Friday, September 14, 2007

Nurdin Halid, dari Bui ke Bui

Nurul Hidayati - detikcom

Jakarta - Sejak 2004 lalu, Nurdin Halid akrab dengan masalah hukum. Masuk bui, keluar bui, bukanlah hal yang aneh baginya.

Tak lama lagi, politisi Partai Golkar yang baru 3 hari menjadi anggota DPR ini akan masuk bui lagi menyusul vonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Masalah hukum Nurdin berkaitan dengan minyak goreng, gula dan beras di koperasi. Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton.

Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng KDI. Hampir setahun kemudian pada 16 Juni 2005, ketua umum PSSI periode 2003-2007 ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Baru pada 13 Agustus 2007, MA menyatakan Nurdin bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Vonis ini baru diketahui publik Jumat 14 September 2007.

Nurdin kemudian dituntut 10 tahun penjara dalam kasus yang gula impor ilegal 56 ton dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar pada September 2005. Namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.

Selain kasus tersebut, Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 ini pun mendekam di Rutan Salemba. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Nurdin Halid dilahirkan di Wattampone, Sulsel, pada 17 November 1958 dengan nama lengkap Andi Muhammad Nurdin Halid. Pria yang menikahi Andi Nurbani ini memiliki 5 anak.

Sedari muda, Nurdin akrab dengan dunia organisasi dan bisnis. Nurdin penah menjabat pimpinan Real Estate Indonesia Sulsel, anggota Kadinda Sulsel, Ketua Puskud Hasanuddin, Ketua Umum Inkud, Presiden Direktur PT Goro Yudhistira Utama, Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Dia juga pernah menjadi manajer klub sepakbola Pelita Jaya, anggota DPR Komisi VIII 1999-2004, pengurus KNPI dan Ketua AMPI Sulsel, manajer PSM dan PSSI, pengurus PBVSI, dan ketua umum Dekopin, serta kini ketua umum PSSI.

Pada 12 September 2007, Nurdin dilantik sebagai anggota DPR dan masuk Komisi III hingga 2009. (nrl/sss)

No comments: