenangan dan previlese lebih luas di atas para kroco sgarrista.
 Level ini punya atasan lagi yakni sotto capo, semacam bos kecil. 
Kemudian di atasnya lagi ada level capofamiglia yang punya kekuasaaan
 besar dan harus dipatuhi mutlak oleh level-level di bawahnya.
 
Di ujung puncak hirarki masih ada Capo di Tutti Capi, sang mahaketua,
 bos di atas segala bos dari segala hirarki itu. Siapa dia?
 
Jika ada kasus besar yang mereka lakukan, misalnya pembunuhan,
 dan itu gagal mereka tutupi sehingga tercium polisi, maka mereka
 kompak menjunjung tinggi omerta, yakni semacam code of silence: 
tutup mulut rapat-rapat, tidak kooperatif dengan polisi 
atau menghalang-halangi kepentingan penyelidikan.
 
Sikap mirip omerta dalam mafia itu ditunjukkan oleh 
seorang pengajar berinisial Prof Dr LG yang berusaha
menghalang-halangi upaya polisi saat akan mengotopsi 
jenazah korban. Dia bahkan berbohong dengan mengatasnamakan 
pihak keluarga demi menolak permintaan polisi untuk otopsi
jenazah. Bukankah kebobrokan lembaga yang dibiayai pajak
 ini sudah sempurna?
 
Rakyat sudah cukup memberi kesempatan IPDN untuk
 memperbaiki diri, kini saatnya bersikap untuk mendesak 
supaya ditutup. Tutup saja sekaligus mengurangi beban 
anggaran. Para senator dan wakil rakyat, terutama dari 
daerah Sulawesi Utara, berhutang untuk menyuarakan hal
 ini, bukan saja pada Cliff, tetapi juga pada anak-anak
Indonesia lainnya agar tidak menjadi korban empuk berikutnya.
 
Untuk sekadar posisi camat bisa diisi oleh sarjana FISIP
 dan sejenisnya dari perguruan tinggi umum. Apa yang bisa 
diharapkan dari produk lulusan yang menyimpan trauma 
psikologis dan fisik, di mana bahasa kekerasan, main 
siksa dan bentak, menjadi bahasa pengantar sehari-hari?