Saturday, September 15, 2007

Pilpres 2009 Mulai Menghangat

Qodari, "Megawati Akan Sulit Kalahkan SBY"

JAKARTA, (PR).-
Meski PDIP telah menjagokan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2009 mendatang, akan sulit mengalahkan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski pemerintahan SBY-Jusuf Kalla belum berhasil memenuhi harapan rakyat terutama dalam ekonomi, perilaku SBY yang baik selama ini sebagai modal tersendiri untuk mendapatkan simpati rakyat pada Pilpres 2009 itu.

PDIP tidak mempunyai pilihan lain kecuali mencalonkan Megawati. Dan itu baik untuk menghindari konflik internal partai. Kalau saja lambat mencalonkan Mega, akan muncul nama-nama lain yang dijagokan oleh masing-masing elite PDIP. Ini berpeluang memperpanjang konflik.

"Wajar jika Rakernas II dan Rakornas PDIP kompak menerima Megawati sebagai capres 2009," ujar M. Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer), dalam dialektika demokrasi bertajuk "Bedah Kekuatan Megawati dan SBY" bersama Ketua FPDIP Tjahyo Kumolo dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok, di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Jumat (14/9).

Bahkan, dalam hasil surveinya Mei 2007 lalu, terdapat 10 nama yang masuk bursa capres. Ke-10 nama itu antara lain SBY (35,3%), Megawati (22,6%), Sultan HB X (7,7%), Wiranto (6,7%), Amien Rais (5,1%), K.H. Abdurrahman Wahid (4,4%), Jusuf Kalla (2,9%), Surya Paloh (1%), Sutiyoso (0,5%), dan Aburizal Bakrie (0,3%). Kalau pun pilpres akan dilakukan dua putaran, SBY diperkirakan akan mendapat dukungan hingga 62,3%.

"Megacukup 37,1%, sehingga capres yang masih potensial menghadapi SBY pada 2009 itu Mega. Hanya, ia akan sulit untuk mengalahkan SBY. Situasi itu akan berubah bergantung pada perkembangan politik mendatang," ujar Qodari.

Kharisme BK

Kekuatan Mega masih ada pada karisma Bung Karno dan mesin politik PDIP di seluruh Indonesia. Sementara kelebihan SBY antara lain perilakunya yang baik, menolak poligami, tidak korupsi, dan memberantas korupsi, tetapi mesin politik Partai Demokrat masih lemah.

Namun begitu, Tjahyo Kumolo optimistis Mega akan memenangi Pilpres 2009. PDIP mengambil hikmah dari kekalahan Mega-Hasyim pada Pilpres 2004. "Sikap oposisi PDIP selama 2 tahun terakhir ini akan mampu mendulang suara. Ke depan akan lempar program kerja PDIP dalam jangka panjang, menengah maupun jangka pendek. Kalau sudah disepakati, PDIP akan menyiapkan kabinet," kata Tjahyo.

Ia mengatakan, kalau Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP saja 11,6 juta dan pada Pemilu 2004 mencapai 18,9 juta, dalam pilpres Mega-Hasyim mencapai 45 jutaan, hal itu modal tersendiri untuk pencalonan Mega sebagai capres. Pihaknya menghargai berbagai kritikan terhadap Mega, baik yang mendukung maupun yang tidak.

Sementara itu, Ahmad Mubarok mengakui jika Partai Demokrat belum mempunyai capres 2009. Selain pemerintahan SBY ini harus menjalakan tugas pemerintahannya hingga 2009, problem yang dihadapi juga sangat besar dengan terjadinya berbagai bencana. Dari situlah dia melihat dukungan untuk SBY seperti gelombang laut. Pasti akan naik turun. "Jadi, kini Demokrat menonton saja dan meminta SBY konsentrasi menjalankan pemerintahan ini sampai 2009 dengan baik," tutur Mubarok.

Lain halnya dengan Golkar, PDIP dan PAN yang mulai sekarang sudah menjagokan tokohnya sebagai capres 2009. Katanya, "Demokrat tenang-tenang saja dan kalaupun dipaksa untuk mengajukan capres 2009, Demokrat akan mengumumkannya pada 2008."

Namun, Tjahyo Kumolo sudah melihat strategi gerakan SBY menuju 2009. antara lain sudah menginventarisasi nama-nama cawapres. Mereka antara lain, Hidayat Nur Wahid, Agung Laksono, Sri Sultan HB X, Aburizal Bakrie, Din Syamsuddin, Sri Mulyani, dan Sutanto (Kapolri).

Alternatif yang lain ada nama Akbar Tandjung, Soetrisno Bachir (PAN), Jimly Asshiddiqie, atau mengambil tokoh PKB dan NU. Alternatif duet SBY-JK memungkinkan kembali selama sisa pemerintahan dua tahun terakhir kebijakan pemerintah berhasil, serta presiden dan wapres saling memahami posisinya masing-masing. (A-109)***

Terkait Disiplin PNS, Kajari Kuningan Dicopot

Terkait Disiplin PNS, Kajari Kuningan Dicopot

JAKARTA, (PR).-
Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Kuningan Syamsul Hidayat, S.H. karena dinilai melanggar PP 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dia adalah salah seorang dari tujuh kajari yang dicopot karena alasan yang sama yakni Kajari Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, Kajari Bitung Sulawesi Utara, Kajari Kalabahi Alor NTT, Kajari Kotabumi Lampung, Kajari Sukoharjo Jawa Tengah, dan Kajari Sampit Kalimantan Tengah.

"Pada umumnya, kesalahan mereka adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ada pula yang perbuatannya cenderung asusila. Itu tidak layak dilakukan seorang kajari di lingkungan masyarakatnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, M.S. Rahardjo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/9).

Sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk sementara ketujuh pejabat kejaksaan itu akan menempati jabatan sebagai jaksa fungsional. "Ketujuh kajari yang dicopot tersebut masih diberi hak untuk membela diri. Kalau menunggu prosesnya kan lama, jadi pimpinan mengambil putusan dengan mengalihtugaskan mereka," ujarnya.

Rahardjo mengatakan, kesalahan yang dilakukan para kajari itu, beragam. Ada kajari yang terlambat menyetorkan hasil penjualan barang bukti sehingga menimbulkan kesan uang yang seharusnya disetor, tidak segera dieksekusi.

"Karena telah terbentuk opini buruk di masyarakat, para kajari itu dialihtugaskan. Apakah tindakan mereka tergolong kriminal, pembuktiannya tidak sesederhana itu," ujar Rahadjo.

Ia menjelaskan, laporan ketidakprofesionalan para kajari diperoleh Kejagung dari pengaduan masyarakat. "Jadi, kita secara umum proaktif. Informasi mengenai adanya penyimpangan, segera kita tindak lanjuti. Ada di media massa, ya kita tindak lanjuti," ungkap Rahardjo.

Rahardjo menjelaskan, hukuman terberat yang diterima seorang kajari atau kajati adalah dapat diberhentikan dari jaksa secara tidak hormat. "Sesuai dengan PP No. 30 Tahun 80 tentang Disiplin PNS, hukuman terberat mereka yang melanggar hukum adalah dicopot dari jabatannya sebagai PNS secara tidak hormat," ujar Rahardjo.

Diganti Siti

Dengan adanya pencopotan tersebut, posisi Kajari Kuningan akan segera diisi Siti Utari, S.H. yang semula sebagai Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meskipun surat keputusan (SK) dari Kejaksaan Agung tentang pergantian tersebut sudah turun, namun belum diketahui kapan serah terima jabatan tersebut akan dilakukan.

"Kalau surat keputusan mengenai pergantian kajari memang sudah turun, tetapi pelaksaan serah terima jabatannya dan di mana tempatnya, tidak tahu," ungkap sumber di Kejari Kuningan, Jumat (14/9).

Menurut beberapa sumber, pencopotan tersebut diduga berawal dari munculnya surat kaleng yang menyebutkan beberapa pejabat Kejari Kuningan telah menerima gratifikasi dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan, terkait kasus dugaan korupsi.

Sehubungan dengan kasus tersebut, sejumlah pejabat, baik dari Pemkab Kuningan maupun pejabat Kejari Kuningan, termasuk kajari juga telah dimintai keterangan oleh Kejati Bandung, beberapa waktu lalu. Namun, ketika "PR" hendak melakukan konfirmasi atas pergantian tersebut, Kajari Kuningan tidak ada di kantornya.

"Benar, Pak Kajari mau diganti oleh Ibu Siti Utari dari Kejati Bandung, tetapi Pak Kajari sekarang tidak ada di sini, melainkan di Yogya. Nanti Senin (17/9) saja, Pak," kata salah seorang staf Kejari Kuningan. (A-84/A-146)***

Giliran Tutty Mendaftar ke Golkar

Giliran Tutty Mendaftar ke Golkar

BANDUNG, (PR).-

Bupati Majalengka Tutty Hayati Anwar akhirnya benar-benar mengambil formulir pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Jabar dari Sekretariat Tim Pemenangan Pilkada DPD Partai Golkar Jabar, Jln. Maskumambang Bandung, Jumat (14/9) kira-kira pukul 13.00 WIB. Tutty tidak mengambil sendiri formulir itu, tetapi diwakili Aay Kandar Nurdiansyah yang beralamat di Jln. Jend. Ahmad Yani No. 1 Majalengka.

Nama Tutty memang sempat beredar di kalangan internal PG Jabar sebagai salah seorang yang disebut-sebut berminat menjajal kemampuan pada Pemilu Gubernur/Wagub Jabar 2008 mendatang. Sementara itu, nama-nama lain yang juga mencuat ke permukaan, seperti Irianto M.S. Syafiuddin (Bupati Indramayu), Danny Setiawan (Gubernur Jabar), serta Uu Rukmana (Ketua DPD PG Jabar), belum mengambil formulir pendaftaran.

Sampai hari keempat masa pengambilan formulir, baru tiga nama yang mengambil formulir, yakni mantan Kapolda Jabar Dadang Garnida, Andri (pengusaha), dan Tutty Hayati. Masa pengambilan formulir pendaftaran ditutup Senin (17/9).

Masih minimnya pendaftar balon gubernur/wagub juga terjadi di Tim Pemenangan Pilkada DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar. Hingga Jumat (14/9), nama yang sudah mendaftar belum bertambah dari dua nama sebelumnya, yakni Amung Ma’mun (KONI Jabar) dan Rudy Gunawan (HKTI Jabar).

”Pendaftaran di PAN Jabar memang lebih panjang waktunya sampai 1 Oktober mendatang. Jadi, masih banyak waktu. Fasenya juga berbeda dengan Golkar. PAN Jabar tidak membedakan masa pengambilan dan pengembalian formulir,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Pilkada DPW PAN Jabar Nur Ismail.

Beberapa nama internal kader PAN seperti Dede Yusuf, Ahmad Adib Zain, dan Amir Mahfud juga sudah menyatakan akan mengambil formulir pendaftaran.

DMI calonkan Danny

Sementara itu, Musyawarah Wilayah IV Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar tanggal 5-6 September 2007 menetapkan Drs. H. Danny Setiawan, M.Si. sebagai calon Gubernur Jabar periode 2008-2013. Penetapan tersebut, karena DMI menilai Danny Setiawan telah memenuhi persyaratan kriteria sebagai figur terbaik calon gubernur.

Sedangkan untuk calon Wakil Gubernur Jabar yang akan mendampingi Danny, dapat diajukan dari mana saja, tetapi sebaiknya dari tokoh parpol Islam yang memiliki basis kekuatan dukungan yang riil dan meluas di Jabar.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Sidang Pleno Musyawarah Wilayah IV DMI Jabar Drs. K.H. Ahmad Solihin, Drs. Miftah Suryana (Sekretaris), Drs. H. E. Sendjaya, M.Si. (anggota), Drs. H. Hasan Farihin (anggota), dan Drs. H. R. Edy Komaruddin, M. Ag. (anggota), dalam tausiyah Muswil IV DMI Jabar, menyikapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar tahun 2008, Jumat (14/9) di Bandung.

”Musyawarah Wilayah IV DMI Jabar juga telah menetapkan kriteria figur terbaik calon Gubernur Jabar, yakni Muslim taat dan memiliki wawasan kebangsaan, serta memiliki kapabilitas dalam pemerintahan. Selain itu, mempunyai semangat untuk memberdayakan potensi masjid dalam membangun kesalehan sosial, memiliki visi yang jelas dan berkesinambungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jabar, serta mempunyai komitmen kebersamaan dalam membangun Jabar,” kata Ahmad Solihin. (A-62/A-64/A-100)***

Friday, September 14, 2007

Inilah 10 Calon Pimpinan KPK

2007-09-14 17:30:00

Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - 10 Nama calon pimpinan KPK sudah diserahkan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) kepada Presiden SBY. Nama tersebut diserahkan Ketua Pansel KPK Taufiq Effendi.

"Kita tidak melihat institusinya. Tapi mencari yang cocok untuk menjadi pimpinan KPK. Cocok itu memiliki kompetensi dan integritas," ujar Taufiq dalam jumpa pers usai menyerahkan nama calon kepada Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2007).

Taufiq menjelaskan, pada saat penutupan pendaftaran, ada 661 orang. Kemudian dilakukan seleksi administrasi dan tersisa 546 orang. Mereka lalu diminta membuat makalah dan tersaring 474 makalah. Kemudian dilakukan profile assessment dan terjaring 236 orang.

"Lalu dilakukan wawancara tahap I, dan yang lolos 26 orang. Mereka diminta menulis esai refleksi yang diawasi panitia dan wawancara terakhir. Akhirnya lolos 10 nama ini," kata dia.

Inilah 10 nama calon pimpinan KPK:

1. Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi
2. Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejagung Antasari Azhar
3. Rektor Universitas Bhayangkara Jaya Irjen Pol Purn Bibit Samriyanto
4. Advokat Chandra M Hamzah
5. Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan BPKP Haryono
6. Advokat Iskandar
7. Kapusdiklat Kejagung Marwan Effendi
8. Direktur Litbang KPK Muhammad Yasin
9. Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK Surahmin
10. Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo
(nwk/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/173040/idnews/830290/idkanal/10

Nurdin Halid, dari Bui ke Bui

Nurul Hidayati - detikcom

Jakarta - Sejak 2004 lalu, Nurdin Halid akrab dengan masalah hukum. Masuk bui, keluar bui, bukanlah hal yang aneh baginya.

Tak lama lagi, politisi Partai Golkar yang baru 3 hari menjadi anggota DPR ini akan masuk bui lagi menyusul vonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Masalah hukum Nurdin berkaitan dengan minyak goreng, gula dan beras di koperasi. Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton.

Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng KDI. Hampir setahun kemudian pada 16 Juni 2005, ketua umum PSSI periode 2003-2007 ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Baru pada 13 Agustus 2007, MA menyatakan Nurdin bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Vonis ini baru diketahui publik Jumat 14 September 2007.

Nurdin kemudian dituntut 10 tahun penjara dalam kasus yang gula impor ilegal 56 ton dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar pada September 2005. Namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.

Selain kasus tersebut, Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 ini pun mendekam di Rutan Salemba. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Nurdin Halid dilahirkan di Wattampone, Sulsel, pada 17 November 1958 dengan nama lengkap Andi Muhammad Nurdin Halid. Pria yang menikahi Andi Nurbani ini memiliki 5 anak.

Sedari muda, Nurdin akrab dengan dunia organisasi dan bisnis. Nurdin penah menjabat pimpinan Real Estate Indonesia Sulsel, anggota Kadinda Sulsel, Ketua Puskud Hasanuddin, Ketua Umum Inkud, Presiden Direktur PT Goro Yudhistira Utama, Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Dia juga pernah menjadi manajer klub sepakbola Pelita Jaya, anggota DPR Komisi VIII 1999-2004, pengurus KNPI dan Ketua AMPI Sulsel, manajer PSM dan PSSI, pengurus PBVSI, dan ketua umum Dekopin, serta kini ketua umum PSSI.

Pada 12 September 2007, Nurdin dilantik sebagai anggota DPR dan masuk Komisi III hingga 2009. (nrl/sss)

Sistem Parlementer Dipakai, Maka Tak Ada Lagi Pilkada Langsung

2007-09-14 12:52:00


Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Munculnya wacana sistem parlementer dalam pembahasan RUU Paket Politik bisa membawa konsekuensi besar. Jika parlementer diberlakukan, pilkada langsung tidak akan ada lagi.

"Dampak sistem ini, bisa mendelegitimasi proses-proses pilkada yang sudah berlangsung dan akan berlangsung, termasuk Pilpres," kata pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin dalam diskusi bertema 'Mewacanakan Sistem Parlementer' di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Sistem parlementer membuat kepala pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Artinya, kepala pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah akan diangkat oleh DPR dan DPRD.

Artinya, jika sistem parlementer diberlakukan, akan muncul perubahan besar-besaran ketatanegaraan. Padahal, menurut Irman, persoalan mendasar bangsa ini sebenarnya bukanlah sistem presidensiil atau parlementer, tapi adalah ketegasan dari Presiden sebagai pemimpin negara.

Bahkan, menurutnya, sebenarnya sejak masa presiden Soekarno sampai Abdurrahman Wahid, berlaku sistem parlementer. Ini dibuktikan dengan berhasilnya parlemen menjatuhkan presiden.

"Cuma masalahnya, presiden masih malu-malu untuk menjalankan sistem presidensiil ini," kata Irman yang mengajar di Universitas Indonusa Esa Unggul itu.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Fitra Arsil berpendapat lain. Jika Indonesia menginginkan pertumbuhan pembangunan demokrasi dan stabilitas ekonomi jadi lebih baik, sistem parlementer jalannya.

"Dari hasil riset di 139 negara, menunjukkan sistem parlementer lebih populer untuk pertumbuhan stabilitas ekonomi, demokrasi dan pembangunan. Sebaiknya ke depan, yang dipilih sistem parlementer saja," kata Fitra.

Meski sistem presidensil juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap masih kalah rendah dari sistem parlementer. Apalagi, menurut Fitra, dalam sistem presidensil sekarang ini, Presiden juga masih malu-malu menunjukkan kekuasaannya lebih kuat dari parlemen.
(aba/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/125223/idnews/830095/idkanal/10

Tunjangan Hakim Agung Naik, MA Jangan Main-main

2007-09-14 12:56:00

Muhammad Nur Hayid - detikcom
Pontianak - Meski kondisi rakyat sedang sulit, namun Mahkamah Agung (MA) meminta tunjangan lebih untuk hakim agung. Ketua DPR Agung Laksono berharap tidak ada lagi jual beli perkara di MA setelah tunjangan para hakim agung dinaikkan.

"Memang tugas mereka itu berat. Dengan kenaikan ini tidak boleh lagi mereka bermain-main perkara. Mereka harus steril," kata Agung di sela-sela acara safari Ramadan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/9/2007).

Menurut Agung, kenaikan gaji harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja hakim agung. Selain juga dimaksudkan untuk menguji integritas dan profesionalisme para hakim.

"Para hakim itu juga manusia, mereka dituntut kerja maksimal. Ya selayaknya kesejahteraan mereka juga diperhatikan. Jangan sampai sudah dapat tunjangan besar masih main-main," pungkas dia.

Meski kondisi rakyat sedang sulit, namun Mahkamah Agung (MA) meminta tunjangan lebih untuk hakim agung. Ketua DPR Agung Laksono berharap tidak ada lagi jual beli perkara di MA setelah tunjangan para hakim agung dinaikkan.

"Memang tugas mereka itu berat. Dengan kenaikan ini tidak boleh lagi mereka bermain-main perkara. Mereka harus steril," kata Agung di sela-sela acara safari Ramadan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/9/2007).

Menurut Agung, kenaikan gaji harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja hakim agung. Selain juga dimaksudkan untuk menguji integritas dan profesionalisme para hakim.

"Para hakim itu juga manusia, mereka dituntut kerja maksimal. Ya selayaknya kesejahteraan mereka juga diperhatikan. Jangan sampai sudah dapat tunjangan besar masih main-main," pungkas dia. (yid/asy)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/125633/idnews/830096/idkanal/10

Jika Pertahankan Nurdin di DPR, Golkar Rugi

2007-09-14 13:17:00

Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Kursi kosong yang ditinggalkan Andi Mattalata di DPR diisi Nurdin Halid. Baru 3 hari masuk Senayan, Ketua Umum PSSI itu divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi atas kasus korupsi minyak goreng Bulog.

Berbagai pendapat pun bermunculan, antara lain usulan agar Nurdin diberhentikan dari DPR. Bila tetap dipertahankan, maka partai yang mendudukkannya di Senayan, Golkar, yang akan merugi.

"Problemnya ya tentu bagi partai yang punya kursi itu. Sebab kalau tetap dipertahankan, itu berarti dia kekurangan 1 orang," Kata Sekretaris FPAN DPR Muhammad Yasin Kara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Menurut dia, keberadaan Nurdin di DPR tidak akan berpengaruh apa-apa bagi Golkar, sebab posisi pria tersebut berada di dalam penjara. Hal itu tentunya akan mengurangi keaktifan Nurdin sebagai anggota dewan.

"Jadi ya bagaimana menjadi anggota parlemen, terus dia sendiri ada di dalam penjara. Sebaiknya yang diangkat itu yang bisa aktif," lanjut Yasin.

Terkait pemberhentian atau penggantian Nurdin, Yasin mengatakan, hal itu dikembalikan kepada UU yang berlaku. Sebab menurutnya, ada ketentuan, jika anggota parlemen dikenai hukuman tidak sampai 5 tahun, maka masih tetap bisa menjadi anggota.

"Jadi ya silakan saja itu diserahkan kepada partainya. Tapi untuk kepentingan bangsa, saya kira perlu mitra yang aktif," tandasnya.

UU 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD, pasal 3 huruf f menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (nvt/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/131750/idnews/830108/idkanal/10

Pengacara Belum Tahu Nurdin Halid Divonis MA 2 Tahun

Nograhany Widhi K - detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara dalam dakwaan korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Namun, pengacara Nurdin belum tahu putusan kasasi MA itu.

"Saya belum tahu. Belum diberitahu PN Jakarta Selatan," kata pengacara Nurdin Halid, OC Kaligis, ketika dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007) pukul 12.00 WIB.

MA memvonis 2 tahun Nurdin Halid karena melakukan korupsi minyak goreng. Putusan ini serasa mengejutkan mengingat Nurdin baru saja dilantik menjadi anggota DPR pada Rabu 12 September 2007.

"Seharusnya putusan yang betul putusan (pengadilan) di bawahnya," kata Kaligis. Putusan sebelumnya, Nurdin divonis bebas. (nwk/nrl)
----------------------------------------------------------
Jakarta - Meski vonis kasasi Nurdin Halid sudah jatuh sejak 13 Agustus 2007, Ketua Umum PSSI itu ternyata baru mengetahui vonis itu Jumat ini. Itu pun jika Nurdin mengikuti pemberitaan media massa.

"Beliau (Nurdin--red) tidak tahu apa putusannya. Tahunya di berita koran bahwa hari ini akan turun putusannya, itu pun jika dia baca koran itu," kata orang dekat Nurdin Halid, Mulawarman, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007) pukul 12.00 WIB.

Artinya, menurut Mulawarman, sampai dilantik menjadi anggota DPR Rabu 12 September lalu, Nurdin tidak mengerti kedudukan hukum dirinya dalam kasus korupsi minyak goreng Bulog. Ditambah dengan Keppres, Nurdin pun maju menjadi anggota DPR menggantikan Andi Mattalata yang menjadi Menteri Hukum dan HAM.

"Sampai pelantikan, keluarga merasa tidak apa-apa. Tidak ada yang salah dengan pelantikan beliau," kata Mulawarman.

Nurdin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atau subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan pada 13 Agustus 2007. Namun hasil kasasi ini baru diketahui publik pada hari ini, Jumat 14 September 2007.

Karena hasil putusan kasasi baru diketahui hari ini, Nurdin pun pada 12 September lalu melenggang memasuki gedung DPR, Senayan, Jakarta. Nurdin diangkat menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Andi Mattalata.
(aba/nrl)

Kasus Nurdin Halid, Presiden SBY Hanya Ikuti Pimpinan DPR

2007-09-14 11:42:00

Arifin Asydhad - detikcom
Jakarta - Pelantikan Nurdin Halid sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Andi Mattalata bisa bermasalah. Sebab, Nurdin Halid ternyata sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dua tahun penjara 13 Agustus lalu. Presiden SBY yang menandatangani Keppres pengangkatan Nurdin hanya mengikuti usulan pimpinan DPR.

"Presiden hanya menandatangani Keppres setelah ada pengajuan dari pimpinan DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007).

Menurut Andi, usulan pengangkatan Nurdin Halid sebagai anggota DPR sampai ke meja presiden setelah melalui prosedur yang berlaku. Partai (dalam hal ini Partai Golkar) mengusulkan Nurdin Halid kepada pimpinan DPR, lantas pimpinan DPR mengirimkan ke KPU dan KPU kemudian mengembalikan usulan itu kepada pimpinan DPR setelah melakukan verifikasi.

Setelah itu, pimpinan DPR mengirimkan usulan itu kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). "Jadi, Presiden menandatangani Keppres ini setelah melalui prosedur itu. Presiden tidak punya hak campur tangan termasuk menolak usulan tersebut," ujar Andi.

Dengan demikian, kata Andi, bila memang ternyata Nurdin Halid berstatus narapidana kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), maka itu bukan urusan presiden. "Presiden menandatangani, karena semua persyaratan dan prosedur sudah dijalankan pimpinan DPR. Jadi, Presiden tidak bisa disalahkan," ujar Andi.

Lantas apakah Presiden ada kemungkinan mencabut Keppres pengangkatan Nurdin Halid? Andi Mallarangeng tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena informasi mengenai divonisnya Nurdin Halid baru didengarnya. Tapi, informasi ini akan ditindaklanjuti. (asy/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/114249/idnews/830071/idkanal/10

Mahfud Manan Kajati Papua Baru

2007-09-14 11:48:00

Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Lorens Serworwora dan Domu P Sihite telah dicopot sebagai Kajati dan Wakajati Papua. Penggantinya adalah Mahfud Manan dan Poltak Manullang.

"Keduanya akan dilantik pada Senin 17 September 2007," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2007).

Riwayat Poltak Manulang sebelumnya pernah menjadi ketua tim jaksa PK kasus Munir. Sedangkan Domu P Sihite sebelumnya pernah menjadi jaksa kasus Munir dengan terpidana pemalsuan surat tugas Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Domu dan Lorens akan menempati jabatan fungsional," ujarnya.

Rahardjo menjelaskan, pencopotan keduanya karena dinilai tidak menerapkan perintah Kejagung tentang rencana tuntutan pada 2 terdakwa kasus illegal fishing di Papua. Dirinya pun telah menerima surat kaleng yang berisi dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi dalam surat kaleng itu disebut mereka tidak profesional dan ada dugaan penyimpangan tapi tidak secara lugas menyebut penyuapan. Kita langsung bahas bersama Jaksa Agung dan pada awal Agustus, kita langsung bergerak. Dalam waktu seminggu kita langsung menindaklanjuti," ungkapnya.
(ziz/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/114814/idnews/830075/idkanal/10

Selingkuh Aman, Hubungi Layanan Bantuan Alibi!

2007-09-14 12:05:00

Ana Shofiana S - detikcom
Paris - Berencana bobo-bobo siang setelah makan siang, atau selingkuh yang tidak ingin diketahui banyak orang? Hubungi layanan penyedia jasa pembuat alibi.

Ya, sebuah perusahaan penyedia jasa pembuat alibi sudah tersedia di Prancis. Jika Anda pernah menyaksikan film 'The Alibi' yang diperankan Steve Coogan dan Jerry O' Connell, begitulah kerja penyedia jasa pembuat alibi.

Perusahaan tersebut bernama Alibila. Jika kliennya hendak selingkuh, pegawai di Alibila bisa membantu dengan telepon, membuat undangan, bahkan sampai menyediakan bon tagihan restoran agar klien tersebut benar-benar ada di tempat tersebut.

Untuk telepon singkat, Alibila mematok harga sekitar Rp 230 ribu. Kalo tingkat kesulitannya lebih rumit, klien harus merogoh kocek sekitar Rp 650 ribu. Untuk amannya, Alibila akan menyerahkan rekaman sebagai bukti kepada kliennya.

"Kami melayani klien jika memang dibutuhkan mereka untuk mengatur kebohongan pribadi," kata Direktur Alibila Regine Mourizard seperti diberitakan Ananova, Jumat (14/9/2007).

Menurut pengakuan Mourizard, peminat jasa pembuat alibi itu kebanyakan pria. Klien pertamanya pun seorang pria yang membutuhkan ketenangan berlibur dengan selingkuhannya di sebuah pulau tropis. Amaaan... (ana/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/120504/idnews/830081/idkanal/10

7 Kajari Dicopot Jaksa Agung

2007-09-14 12:28:00

Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, 7 Kajari dicopot dari jabatannya. Pencopotan juga dilakukan lantaran mereka melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Ketujuh orang itu adalah:
1. SH, Kajari Kuningan, Jawa Barat
2. HL, Kajari Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan
3. HA, Kajari Bitung, Sulawesi Utara
4. MS, Kajari Kalabahi Alor, NTT
5. MH, Kajari Kotabumi, Lampung
6. US, Kajari Sukoharjo, Jawa Tengah
7. YS, Kajari Sampit, Kalimantan Tengah

"Pada umumnya, kesalahan mereka adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas. Lalu perbuatan yang cenderung asusila, ada. Itu tidak layak dilakukan seorang Kajari di lingkungan masyarakatnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Dia menjelaskan, sembari menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, para mantan Kejari ini akan menempati jabatan fungsional.

Dia lantas mencontohkan kesalahan yang dilakukan para Kajari itu. "Ada Kajari yang terlambat menyetorkan hasil penjualan barang bukti, sehingga menimbulkan kesan uang yang seharusnya disetor tidak segera dieksekusi," katanya.

Ditambahkan Rahardjo, karena telah terbentuk opini buruk di masyarakat, para Kajari itu dialihtugaskan. "Apakah tindakan mereka tergolong kriminal, pembuktiannya kan tidak sesederhana itu," imbuhnya.

Memungkinkan perubahan hukuman disiplin? "Kemungkinan ada, karena prosesnya ini belum final. Kita lakukan sesuai prosedur. Yang bersangkutan kan diberi hak membela diri. Kalau menunggu prosesnya kan lama, jadi pimpinan mengambil putusan dengan mengalihtugaskan mereka," beber dia.

Pelaporan ketidakprofesionalan para Kajari diperoleh Kejagung dari pengaduan masyarakat. "Jadi kita secara umum proaktif, informasi mengenai adanya penyimpangan segera kita tindak lanjuti. Ada di media massa ya kita tindak lanjuti," sambung Rahardjo.

Dalam proses untuk menindaklanjuti ketidakprofesionalan itu, Kejagung juga telah mengirim tembusan ke Komisi Kejaksaan.

Promosi Jabatan

Hidup memang bak dua sisi mata uang. Jika ada sedih, pasti ada gembira. Bila ada pencopotan jabatan, pasti ada pula promosi jabatan.

Sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan kejaksaan mendapat promosi dari Kejagung. Totalnya, ada 13 orang yang mendapat promosi.

Mereka antara lain Kajati Sulteng Hamzah Tadja yang kemudian menjabat Kajati Sulsel, Wakajati Gorontalo Larigau Samad yang menjadi Wakajati Sulsel, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Anwarudin Sulistyono yang menjadi Kejari Muara Tebo, Jambi. (nvt/umi)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/122858/idnews/830087/idkanal/10

Pengamat Konstitusi: Nurdin Harus Diberhentikan dari DPR

2007-09-14 12:23:00

Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Baru tiga hari menjadi wakil rakyat, Nurdin Halid digoyang. Sewajarnya dia harus diberhentikan dari DPR karena telah divonis 2 tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng KDI.

"Ya intinya harus diberhentikan karena kan dia sudah dilantik. Itu bahasa hukumnya," ujar pengamat konstitusi dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putrasidin, usai talkshow di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Kalau ada vonis bersalah, lanjut dia, Nurdin harus masuk penjara. "Bagaimana mungkin dia harus menjalankan tugas-tugas negara di parlemen," ujar dia.

DPR, tegasnya, harus mengambil langkah untuk memberhentikan Nurdin dengan segera. Namun, lebih jauh Irman menjelaskan bahwa kesalahan pengangkatan Nurdin ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini KPU yang keliru, karena kan yang menetapkan adalah KPU. Ada apa dengan KPU?" tuturnya.

Bagaimana cara memberhentikannya?

"Ya sama seperti Zaenal Maarif. DPR harus kirim surat kembali ke KPU dan Presiden. Kecuali kalau misalnya dia divonis bebas. Kalau vonisnya sudah mengikat bebas oleh pengadilan, dia tetap punya hak politik. Karena di penjara tidak serta merta menghilangkan hak politik," pungkas dia.
(nwk/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/122311/idnews/830084/idkanal/10

Tunjangan Jabatan MA Melonjak

Tunjangan Jabatan MA Melonjak
Emerson, ”Tunda Karena Belum Ada Evaluasi Kinerja”

JAKARTA, (PR).-
Usulan kenaikan tunjangan jabatan bagi para pejabat Mahkamah Agung (MA) disetujui oleh DPR. Tingkat kenaikannya diperkirakan berlipat sampai tiga kali, dari tunjangan yang berlaku sebelumnya.

Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, di Gedung MA Jakarta Kamis (13/9), kenaikan tunjangan bagi para pejabat di MA berlaku mulai tanggal 1 September 2007. Nominal tunjangan ketua MA diperkirakan mencapai Rp 50 juta, sedangkan wakil ketua MA Rp 30 juta/bulan.

Sementara tunjangan bagi pejabat setingkat ketua muda MA, dia belum bisa menjelaskan karena belum mengetahui secara terperinci persetujuan anggaran yang diajukan MA kepada dewan. Berdasarkan data Januari 2005, diketahui total gaji per bulan ketua MA Rp 24,390 juta. Perinciannya gaji pokok Rp 5,040 juta; tunjangan jabatan Rp 18,900 juta; uang paket Rp 450.000,00.

Dibandingkan tunjangan yang terbaru, kenaikan tunjangan ketua MA hampir mencapai tiga kali lipat. Total gaji per bulan wakil ketua MA Rp 20,670 juta, terdiri atas gaji pokok Rp 4,620 juta; tunjangan jabatan Rp 15,6 juta; uang paket Rp 450.000,00. Khusus tunjangan jabatan, kenaikannya dua kali lipat.

Secara keseluruhan gaji per bulan ketua muda MA mencapai Rp 14,960 juta. Perinciannya gaji pokok Rp 4,410 juta; tunjangan jabatan Rp 10,1 juta; uang paket Rp 450.000,00. Hakim agung MA per bulan keseluruhannya Rp 14,350 juta.

Dengan rincian gaji pokok Rp 4,2 juta; tunjangan jabatan Rp 9,7 juta; uang paket Rp 450.000,00, kenaikan tunjangan, gaji total pimpinan MA akan lebih besar dibandingkan ketua KPK. Gaji ketua KPK sendiri hanya Rp 32,250 juta per bulan dan gaji wakil ketua KPK Rp 31,290 juta. Ini terjadi pergeseran. Selama ini pimpinan KPK sebagai penegak hukum yang gajinya tertinggi.

Kenaikan anggaran

Rum Nessa mengatakan, disetujuinya kenaikan tunjangan jabatan pimpinan MA menjadi petunjuk terjadi kenaikan anggaran MA secara keseluruhan mulai tahun 2008. Semua anggaran total MA yang sebelumnya Rp 3,2 triliun, kini naik menjadi Rp 6,2 triliun pada 2008.

Idealnya, katanya, anggaran yang diusulkan oleh MA mencapai Rp 8 triliun. Kenaikan anggaran MA berkaitan dengan rencana reformasi birokrasi institusi tersebut, bersama Departemen Keuangan, Kementerian PAN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh pegawai pengadilan, menurut Rum, mulai dari hakim agung, hakim banding, hakim pengadilan negeri, dan seluruh pegawai, mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. "Tetapi besaran kenaikannya berbeda-beda, tergantung jenjang kepangkatannya," ujarnya.

Rum mengatakan, tunjangan kinerja adalah tunjangan khusus yang diberikan sesuai dengan kualitas pekerjaan seseorang. Di MA, terdapat dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Seorang hakim harus memilih salah satu di antara dua jenis tunjangan jabatan, yaitu tunjangan hakim dan tunjangan struktural.

Sementara itu, Koordinator bidang monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta agar kenaikan tunjangan kinerja untuk MA itu ditunda. "Lebih baik ditunda karena belum ada evaluasi kinerja MA. Kok tunjangan kinerjanya tahu-tahu dinaikkan tanpa ada evaluasi yang jelas," ujarnya. (A-84/dtc)***

Thursday, September 13, 2007

Satu Trilyun untuk Duafa


Cover GATRA Edisi 44/2007 (GATRA/Tim Desain)Mahkamah Agung menghukum majalah Time membayar ganti rugi Rp 1 trilyun kepada mantan Presiden Soeharto. Berita majalah Time Asia yang disoal adalah hasil investigasi tentang harta kekayaan Pak Harto dan keluarga. Time memperkirakan, keluarga Soeharto memiliki kekayaan US$ 15 milyar dalam bentuk uang, tanah dan bangunan, benda seni, perhiasan, dan pesawat pribadi.

Seandainya uang Rp 1 triliun dibayarkan kepada Soeharto, menurut Indriyanto Seno Aji, salah seorang tim pengacaranya, uang itu akan diberikan untuk mengentaskan kaum duafa, mendanai pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan museum nasional.

Mohammad Hasan, pengusaha yang dikenal dekat dengan Pak Harto, pun mengiyakan. Mengenal kepribadian Pak Harto, kata Mohammad Hasan, kalau duit itu nanti diterima, pasti bukan untuk kepentingan pribadi. Dana itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kepentingan rakyat Indonesia. "Tapi, pertama-tama, kalau duit itu nanti jadi diterima, yang harus dilakukan adalah membayar pajak," katanya.

Perbuatan para tergugat, menurut majelis, juga dinilai telah memenuhi kriteria objektif perbuatan melawan hukum. Yakni bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat karena melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum.

Karena gambar dan tulisan itu telah beredar luas, menurut majelis, sebagai perbuatan hukum yang mencemarkan nama baik Pak Harto sebagai jenderal besar TNI dan mantan Presiden RI, maka tuntutan pertanggungjawaban perdata itu dapat dikabulkan. Demikian pula kerugian imateriil yang diderita Pak Harto. Sedangkan kerugian materiil tidak dirinci dalam gugatan sehingga ditolak.

Dengan adanya putusan itu, Juan Felix menyatakan akan segera mengajukan eksekusi atas aset tergugat di luar negeri ke pengadilan negeri. Itu pun setelah menerima salinan putusan resmi dari MA. "Kami harus menerima salinan putusan resmi dulu sebagai dasar langkah eksekusi," katanya kepada Deni Muliya Barus dari Gatra.

Hukum acara di Indonesia sangat memungkinkan untuk mengeksekusi aset di luar negeri. "Justru kita mesti lihat dulu, apakah Time Asia menghormati supremasi hukum Indonesia atau tidak," katanya.

Sebaliknya, bagi pengacara Time Asia, Todung Mulya Lubis, putusan itu tak ubahnya petir di siang bolong. "Saya tidak menduga sama sekali," ujarnya. Hingga Selasa lalu, ia mengaku belum menerima petikan putusannya dari pengadilan.

Todung membantah bahwa Time telah menulis berita tidak akurat. Sebab kliennya sudah menjalankan mekanisme cek dan recek serta melakukan penelitian mendalam selama berbulan-bulan. Bahkan, kata Todung, Jaksa Agung pada saat itu, Marzuki Darusman, meminta Time membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi soal harta Pak Harto dan keluarga.

Bagi Todung, jika gugatan Pak Harto betul-betul dimenangkan MA, bagi dia, itu menunjukkan bahwa MA tidak berpihak pada upaya-upaya pemberantasan KKN di Indonesia. Sebab tulisan Time tersebut merupakan pemberitaan tentang adanya dugaan KKN yang dilakukan Pak Harto dan para kroni.

Di mata Todung, putusan tersebut merupakan lampu merah bagi kebebasan pers di Indonesia. "Yang dikalahkan bukan hanya Time, melainkan kebebasan pers," katanya. Padahal, jika kebebasan pers terancam, tidak mungkin reformasi akan berhasil.

Putusan itu, menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Heru Hendratmoko, menjadi preseden buruk bagi pers. "Ini pembredelan secara tidak langsung karena angka yang diminta sangat fantastis," ujarnya. Sebab, jika terjadi pada industri media di Indonesia, akan membuat mereka bangkrut. Putusan MA itu juga bisa dipakai sebagai rujukan untuk membangkrutkan media massa yang berperkara di pengadilan.

Rita Triana Budiarti, M. Agung Riyadi, Basfin Siregar, Rach Alida Bahaweres, dan Sujud Dwi Pratisto
[Laporan Utama, Gatra Nomor 44 Beredar Kamis, 13 September 2007]

Wednesday, September 12, 2007

R Hartono Diperiksa Kasus Asabri

2007-09-12 11:15:00

Irwan Nugroho - detikcom

Jakarta - Mantan KSAD Jenderal TNI Purn R Hartono memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi ABRI (Asabri) yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu.

Kedatangan Hartono tidak tercium wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2007).

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim membenarkan pemeriksaan Hartono.

"Kok tahu darimana. Pokoknya tunggu saja kalau dia turun. Iya diperiksa dalam kasus Asabri. Nanti tanya saja beliau," kata Salim.

Menurut dia, Hartono dimintai klarifikasi bukan sebagai mantan KSAD, melainkan sebagai pribadi.

"Pribadilah. Tanya beliaulah. Nanti beliau mau beri penjelasan," ujarnya.

Hingga pukul 11.00 WIB, Hartono masih dimintai keterangan. (aan/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/111531/idnews/828874/idkanal/10

Kuasa Hukum Polly: Sidang PK adalah Pelanggaran HAM

2007-09-12 11:18:00

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - PK kasus pembunuhan Munir digelar atas pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Akhmad Jazuli, menilai hal tersebut merupakan pelanggaran HAM karena yang berhak mengajukan PK adalah Pollycarpus selaku terpidana kasus pemalsuan surat tugas.

"PK pada Polly ini termasuk pelanggaran HAM karena haknya dirampas oleh JPU. JPU telah menjungkirbalikkan kata-kata dan logika sehingga PK diklaim menjadi hak jaksa," katanya dalam sidang PK kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).

Tidak hanya itu, lanjut Akhmad, pelanggaran HAM juga telah dialami oleh istri Polly, Yosepha Hera Iswandari. Dalam sebuah persidangan, Hera pernah diteriaki sebagai istri pembunuh.

"Ini tidak beretika, tidak menghormati pengadilan karena sidang sedang berlangusng. Padahal KUHAP adalah sama dengan HAM yang mengedepankan prinsip tidak bersalah," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin.

Akhmad mengatakan, menurut pakar hukum UII, Mudzakir, jaksa tidak boleh mengajukan PK. Kalau jaksa gagal membuktikan dakwaan, itu adalah risiko yang menguntungkan terdakwa.

Menurut keterangan dari praktisi hukum Bachtiar Sitanggang, tambah Akhmad, permohonan PK dari jaksa bukanlah karena peraturan tapi karena preseden. Preseden yang dimaksud adalah kasus Mochtar Pakpahan, yaitu PK diajukan berdasarkan logika, bukan ketentuan UU.

"Menurut pasal 263 ayat 1 KUHAP selain terpidana atau ahli waris tidak ada yang bisa mengajukan PK," katanya. (ziz/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/111828/idnews/828880/idkanal/10

Pengacara: Rekaman Polly-Indra Bualan, Tak Bisa Jadi Novum

2007-09-12 11:30:00

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Rekaman pembicaraan eks terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dianggap bualan semata.

Materi pembicaraan di antara keduanya tidak signifikan untuk membuktikan Polly terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.

"Tidak ada pengakuan atau pun usulan dan melakukan pembunuhan yang dikatakan oleh Polly, yang dikatakan dia hanya bualan dan omong kosong, tidak membuktikan apa-apa," ujar kuasa hukum Polly, Heru Santoso, dalam sidang PK Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).

Ditambahkan Heru, Indra dalam pembicaraan itu hanya curhat kepada Polly sehingga semua hal yang dikatakan Polly untuk membesarkan hati Indra.

"Penyebutan Bagir, SBY, itu adalah bualan untuk menghibur Indra yang mantan atasannya, termasuk juga penyebutan paranormal dan keturunan kerajaan Majapahit," kata Heru yang disambut senyum Polly.

Belum lagi, imbuh Heru, ada larangan tidak boleh menggunakan HP di tahanan, sehingga pembicaraan via telepon itu terkesan untuk menjebak Polly.

"Jadi tanpa Polly sadari, semua ucapannya itu justru untuk menjelek-jelekan dia," katanya.

Heru juga memastikan, rekaman pembicaraan yang disadap itu tidak diambil pada saat sidang kasus Munir berlangsung, tetapi saat sidang sudah berlalu.

"Karena itu, novum pembicaraan Indra dan Polly tidak bisa dibenarkan. Apalagi dibuat lewat pelanggaran hukum. Sebab penyadapan hanya dibolehkan untuk kasus-kasus terorisme dan korupsi," tuturnya. (umi/asy)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/113020/idnews/828894/idkanal/10

Sedang Nonton PK Munir, Massa FBR Teriak 'Mega Kurang Gendut'

2007-09-12 11:30:00

Ari Saputra - detikcom

Jakarta - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kali ini tidak seperti biasanya. Selain diramaikan oleh para penonton sidang PK Munir, pengadilan itu juga dihebohkan oleh pejabat Republik Mimpi.

Kahadiran pejabat 'negara tetangga' itu menyedot perhatian para pengunjung pengadilan yang berlokasi di Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2007). Para pejabat itu terdiri dari Wapres JK alias Jarwo Kuat, guru bangsa Gus Pur, mantan presiden Habudi dan Megakarti.

Saking hebohnya, para pengunjung pengadilan yang berada di lantai 2 dan 3 berteriak-teriak sambil melambai-lambaikan tangan ke arah para 'pejabat' tersebut. Tidak terkecuali sekitar 30-an anggota Front Betawi Rempug (FBR) yang menghadiri sidang lanjutan PK Munir.

"Mega kurang gendut, Mega kurang gendut....," teriak usil salah seorang anggota FBR dari lantai II.

Tidak saja anggota FBR, pengunjung lainnya di lantai 1 dan 3 pun tidak kalah heboh. Bahkan beberapa di antara mereka berlari untuk foto bereng.

"Pak Habudi, Pak Habudi lihat sini donk," teriak salah satu pengunjung sembari membidikan ponsel berkameranya.

Para 'pejabat' itu datang sekitar pukul 10.50 WIB. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan terhadap sekitar 13 warga yang akan mendaftarkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap kenaikan 13 ruas jalan tol beberap waktu lalu.

"Kami ingin mendaftarkan gugatan warga negara atas kenaikan 13 ruas jalan tol. Kami tidak setuju kenaikan itu," ujar salah seorang juru bicara penggugat, Tjandra Tedja.

Meski membuat heboh, kedatangan pejabat negara Republik Mimpi ini tidak mengganggu proses persidangan lanjutan PK Munir dan beberapa sidang lainnya yang sedang berlangsung. Gugatan warga sendiri akan didaftarkan pukul 11.30 WIB. (rmd/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/113034/idnews/828898/idkanal/10

Pollycarpus Anggap Kasus Pembunuhan Munir Bak Sinetron

2007-09-12 10:08:00

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Sidang PK kasus pembunuhan Munir berlanjut. Agendanya adanya pembacaan kontramemori oleh kubu Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sebelum sidang PK dimulai, Pollycarpus menegaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus kematian Munir. Menurutnya, ada beberapa keanehan dalam kasus tersebut layaknya sinetron.

"Awalnya Munir dikatakan meninggal karena arsenik masuk melalui orange juice. Lalu hakim menyatakan mie goreng. Ujuk-ujuk ada Coffee Bean. Sinetron apalagi ini?" ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).

Polly mendoakan semoga pengungkapan kasus pembunuhan Munir bisa segera selesai. Menurut pilot senior Garuda ini, dirinya hanya bertemu dengan Munir di depan pintu pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, bukan berada di Coffee Bean seperti pemberitaan sebelumnya.

"Jalan bareng, duduk bareng tidak ada," katanya.

Dijelaskan Polly, perjalanan dari Jakarta - Singapura - Amsterdam memakan waktu 12 jam 25 menit. Munir meninggal 2 jam sebelum mendarat.

"Artinya dia meninggal di dalam pesawat. Selama dalam pesawat saya tidak ada berhubungan dengan dia," ungkapnya. (ziz/nrl)

(news from cache) - Reload from Original

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/100814/idnews/828797/idkanal/10

Prof Affendi Tolak Teken Tesis Kaban karena Tak Penuhi Syarat

2007-09-12 10:06:00


Umi Kalsum - detikcom

Jakarta - Prof Affendi Anwar, mantan pembimbing tesis Menhut MS Kaban, merasa 'dijebak' mantan Dekan Pascasarjana IPB Sjafrida Manuwoto saat diminta membimbing Kaban menyelesaikan tesis yang sudah kadaluwarsa.

Affendi mengira Kaban siap memperbaiki tesisnya dengan memasukkan perkembangan keilmuan terakhir dalam obyek penelitiannya, Taman Nasional Gunung Leuser.

Sebab setelah penelitian Kaban tahun 1993 lalu, taman ini sudah mengalami banyak perubahan, mulai dari banjir bandang Sungai Bohorok sampai penduduk yang membuka lahan sawit. Kenyataannya, tesis Kaban masih sama dengan 13 tahun lalu.

Sayangnya, arahan setebal 15 halaman yang disampaikan kepada Kaban, tidak dijalani. "Dulu kan lulusnya dengan syarat, harus diperbaiki. Waktu diminta jadi pembimbing saya kayak dijebak, katanya dia siap perbaiki," kata Affendi kepada detikcom, Jumat 7 September 2007.

Affendi mengaku bersedia membimbing Kaban jika Ketum Partai Bulan Bintang itu menerima arahannya, yakni mengikuti perkembangan ilmu mengingat sudah 13 tahun tesis itu mandeg. Antara lain mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

"Ada 4 arahan saya, tapi karena dia tidak mampu, ya nggak dikerjakan. Ujiannya kan sudah 13 tahun lalu, sudah kadaluwarsa. Mestinya ditolak. 3 Semester saja (kadaluwarsa), sebetulnya sudah out," katanya.

Kaban selalu melontarkan alasan, arahannya sulit dilakukan, apalagi dia merasa latar belakang pendidikannya manajemen, bukan ekonomi. "Padahal kalau serius pasti bisa, saya bimbing menteri bukan sekali ini saja," katanya.

Affendi sempat meminta Kaban membuat skenario mengembangkan hutan dengan menggandeng masyarakat. "Tapi dia tidak bikin, saya bilang tesis kamu seolah-olah solusi yang benar untuk hal yang salah," katanya.

Dia pun menolak menandatangani tesis perbaikan Kaban. Sikap Affendi diikuti Ketua Pascasarjana Program Studi Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PS PWD) Prof Ir Isang Gonarsyah PhD. "Karena ketua program tidak mau tanda tangan, geger semua orang," katanya.

Alasan ketua PS PWD tidak bersedia menandatangani tesis Kaban cukup beralasan. "IPB itu harus beri pencerahan bagaimana sebaiknya memperbaiki masalah pertanian. Ini malah malah penyakit masyarakat singgah di IPB," katanya.

Namun untuk memuluskan tesis Kaban, pihak dekan akhirnya menunjuk Lutfi Ibrahim Nasution sebagai pembimbing Kaban dan Agus Pakpahan sebagai anggotanya.

"Padahal Lutfi nggak ngerti kehutanan, nggak pada tempatnya. Dia tidak pernah datang kalau dipanggil rektor, sudah 3 kali dia tidak datang. Eh malah dialihkan ke dia," katanya.

Karena alasan tersebut, Affendi mengaku berhak tidak menandatangani tesis tersebut. "Saya yang punya kewenangan. Saya bilang kalau kalian, rektor dan dekan, mau ngelulusin silakan saja. Tapi saya berhak menolak berdasarkan akademik maupun etika," katanya.

Affendi menegaskan, setuju penyelesaian masalah tesis Kaban ini dilakukan lewat Komisi Kehormatan Akademik.

Jarang Konsultasi

Affendi juga menyesalkan sikap Kaban yang jarang berkonsultasi. Dia malah mewakilkan konsultasi kepada pihak lain, Direktur Sinar Mas Group Suwarso dan Hermanto Siregar, sahabat Kaban sewaktu di SMK, Medan.

Hermanto yang merupakan Direktur Akademik Sekolah Bisnis dan Manajemen (SMB) IPB , kata dia, sebetulnya asistennya sendiri.

"Saya dengar dia dekat dengan Kaban, adik kelas di Medan. Supaya dia mengerti, dia saya undang mendengarkan pengarahan saya yang 15 halaman. Saya juga kasih ayat Alquran, supaya menghargai ilmu," kata dia.

Soal konsultasi yang dilakukan kedua orang tersebut, Affendi khawatir tesis tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kaban.

Tidak hanya itu, untuk memuluskan selesainya tesis, Affendi juga pernah dicoba disuap Rp 10 juta yang diselipkan di tesis Kaban oleh Suwarso.

"Saya lalu kirim SMS, ini uang apa. Katanya, buat Bapak. Karena saya gemuk, saya disuruh beli treatmill, saya tidak butuh treatmill. Saya bilang saya tidak berhak menerima, uang itu lalu saya salurkan ke baitul mal," katanya.

Affendi mengaku menolak menandatangani tesis Kaban karena tidak memenuhi syarat akademik karena enggan mengikuti arahannya. Sejumlah upaya pun dilakukan agar dia bersedia meneken tesis tersebut.

"Dekan datang ke rumah saya dengan istrinya. Istrinya bawa baju-baju untuk istri saya. Istri saya bilang buat apa, saya kan sudah tua," katanya. (umi/nrl)

(news from cache) - Reload from Original

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/100659/idnews/828792/idkanal/10

Tuesday, September 11, 2007

PKS: 2009 Berat Buat Capres Berusia di Atas 60-an

2007-09-11 15:53:00

Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - PKS memberikan warning. Pilpres 2009 akan sangat berat bagi para capres berusia di atas 60-an, semisal Gus Dur, Megawati, Hamzah Haz, dan Wiranto.

"Pemilu 2009 adalah waktunya bagi tokoh-tokoh nasional berusia 50-an seperti Din Syamsuddin, Jimly Asshidiqie, atau Yusril Ihza Mahendra," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring usai bertemu Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2007).

Atau menurut Tifatul, dalam 2 tahun ini harus ada calon alternatif yang muncul. "Kalau tidak ada tokoh berusia 50-an, dan yang usia 60-an tidak diminati, maka SBY nanti melenggang sendirian," jelas Tifatul.

Mengomentari pencalonan Megawati oleh PDIP, menurutnya, hal itu terlalu kepagian.

"Saya menilai masih jauh 2009 kita sudah kasak kusuk. Yang baru 3 tahun saja belum tuntas melaksanakan janji kampanyenya," cetusnya.

Lalu bagaimana dengan PKS? Tifatul menyatakan partainya baru akan membahas kepemimpinan nasional di Majelis Syuro pada akhir 2007.

"Kalau PKS dapat suara 20 persen pemilu legislatif, baru kita ajukan capres atau cawapres," tandasnya. (ndr/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/11/time/155307/idnews/828521/idkanal/10

Dianggap Layak Jadi Presiden, Din Syamsudin Pikir-pikir

2007-09-11 15:55:00

Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin disebut-sebut tokoh yang layak bertarung dalam ajang Pilpres 2009. Namun Din mengaku masih pikir-pikir.

"Saya juga baru tahu dari media. Jawaban saya sama. Saya merasa tersanjung tapi saya lagi memegang amanat ketua umum PP Muhammadiyah sampai 2010," kata Din di kantornya, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2007).

Karena itu, segala hal yang terkait dengan posisi kenegaraan, kata dia, harus meminta izin Muhammadiyah. Jika Muhammadiyah meminta, dia tetap menjaga amanat untuk tidak akan pergi kemana-mana.

"Tapi kalau mereka setuju, saya akan mengukur diri sendiri sanggup atau nggak. Saya belum bisa jawab sekarang," elaknya.

Selain Din, sejumlah nama lain yang dianggap layak antara lain Ketua MK Jimmly Assidiqie dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. (nik/umi)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/11/time/155556/idnews/828523/idkanal/10

Polisi Mesum Pencabut Nyawa

Penembakan

Nia Sari (Dok. GATRA)Nia Sari tewas sia-sia di tangan polisi brengsek. Padahal, Nia tak melanggar hukum. Dia bukan penjahat, juga bukan teroris. Nia hanya gadis remaja yang lugu. Usianya baru 15 tahun. Satu-satunya "dosanya" terhadap si biadab --begitu belakangan warga menjuluki polisi itu-- adalah menolak diajak berbuat mesum.

Akibatnya, Brigadir Kepala Suwandi, polisi yang sudah tak kuasa menahan gelora syahwatnya itu, jadi kesal berat. Lebih-lebih, Nia berusaha lari dan mengancam akan melapor ke atasan Suwandi. Suwandi pun mengacungkan pistol ke arah kepala Nia. "Kutembak kau!" bentaknya.

Ternyata ia benar-benar menarik pelatuk pistol. Dor! Di tempat sepi tengah malam, Senin pekan lalu, itu Nia tersungkur. Sebutir peluru menembus bagian belakang kepala dan bersarang di pelipis kirinya. Diperkirakan gadis malang itu tewas seketika.

Suwandi menyeret mayatnya sejauh lima meter ke semak-semak. Kemudian anggota Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, itu menyalakan motornya. Sempat mampir ke Polres, Suwandi kemudian pulang ke rumah. Kepada sang istri, ayah dua anak itu dengan tenang menyatakan bahwa ia pulang agak telat karena habis tugas malam.

Seolah tak pernah terjadi apa-apa, dia kemudian tidur pulas hingga pagi hari. Bangun tidur, Suwandi kembali ngantor. Ia masih tenang-tenang saja. Atasan dan sejawatnya belum mengetahui laku biadab Suwandi. Bahkan, ketika warga menemukan mayat korban pada pagi itu, polisi sempat mengira korban tewas di tangan perampok.

Warga menemukan mayat Nia pada Selasa pagi, telentang di semak-semak di belakang kantor Desa Tengah, Cibinong, Bogor. Kepalanya digenangi darah kental. Baju kaus dan kutangnya tersingkap. Kancing dan risleting celana jinsnya terbuka.

Warga melaporkan penemuan itu ke polisi. Dari pengusutan polisi ketahuanlah pelakunya Brigadir Suwandi. Nah, Suwandi pun lantas mengarang cerita. Katanya, dia terpaksa menembak karena mengira korban akan merampas sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya.

Suwandi bilang, di malam nahas itu Nia berjalan-jalan bersama pemuda tetangganya, Nasih Alwali alias Dede. Mereka mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder. Tak jauh dari Polres Bogor, motor tersebut mogok kehabisan bensin. Suwandi sempat mengantar Dede ke pangkalan ojek guna diantar mencari bensin.

Setelah itu, Suwandi balik ke tempat Nia yang menunggu motor Suzuki. Suwandi mengajak Nia muter-muter, katanya, untuk mencari bensin. Eh, tak tahunya Nia diajak ke tempat sepi di belakang kantor Desa Tengah. Nia manut saja karena mungkin merasa aman bersama polisi. Atau mungkin saja Nia segan menolak karena Suwandi polisi.

Tiba di situ, telepon seluler Suwandi berdering. Pada saat bertelepon itulah, kata Suwandi, Nia mengambil alih kemudi motor dan tancap gas. Suwandi berteriak, mencoba menghentikan Nia. Tapi, katanya pula, Nia tetap kabur. "Saya langsung menembaknya karena panik." Begitulah awalnya pengakuan Suwandi kepada atasannya.

Sulit dipercaya, oknum polisi satu ini enteng saja mengarang cerita dan memutarbalikkan fakta. Bagaimana mungkin seorang gadis belia berani merampas motor polisi? Katakanlah Nia memang hendak merampas, kenapa sampai harus ditembak kepalanya? Tidakkah bisa dilumpuhkan tanpa harus membunuh?

Kalaupun Nia benar penjahat seperti dituduhkan, sepatutnya pulalah Suwandi segera melaporkan penembakan itu kepada atasan. Dan Suwandi bersama pihak kepolisian haruslah secara resmi mengurus jenazahnya, bukan malah menyembunyikannya di semak.

Celakanya pula, ocehan yang sama sekali tak masuk di akal itu, apalagi di akal polisi yang sudah banyak makan asam garam, sempat dipercaya sejawat dan atasannya. Celotehan kosong itulah yang kemudian dipaparkan Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Arief Ontowiryo, kepada wartawan, Rabu pekan lalu.

Menurut Arief, ketika Suwandi menerima telepon, korban mengambil alih kemudi motor. "Karena panik, Sw (Suwandi) mengarahkan pistol ke korban, dan tembakannya mengenai kepala korban," kata Kapolres pada waktu itu.

Keruan saja, pernyataan resmi polisi ini --yang terkesan asal membela korps secara membuta-- mendapat reaksi keras. Keluarga korban tak bisa menerima pengakuan Suwandi. Sebab, menurut mereka, jangankan merampas sepeda motor --apalagi motor polisi-- mengendarai motor saja Nia tak bisa.

"Itu fitnah, sangat menyakitkan kami," kata Mahmudin, kakak kandung Nia. Ibu korban, Ny. Sani, sangat terpukul. Ia shock mendapat kenyataan putrinya terbunuh, dituduh pula sebagai perampok. "Pokoknya, saya tidak terima apa yang dikemukakan polisi," teriak Ny. Sani sesenggukan, lalu pingsan beberapa kali.

Keluarga korban juga menepis tudingan polisi bahwa korban bersama Dede berkomplot untuk menggasak motor Suwandi. Mereka mengatakan, sungguh membutuhkan nyali luar biasa besar bagi sepasang remaja untuk merampas motor milik polisi dengan modus mogok di kantor polisi. Apalagi, kedua remaja itu tak punya catatan kriminal.

Masyarakat pun, terutama di lingkungan tempat tinggal korban di Kampung Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, menolak cerita versi polisi itu. Pengamat hukum dan anggota dewan juga bereaksi. Indonesia Police Watch (IPW), lembaga swadaya yang getol menyoroti polisi, turut mengecam keras.

"Logikanya, nggak mungkinlah korban berani. Itu hanya karangan polisi untuk menjaga nama baik korps. Pembelaan asal-asalan ini justru bisa merusak citra polisi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, kepada Gatra. Ia ketika itu meminta petinggi polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Syukurlah, reaksi-reaksi keras itu mendapat perhatian petinggi polisi. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Inspektur Jenderal Soenarko Danu Ardanto, bergegas menurunkan dua tim ke Polres Bogor untuk mengusut kasut tersebut.

Tim pertama di bawah koordinasi Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Adri Widuhung, serta Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Barat, Kombes Slamet Sopandi. Tim ini fokus terhadap pelanggaran profesi yang dilakukan tersangka.

Adapun tim kedua di bawah koordinasi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Barat, Kombes Tatang Somantri. Tim kedua ini khusus menangani tindakan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan tersangka. Syukur pula, kedua tim ini bekerja profesional.

Upaya Suwandi mengaburkan kasus pembunuhan itu pun terungkap sudah. Keterangan awal Suwandi terpatahkan semuanya. Anggota Intelijen dan Keamanan Polres Bogor itu akhirnya mengakui bahwa ia membunuh korban karena takut perbuatannya dilaporkan korban ke komandan.

Suwandi mengaku mencoba berbuat tak senonoh terhadap korban. Namun, karena korban melawan, "Oknum anggota Polri ini mengaku panik," kata Sunarko. Kepanikan ini membuat Suwandi mencoba membungkam korban dengan cara kelewatan: menembak kepalanya.

Hasil pengusutan yang menggembirakan ini dipaparkan Kapolres Arief Ontowiryo kepada pers di Polres Bogor, Jumat pekan lalu. Suwandi pun ditahan. Kapolres mengakui, sebelumnya ia terlalu terburu-buru mempercayai cerita bohong yang dikarang Suwandi. "Sekarang (Suwandi) sedang diperiksa intensif," kata Arief.

***

Mungkin sudah takdir Nia Sari harus meninggal ditembak polisi di usia belia. Di malam nahas itu, Nia kumpul di rumah teman yang juga tetangganya, Fitrah. Sedianya, dari situ mereka pergi ke tempat pengajian. Tapi acara pengajian batal. Nia pun pulang, diantar Dede, kakak Fitrah, mengendarai Suzuki Thunder.

Seharusnya Nia benar-benar pulang ke rumah. Tapi tiba-tiba saja ia ingin jalan-jalan dulu ke kota Bogor. Padahal, hari sudah malam. Dede tak keberatan. Mereka pun raun-raun sejenak di sudut-sudut "kota hujan" itu. Apes, bensin habis.

Motor pun mogok tak jauh dari Polres Bogor. Sepasang anak muda ini mendorong motor hingga berpeluh. Menjelang di seberang Polres Bogor, keduanya beristirahat sejenak. Dede tak waswas karena mengira, mogok di depan kantor polisi pastilah aman.

Ternyata pikiran lajang 19 tahun itu salah besar. Mereka memang aman dari penjahat sipil. Tapi bencana justru datang dari oknum polisi anggota Polres Bogor, Suwandi. Lulusan Sekolah Polisi Negara tahun 2000 ini kebetulan melintas, hendak ke Polres. Suwandi melambatkan laju Yamaha Vega-R warna hitam yang ditungganginya.

Dede menyetopnya dan minta diantar mencari bensin. "Saya kira tukang ojek," tutur Dede. Suwandi tak keberatan. Menurut Dede, ia menangkap kesan, pada waktu itu Suwandi sudah kesengsem terhadap Nia. Maklum, bunga Kampung Citayam ini cantik, menarik, dan berkulit mulus.

Agak waswas, Dede meninggalkan sepeda motornya dan Nia. Waktu menjelang pukul 22.30. Suwandi mengantarkan Dede ke pangkalan ojek, dan menyuruhnya mencari bensin dengan naik ojek di pangkalan tersebut. Dari tukang ojek beneran, Dede baru tahu bahwa yang mengantarnya barusan itu anggota intel polisi.

Setelah memperoleh bensin, Dede kembali ke depan kantor Polres Bogor. Motornya memang masih ada, bergeser ke depan Polres. Namun Nia sudah raib. Seketika Dede panik. Berkali-kali ia menghubungi telepon seluler Nia. Tapi tak ada jawaban. Boleh jadi, pada saat itu Nia sudah tewas atau masih tak berkutik di bawah "penguasaan" Suwandi.

Dede pun berputar-putar mencari Nia sampai dini hari. Tapi tetap nihil. Dia kemudian memacu motornya ke rumah Nia, mengecek keberadaan gadis itu. Ternyata korban belum pulang. Kepada keluarga korban, Dede menceritakan semuanya, termasuk soal sosok Suwandi. Keluarga Nia pun panik.

Paginya, warga Desa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat Nia dengan luka tembak di kepala. Polisi yang dilapori segera meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara). Kabar ini pun tersiar sampai ke Citayam. Ketika disebutkan ciri-cirinya, "Saya mau pingsan mendengar kabar itu," tutur Oman, ayah Dede, kepada Gatra.

Sani, Ibu Nia, langsung pingsan. Setelah siuman, Sani bersama Oman dan tetangganya pergi ke RS PMI Bogor guna menengok mayat Nia. Sedangkan Dede bersama Medi, tukang ojek yang mengantarnya membeli bensin, dimintai keterangan di kantor polisi.

Dari keterangan Dede dan si ojek, polisi mengantongi nama Suwandi yang diduga berada di balik kematian korban. Kepada penyidik, seperti telah dijelaskan di bagian awal, Suwandi mengaku menembak karena Nia hendak merampas motornya.

Sebelumnya, Suwandi juga berbohong kepada Sani, ibu korban, dengan mengatakan tak tahu perihal keberadaan Nia. Pagi itu, Sani sempat ke rumah Suwandi di asrama polisi di Cibinong, Bogor. Sani yang janda ini ditemani keluarga Dede dan Medi yang tahu rumah Suwandi, bermaksud menanyakan soal Nia.

Suwandi pada waktu itu masih tidur. Kedatangan mereka disambut istri Suwandi, Nani Suryani. Kepada tamunya, Nani menjelaskan bahwa suaminya masih pulas, kecapekan habis tugas malam. Toh, Suwandi akhirnya dibangunkan juga. Kepada Sani, Suwandi mengaku tak tahu mengenai keberadaan Nia.

Kata Suwandi, setelah mengantar Dede ke pangkalan ojek, ia langsung ke kantor Polres, kemudian pulang ke rumah. "Saya tak ketemu dia (Nia) lagi, tapi saya berusaha membantu mencarinya," kata polisi berbadan tegap itu, seperti dituturkan keluarga Dede kepada Gatra.

Siangnya, Oman menelepon Suwandi, mengabarkan penemuan mayat Nia. "Nia sudah ditemukan, tapi sudah meninggal dibunuh. Tolong, Pak, dibantu mencari pelakunya," ucap Oman di telepon. Suwandi berlagak ikut sedih dan berjanji akan berusaha menangkap pelakunya.

Padahal, pelakunya tak lain Suwandi sendiri. Pengakuan Suwandi kepada penyidik, sepulang mengantar Dede ke pangkalan ojek, ia kemudian menemui Nia. Benarlah kesan Dede, Suwandi rupanya tergiur kecantikan dan kemolekan Nia. Suwandi mengajak Nia untuk mencari bensin pula.

Awalnya Nia menolak. Tapi, setelah dirayu terus, gadis itu akhirnya mau juga. Di perjalanan, Suwandi mendapat telepon dari Brigadir Enteng, rekannya yang sedang piket di Polres Bogor. Suwandi memarkir motornya di penggalan Jalan K.S.R. Dadi Kusmayadi. Suasana di tepi kantor Desa Tengah itu gelap dan sepi. Tak ada penerangan jalan.

Enteng memintanya agar segera ke Polres. "Sebentar, saya lagi nyari bensin bersama teman," Suwandi menanggapi. Setelah bertelepon, kata Suwandi, ia meminta Nia menyetir motor. Atau, boleh jadi, Suwandi memaksa Nia untuk diajari nyetir motor. Dalam takutnya, Nia tak berani menolak.

Maka, Suwandi yang duduk di belakang enak saja meraba-raba dan memeluk tubuh Nia. Gadis yang bercita-cita menjadi bintang sinetron itu tersentak dan menolak secara halus. "Pak, jangan macam-macam, ah. Nanti saya laporkan ke atasan, lho," kata Nia, seperti dituturkan Suwandi kepada penyidik.

Suwandi tak peduli. Ia terus menggerayangi perut dan dada Nia. "Ayolah, sebentar saja," bisik Suwandi, penuh nafsu. Nia berontak keras sampai terjatuh dari motor. Gadis yang baru tamat SMP itu berusaha bangun dan melarikan diri. Pada saat itulah, masih menurut Suwandi, ia panik dan menembak Nia.

Menilik kepanikan itu, boleh jadi Suwandi sempat menodai korban. Sebab, kalau sekadar meraba-raba, kenapa begitu takut dilaporkan ke atasannya oleh korban? Tapi, soal dugaan memerkosa ini masih remang. Kapolda Sunarko dan Kapolres Arief hanya menyebut "berbuat tak senonoh".

Sedangkan hasil otopsi korban belum diketahui. Yang pasti, kelakuan Suwandi sangat mengejutkan sejawatnya. "Saya tak menyangka ia berbuat begitu," ujar seorang sejawatnya di Polres Bogor, yang mengaku mengenal Suwandi sebagai sosok yang supel dan bereputasi cukup baik.

Nani, istri Suwandi, sampai shock. Selama tujuh tahun berumah tangga, Nani mengenal Suwandi sebagai suami yang baik. Kapolda Sunarko menyesalkan laku anak buahnya yang mencoreng citra polisi itu. "Saya prihatin dengan kejadian itu dan memohon maaf kepada keluarga korban," kata Sunarko.

Ia berjanji akan memproses Suwandi secara transparan. "Tentunya akan diganjar hukuman setimpal, baik dari institusi maupun peradilan umum," ujar Sunarko. Ketua Presidum IPW, Neta Pane, menilai permintaan maaf tak cukup oleh Kapolda saja. "Kapolri juga harus minta maaf secara terbuka kepada keluarga korban, karena kasus ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat," katanya.

Neta juga mendesak agar Kapolres Arief Ontowiryo mengundurkan diri. Arief dinilainya tidak bersikap arif dan tidak mampu menganalisis persoalan yang melibatkan anak buahnya. "Seharusnya sedari awal ia sudah tahu bahwa cerita Suwandi yang pertama itu bohong besar karena tak masuk akal sama sekali," ucap Neta.

Toh, ia cukup menghargai sikap polisi yang akan memproses Suwandi secara transparan. "Memang harus begitu. Citra polri dapat dijaga dengan cara-cara yang realistis, bukan dengan cara membela anak buah secara membuta," kata Neta. Iya tuh!

Taufik Alwie, Deni Muliya Barus, Anthony, dan Wisnu Wage Pamungkas (Bandung)
[Hukum, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis 6 September 2007]

Monday, September 10, 2007

Mega Siap Jadi Capres 2009

2007-09-10 20:11:00

Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan kesiapannya menjadi capres dari PDIP untuk Pemilu 2009. Sontak, kata-kata Mega itu disambut tangis sekaligus senyum lega kader PDIP.

"Ada hal yang patut ditungu-tunggu dari hasil rakor ini. Dari rekomendasi yang kemarin disampaikan dan sebelumnya juga pernah diusulkan kepada DPP partai, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya siap dicalonkan untuk menjadi capres 2009 dari PDIP," ujar Mega.

Hal itu disampaikan dia saat memberikan sambutan penutupan Rakornas PDIP di Hall A Kompleks PRJ Kemayoran, Jakarta, Senin (10/9/2007).

Mendengar itu, para peserta Rakornas PDIP langsung berdiri. Mereka bersorak-sorak meluapkan kelegaan dan kegembiraan. Beberapa dari mereka bahkan ada yang sampai menitikkan air mata.

"Sampaikan kabar ini pada seluruh angota PDIP," lanjut Mega.

Tak lama, para peserta rakornas pun menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" dengan penuh semangat. (nvt/nvt)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/201141/idnews/828127/idkanal/10

Usai Nyatakan Kesiapannya Jadi Capres, Mega Menangis

2007-09-10 20:29:00

Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta - Air mata tak henti-hentinya mengalir dari sudut mata Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Air mata itu berderai setelah dia menyatakan kesiapannya menjadi capres di Pemilu 2009.

Dengan terus mengusap air mata, Mega berpesan kepada seluruh kadernya agar siap memenangkan dia di Pemilu 2009.

"Apakah kalian siap?" tanya Mega.
"Siap," jawab para kader PDIP yang mengikuti Rakornas PDIP di Hall A Kompleks PRJ Kemayoran, Jakarta, Senin (10/9/2007).

"Siap bekerja terus?" tanya Mega lagi.
"Siap," ujar kader PDIP dengan penuh semangat.

Mega lantas mengatakan, mulai sekarang seluruh struktural eksekutif dan legislatif PDIP harus sudah mulai bekerja. Hal itu dimaksudkan agar yang dievaluasi pada rakornas kali ini tidak terulang lagi.

"Mereka yang akan menjadi saingan saya pasti akan mengkalkulasikan hal ini. Saya bertekad, kita pasti bisa. Jika kita bersama rakyat pasti kita menang," sambung perempuan berkacamata itu.

Setelah itu, dengan khidmad, massa menyanyikan lagu Padamu Negeri. Acara dilanjutkan dengan sesi doa bersama. Dalam kesempatan itu, lagi-lagi Mega tidak bisa membendung air matanya.

Rakornas PDIP itu kemudian ditutup dengan penampilan penyanyi dangdut Siti KDI yang menyanyikan lagu Indonesia Merdeka.

"Waduh Mas, capeknya nggak terasa. Terbayar. Sudah 3 hari kita di sini, terbayar sudah," ujar salah seorang kader PDIP yang tak bisa menyembunyikan kebahagiaan dan kelegaannya. (nvt/nvt)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/202948/idnews/828136/idkanal/10

Adegan Mesra Mega-Taufiq di Puncak Rakornas PDIP

2007-09-10 21:07:00

Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri terbata-bata saat menyatakan kesiapannya jadi capres di Pemilu 2009. Saat belahan hatinya tengah berurai air mata, Taufiq Kiemas maju ke panggung.

Dengan lembut, Taufiq yang juga Ketua Dewan Kehormatan PDIP mencium kening Mega. Mega pun tersenyum pada sang suami sambil terus berbicara di hadapan sekitar 16.400 kader PDIP.

"Sekali lagi saya katakan, saya bersedia jadi capres 2009," ujar Mega dalam Rakornas PDIP di Hall A Kompleks PRJ Kemayoran, Jakarta, Senin (10/9/2007).

Taufiq lantas merengkuh pundak Mega dan memeluknya. Melihat adegan mesra pasangan itu, banyak kader PDIP yang tak bisa menutupi air matanya.

Namun, sebagian massa juga memekikkan pekik kemerdekaan. "Merdeka! Merdeka" teriak mereka sambil berjingkrak-jingkrak.

Tak lama, ribuan orang itu pun berjoget bersama dengan diiringi suara merdu penyanyi dangdut Siti KDI. (nvt/nvt)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/210742/idnews/828146/idkanal/10

Korban Penganiayaan Praja IPDN di Pekanbaru Tolak Berdamai

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Jakarta - Kasus penganiyaan yang dilalukan praja IPDN Anggi Mahesa terhadap Dimas Febri, siswa SMU I Pekanbaru, agaknya bakal seru. Sebab keluarga korban menolak berdamai.

"Beberapa keluarga pelaku penganiyaan anak saya, sudah datang ke rumah saya tadi malam. Utusan itu mengaku sebagai kakak ipar tersangka. Mereka maksa saya untuk berdamai saja," terang Malano orang tua Dimas Febri, di Pekanbaru, Senin (10/9/2007). Anggi adalah anak anggota DPRD Riau, Johar Firdaus dari Fraksi Golkar.

Menurut Malano, dia juga menerima sejumlah telepon dari beberapa orang penting di Riau. Orang yang menelepon itu, ada dari organisasi kepemudaan, dari LSM juga dari anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Semua orang-orang yang menelepon saya itu sudah saya kenal. Mereka memaksa saya untuk segara berdamai saja dan segera mencabut laporan di Polsek Kota Pekanbaru. Tapi saya jelaskan pada mereka, bahwa anak saya ini sudah menjadi korban penganiyaan. Jadi saya menolak untuk mencabut laporan dari kepolisian," terang Malano.

Masih menurut Malano, selain melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Pekanbaru, secara pribadi dia juga sudah melaporkan masalah ini ke Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Syafril Nursal. Dia berharap, Poltabes Pekanbaru dapat membek-up kasus ini agar tidak dipetieskan.

"Secara pribadi saya sudah telepon Kapoltabes Pekanbaru. Dalam perbincangan tadi, dia juga sependapat agar kasus ini tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya juga berharap, kasus ini harus terus dilanjutkan. Jangan karena mentang-mentang anak anggota DPRD Riau lantas kasus ini mau didiamkan saja," terang Malano. (cha/djo)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/171630/idnews/828053/idkanal/10

Master Plan Redesain Gedung DPR Selesai Bulan Ini

2007-09-10 16:57:00
Jakarta - Sekjen DPR Faisal Djamal akhirnya buka suara tentang anggaran Rp 40 miliar yang mencuat dalam wacana redesain Gedung DPR. Menurut dia, kepastian penggunaan dana baru akan terjawab setelah master plan redesain selesai dibuat.

"September ini akan kita selesaikan master plan soal redesain, karena masih banyak usulan terkait hal itu," kata Faisal Djamal dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2007).

Menurut Faisal, anggota DPR sudah memberikan usulan untuk redesain Gedung DPR sejak tahun 2006. Redesain diperlukan untuk memberi tempat bagi usulan
penambahan tenaga ahli, kemungkinan ada penambahan anggota DPR dan perlunya ruang untuk berdemonstrasi.

Namun, agar pembangunan tidak tambal sulam, perlu dibahas secara mendalam. "Grand design ini untuk 15-25 tahun ke depan, tentu tidak akan merusak estetika dan simbol-simbol yang sudah ada, serta tetap mempertahankan komposisi 30 bangunan dan 70 lahan kosong," jelas Faisal yang hadir berdua bersama Ketua DPR Agung Laksono.

Saat ditanya akan digunakan untuk apa saja biaya Rp 40 miliar, Faisal belum dapat menjelaskan karena belum ada master plan. Namun dia meyakinkan pembuatan master plan tidak lebih dari Rp 5 miliar.

"Kita sudah menjelaskan pada panitia kerja (panja) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pada pimpinan. Setelah master plan selesai baru kita putuskan mana yang akan kita dahulukan," ujarnya.

Ketua DPR Agung Laksono meminta kepada Sekjen untuk mempercepat pembuatan master plan. Hal ini penting untuk dapat menjawab pertanyaan publik tentang redesain.

"Kita minta kepada Sekjen selaku pengguna anggaran untuk secepatnya membuat master plan agar semua jelas penggunaannya," ujar Agung.
(ptr/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/165735/idnews/828008/idkanal/10

Usai Aniaya Pelajar SMU, Praja IPDN Langsung Mau 'Kabur'

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru - Anggi Mahesa, praja IPDN asal Riau, nyaris lolos setelah menganiaya pelajar SMU di Pekanbaru. Beruntung, keluarga korban cepat lapor ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan Malano, ayah Dimas Febri yang menjadi korban pengaiayaan, kepada detikcom di Pekanbaru, Riau, Senin (10/9/2007).

Menurut Malano, dirinya sangat terkejut saat mendengar anaknya menjadi korban penganiayaan. Terlebih hal itu dilakukan oleh praja IPDN.

"Anak telepon saya dan mengatakan dirinya dianiaya praja IPDN. Dia juga bilang kalau pelaku akan ke bandara," tutur Malano.

Malano kemudian menemui anaknya yang mengalami luka memar di wajahnya. Bersama kerabatnya, Malano dan Dimas kemudian ke Bandara Sultan Syarif Kasim untuk mengejar pelaku.

Sesampainya di bandara, Malano menemui 3 orang berseragam praja IPDN. Namun Anggi tidak ada di antara mereka. Mereka adalah kawan-kawan Anggi yang turut menyaksikan penganiayaan terhadap Dimas.

Ketiga praja itu mengatakan Anggi masih di rumah. Dan benar saja, di rumahnya Anggi sedang bersiap-siap pergi ke bandara untuk kembali ke kampusnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

"Mengetahui hal itu, saya lantas melapor langsung ke Polsek Kota agar pelaku segera ditangkap. Dan saat ini pelaku mendekam dalam tahanan," terang Malano. (cha/djo)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/10/time/155004/idnews/828005/idkanal/10