Tuesday, July 29, 2008

Paskah dan Kaban Telah Diperiksa KPK, Tapi Belum Kembalikan Uang BI

Selasa, 29/07/2008 13:29 WIB
Paskah dan Kaban Telah Diperiksa KPK, Tapi Belum Kembalikan Uang BI
Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Sejumlah anggota DPR IX DPR periode 1999-2004 yang disebut-sebut menerima aliran dana BI telah diperiksa KPK. Dari pemeriksaan itu, Rp 9 miliar telah dikembalikan ke negara.

"Ada beberapa sudah diperiksa, ada yang mengembalikan. Dari Rp 100 miliar yang merupakan penyimpangan dana BI, baru Rp 9 miliar yang kembali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada detikcom, Selasa (29/7/2008).

Johan mengatakan, Paskah Suzetta dan MS Kaban juga telah diperiksa. Namun dua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu itu tidak mengembalikan uang sepeser pun.

Dalam sidang aliran dana BI Senin 28 Juli 2008 kemarin, anggota DPR Hamka Yandhu menyebut Paskah menerima dana BI sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, Paskah menjadi anggota komisi IX DPR asal Partai Golkar.

Berikut ini adalah nama-nama lain anggota DPR yang kecipratan dana BI yang disebut Hamka Yandhu sebagai uang untuk diseminasi pemilu dan sosialisasi UU BI.

Dari Fraksi Golkar: Hafid Alwi, TN Nurlid, Baharuddin Aritonang (sekarang anggota Badan Pemeriksa Keuangan). Antoni Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Asep Sujana, Bobi Suhadirman, Aji Ashar Muklis, Abdullah Zaini (sekarang wakil ketua BPK), Ryan Salampessy, Hamka Yandhu, Henky Baramuli, Reza Kemarala, Paskah Suzetta. Semuanya menerima Rp 250 juta, kecuali Paskah dan Hamka. Hamka mendapat Rp 500 juta dan Paskah Rp 1 miliar.

Dari Fraksi PDIP: Emir Moeis, Max Moein, Poltak Sitorus, Alberson M Sihaloho, Sukowaluyo Mintohardjo, Candra Wijaya, Zulvan Lindan, Angelina Fathian, William Tutuarima, Sukono, Mahtus Corness, Dudi Makmun Murod, Sutanto Pranoto, Donny Prasetyo. Mereka menerima Rp 250 juta kecuali Dudi Murod Rp 300 juta.

Dari Fraksi PPP: Daniel Tanjung, Sofyan Usman, Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Habil Marati, Faisal Basir. Daniel Tanjung paling tinggi Rp 500 juta.

Dari Fraksi PKB: Amrul Al Mutaksin, Ali As'ad, Arif Pasari Siagian, Arif Muchtar Wijaya, Amrul Usni, Ali Masykur Musa. Amrul Al Mutaksin tertinggi Rp 500 juta.

Dari Fraksi Reformasi: Rizal Djalil, Askar Jaya, TB Sumanjaya, Datud Rangkoyo, Al Munawwar Saleh.

Dari Fraksi TNI/Polri: Mayjen Darsud Yusuf, R Sulistyadi, Suyitno, Ucu Juheri,

Dari Fraksi KKI, Hafid Mapas dan FX Soemitro.

Dari Fraksi PBB, MS Kaban Rp 300 juta.

Dari Fraksi PDU Abdullah Al Wahdi Rp 300 juta

Dalam BAP yang dibacakan anggota majelis hakim yang diketahui Morfri, uang yang mengalir ke DPR dari BI berjumlah Rp 24 miliar. Namun yang dibagikan ke anggota komisi IX 1999-2004 hanya sejumlah Rp 21,550 miliar.
(ken/iy)