Friday, September 14, 2007

Jika Pertahankan Nurdin di DPR, Golkar Rugi

2007-09-14 13:17:00

Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Kursi kosong yang ditinggalkan Andi Mattalata di DPR diisi Nurdin Halid. Baru 3 hari masuk Senayan, Ketua Umum PSSI itu divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi atas kasus korupsi minyak goreng Bulog.

Berbagai pendapat pun bermunculan, antara lain usulan agar Nurdin diberhentikan dari DPR. Bila tetap dipertahankan, maka partai yang mendudukkannya di Senayan, Golkar, yang akan merugi.

"Problemnya ya tentu bagi partai yang punya kursi itu. Sebab kalau tetap dipertahankan, itu berarti dia kekurangan 1 orang," Kata Sekretaris FPAN DPR Muhammad Yasin Kara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Menurut dia, keberadaan Nurdin di DPR tidak akan berpengaruh apa-apa bagi Golkar, sebab posisi pria tersebut berada di dalam penjara. Hal itu tentunya akan mengurangi keaktifan Nurdin sebagai anggota dewan.

"Jadi ya bagaimana menjadi anggota parlemen, terus dia sendiri ada di dalam penjara. Sebaiknya yang diangkat itu yang bisa aktif," lanjut Yasin.

Terkait pemberhentian atau penggantian Nurdin, Yasin mengatakan, hal itu dikembalikan kepada UU yang berlaku. Sebab menurutnya, ada ketentuan, jika anggota parlemen dikenai hukuman tidak sampai 5 tahun, maka masih tetap bisa menjadi anggota.

"Jadi ya silakan saja itu diserahkan kepada partainya. Tapi untuk kepentingan bangsa, saya kira perlu mitra yang aktif," tandasnya.

UU 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD, pasal 3 huruf f menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (nvt/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/131750/idnews/830108/idkanal/10

No comments: