Monday, July 23, 2007

Calon Independen Bikin Broker Politik Musnah

2007-07-23 16:25:00

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon independen bisa mengikuti pilkada. Selain kemenangan bagi demokrasi, putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi parpol. Sebab tidak ada lagi broker politik.

"Ini juga kemenangan parpol. Dengan adanya putusan MK, justru akan jadi stimulus eksternal bagi parpol untuk berbenah," kata pengamat politik Effendy Ghazali.

Hal tersebut ia sampaikan kepada detikcom di sela-sela acara peringatan ulang tahun anggota Wantimpres yang juga pengacara senior Adnan Buyung Nasution di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (23/7/2007).

Putusan MK tersebut akan merangsang parpol untuk melakukan pembenahan ke dalam jika ingin mencalonkan seseorang dalam pilkada mendatang. Parpol, kata Effendy, akan berusaha menghilangkan broker-broker atau pemeras calon yang tidak diusungnya.

Jika ini berhasil, orang akan lebih banyak memilih calon dari parpol ketimbang dari calon independen. Alasannya, parpol lebih kuat.

"Kita tidak melarang calon independen, tapi calon independen itu akan hilang secara alamiah," tambah pria yang juga membawa acara Republik Mimpi ini.

Saat ditanya putusan MK ini dikaitkan dengan Pilkada DKI, Effendy mengatakan, putusan MK tidak eksklusif. Tapi untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Effendy menambahkan, daripada mengurusi hal yang belum pasti, lebih baik pihak berwenang mengurus masalah administrasi, seperti masalah pendaftaran pemilih, kemungkinan adanya ghost voters.

Tentang perlu tidaknya Pilkada DKI ditunda untuk mengakomodir calon independen, Effendy menyerahkan semua kepada rakyat.

"Lebih baik diserahkan kepada rakyat. Mayoritas rakyat apa berpikir seperti itu juga atau tidak," tandasnya. (anw/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/23/time/162533/idnews/808372/idkanal/10

No comments: