Wednesday, September 12, 2007

Kuasa Hukum Polly: Sidang PK adalah Pelanggaran HAM

2007-09-12 11:18:00

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - PK kasus pembunuhan Munir digelar atas pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Akhmad Jazuli, menilai hal tersebut merupakan pelanggaran HAM karena yang berhak mengajukan PK adalah Pollycarpus selaku terpidana kasus pemalsuan surat tugas.

"PK pada Polly ini termasuk pelanggaran HAM karena haknya dirampas oleh JPU. JPU telah menjungkirbalikkan kata-kata dan logika sehingga PK diklaim menjadi hak jaksa," katanya dalam sidang PK kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).

Tidak hanya itu, lanjut Akhmad, pelanggaran HAM juga telah dialami oleh istri Polly, Yosepha Hera Iswandari. Dalam sebuah persidangan, Hera pernah diteriaki sebagai istri pembunuh.

"Ini tidak beretika, tidak menghormati pengadilan karena sidang sedang berlangusng. Padahal KUHAP adalah sama dengan HAM yang mengedepankan prinsip tidak bersalah," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin.

Akhmad mengatakan, menurut pakar hukum UII, Mudzakir, jaksa tidak boleh mengajukan PK. Kalau jaksa gagal membuktikan dakwaan, itu adalah risiko yang menguntungkan terdakwa.

Menurut keterangan dari praktisi hukum Bachtiar Sitanggang, tambah Akhmad, permohonan PK dari jaksa bukanlah karena peraturan tapi karena preseden. Preseden yang dimaksud adalah kasus Mochtar Pakpahan, yaitu PK diajukan berdasarkan logika, bukan ketentuan UU.

"Menurut pasal 263 ayat 1 KUHAP selain terpidana atau ahli waris tidak ada yang bisa mengajukan PK," katanya. (ziz/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/12/time/111828/idnews/828880/idkanal/10

No comments: