Wednesday, August 15, 2007

Lembaga Pengelola Aset Sitaan Korupsi Perlu Dibentuk

2007-08-15 20:08:00

Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta - Banyak aset hasil sitaan dari para koruptor masih produktif. Pemerintah didesak membentuk lembaga khusus mengelola aset yang disita dari para koruptor tersebut.

Demikian diusulkan anggota Partnership for Government Reform Indonesia (PGRI), Bambang Widjajanto, dalam jumpa pers Sosialisasi RUU Tipikor versi Masyarakat yang dibuat oleh PGRI dan Koalisi Pemantau Peradilan di Kantor PGRI, Surya Building, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/8/2007).

"Aset-aset tersebut padahal punya nilai produktif. Misalkan saham, perusahaan. Jadi harus diatur oleh lembaga baru," cetus Bambang.

Menurut Bambang, aset hasil korupsi yang selama ini disita oleh Negara banyak yang tidak dimanfaatkan dengan baik. Akibatnya, tingkat produktifitas aset tersebut berkurang. "Padahal jika dikelola dengan baik, akan lebih produktif," ujarnya.

Usulan pembentukan lembaga pengelola aset hasil korupsi tersebut merupakan bagian dari beberapa usulan dalam draf RUU tersebut.

Masih banyak lagi yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU ini, yakni tentang penyadapan, pemeriksaan in absentia, pembalikan beban pembuktian, hak pihak ketiga, dan pasal memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

RUU yang nantinya akan diserahkan ke DPR September 2007 ini juga mengusulkan adanya tindak pidana baru selain yang tercantum dalam KHUP. Misalnya, memperdagangkan pengaruh, pidana terkait laporan harta kekayaan pejabat Negara, peningkatan kekayaan pejabat publik melalui cara yang tidak sah, penyuapan yang melibatkan pejabat publik asing, serta penyuapan dan penggelapan oleh sektor swasta.

Pasal yang menyebutkan tentang lembaga pengelola aset korupsi dalam RUU ini masuk dalam BAB VIII pasal 64. Ada XII bab dan 70 pasal dalam RUU ini.

Sementara itu, Koordinator Indonesi Corruption Watch (ICW), Teten Masduki menjelaskan, ada tiga alasan kenapa RUU Tipikor versi masyarakat ini dibuat.

"Pertama, bukan sekadar merevisi RUU versi Mahkamah Konstitusi, tapi lebih untuk harmonisasi dengan konvensi UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Kedua, Kita ingin memudahkan proses penanganan korupsi. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam RUU ini semakin diperluas," kata Teten.

Dengan adanya RUU ini, lanjut teten, penaganan kasus korupsi di Indonesia akan semakin mudah. "Dengan RUU ini, mudah-mudahan pemberantasan korupsi cepat dilaksanakan," tandasnya. (anw/aba)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/15/time/200803/idnews/817798/idkanal/10

No comments: