Friday, September 14, 2007

Tunjangan Jabatan MA Melonjak

Tunjangan Jabatan MA Melonjak
Emerson, ”Tunda Karena Belum Ada Evaluasi Kinerja”

JAKARTA, (PR).-
Usulan kenaikan tunjangan jabatan bagi para pejabat Mahkamah Agung (MA) disetujui oleh DPR. Tingkat kenaikannya diperkirakan berlipat sampai tiga kali, dari tunjangan yang berlaku sebelumnya.

Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, di Gedung MA Jakarta Kamis (13/9), kenaikan tunjangan bagi para pejabat di MA berlaku mulai tanggal 1 September 2007. Nominal tunjangan ketua MA diperkirakan mencapai Rp 50 juta, sedangkan wakil ketua MA Rp 30 juta/bulan.

Sementara tunjangan bagi pejabat setingkat ketua muda MA, dia belum bisa menjelaskan karena belum mengetahui secara terperinci persetujuan anggaran yang diajukan MA kepada dewan. Berdasarkan data Januari 2005, diketahui total gaji per bulan ketua MA Rp 24,390 juta. Perinciannya gaji pokok Rp 5,040 juta; tunjangan jabatan Rp 18,900 juta; uang paket Rp 450.000,00.

Dibandingkan tunjangan yang terbaru, kenaikan tunjangan ketua MA hampir mencapai tiga kali lipat. Total gaji per bulan wakil ketua MA Rp 20,670 juta, terdiri atas gaji pokok Rp 4,620 juta; tunjangan jabatan Rp 15,6 juta; uang paket Rp 450.000,00. Khusus tunjangan jabatan, kenaikannya dua kali lipat.

Secara keseluruhan gaji per bulan ketua muda MA mencapai Rp 14,960 juta. Perinciannya gaji pokok Rp 4,410 juta; tunjangan jabatan Rp 10,1 juta; uang paket Rp 450.000,00. Hakim agung MA per bulan keseluruhannya Rp 14,350 juta.

Dengan rincian gaji pokok Rp 4,2 juta; tunjangan jabatan Rp 9,7 juta; uang paket Rp 450.000,00, kenaikan tunjangan, gaji total pimpinan MA akan lebih besar dibandingkan ketua KPK. Gaji ketua KPK sendiri hanya Rp 32,250 juta per bulan dan gaji wakil ketua KPK Rp 31,290 juta. Ini terjadi pergeseran. Selama ini pimpinan KPK sebagai penegak hukum yang gajinya tertinggi.

Kenaikan anggaran

Rum Nessa mengatakan, disetujuinya kenaikan tunjangan jabatan pimpinan MA menjadi petunjuk terjadi kenaikan anggaran MA secara keseluruhan mulai tahun 2008. Semua anggaran total MA yang sebelumnya Rp 3,2 triliun, kini naik menjadi Rp 6,2 triliun pada 2008.

Idealnya, katanya, anggaran yang diusulkan oleh MA mencapai Rp 8 triliun. Kenaikan anggaran MA berkaitan dengan rencana reformasi birokrasi institusi tersebut, bersama Departemen Keuangan, Kementerian PAN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh pegawai pengadilan, menurut Rum, mulai dari hakim agung, hakim banding, hakim pengadilan negeri, dan seluruh pegawai, mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. "Tetapi besaran kenaikannya berbeda-beda, tergantung jenjang kepangkatannya," ujarnya.

Rum mengatakan, tunjangan kinerja adalah tunjangan khusus yang diberikan sesuai dengan kualitas pekerjaan seseorang. Di MA, terdapat dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Seorang hakim harus memilih salah satu di antara dua jenis tunjangan jabatan, yaitu tunjangan hakim dan tunjangan struktural.

Sementara itu, Koordinator bidang monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta agar kenaikan tunjangan kinerja untuk MA itu ditunda. "Lebih baik ditunda karena belum ada evaluasi kinerja MA. Kok tunjangan kinerjanya tahu-tahu dinaikkan tanpa ada evaluasi yang jelas," ujarnya. (A-84/dtc)***

No comments: