Saturday, September 15, 2007

Terkait Disiplin PNS, Kajari Kuningan Dicopot

Terkait Disiplin PNS, Kajari Kuningan Dicopot

JAKARTA, (PR).-
Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Kuningan Syamsul Hidayat, S.H. karena dinilai melanggar PP 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dia adalah salah seorang dari tujuh kajari yang dicopot karena alasan yang sama yakni Kajari Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, Kajari Bitung Sulawesi Utara, Kajari Kalabahi Alor NTT, Kajari Kotabumi Lampung, Kajari Sukoharjo Jawa Tengah, dan Kajari Sampit Kalimantan Tengah.

"Pada umumnya, kesalahan mereka adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ada pula yang perbuatannya cenderung asusila. Itu tidak layak dilakukan seorang kajari di lingkungan masyarakatnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, M.S. Rahardjo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/9).

Sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk sementara ketujuh pejabat kejaksaan itu akan menempati jabatan sebagai jaksa fungsional. "Ketujuh kajari yang dicopot tersebut masih diberi hak untuk membela diri. Kalau menunggu prosesnya kan lama, jadi pimpinan mengambil putusan dengan mengalihtugaskan mereka," ujarnya.

Rahardjo mengatakan, kesalahan yang dilakukan para kajari itu, beragam. Ada kajari yang terlambat menyetorkan hasil penjualan barang bukti sehingga menimbulkan kesan uang yang seharusnya disetor, tidak segera dieksekusi.

"Karena telah terbentuk opini buruk di masyarakat, para kajari itu dialihtugaskan. Apakah tindakan mereka tergolong kriminal, pembuktiannya tidak sesederhana itu," ujar Rahadjo.

Ia menjelaskan, laporan ketidakprofesionalan para kajari diperoleh Kejagung dari pengaduan masyarakat. "Jadi, kita secara umum proaktif. Informasi mengenai adanya penyimpangan, segera kita tindak lanjuti. Ada di media massa, ya kita tindak lanjuti," ungkap Rahardjo.

Rahardjo menjelaskan, hukuman terberat yang diterima seorang kajari atau kajati adalah dapat diberhentikan dari jaksa secara tidak hormat. "Sesuai dengan PP No. 30 Tahun 80 tentang Disiplin PNS, hukuman terberat mereka yang melanggar hukum adalah dicopot dari jabatannya sebagai PNS secara tidak hormat," ujar Rahardjo.

Diganti Siti

Dengan adanya pencopotan tersebut, posisi Kajari Kuningan akan segera diisi Siti Utari, S.H. yang semula sebagai Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meskipun surat keputusan (SK) dari Kejaksaan Agung tentang pergantian tersebut sudah turun, namun belum diketahui kapan serah terima jabatan tersebut akan dilakukan.

"Kalau surat keputusan mengenai pergantian kajari memang sudah turun, tetapi pelaksaan serah terima jabatannya dan di mana tempatnya, tidak tahu," ungkap sumber di Kejari Kuningan, Jumat (14/9).

Menurut beberapa sumber, pencopotan tersebut diduga berawal dari munculnya surat kaleng yang menyebutkan beberapa pejabat Kejari Kuningan telah menerima gratifikasi dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan, terkait kasus dugaan korupsi.

Sehubungan dengan kasus tersebut, sejumlah pejabat, baik dari Pemkab Kuningan maupun pejabat Kejari Kuningan, termasuk kajari juga telah dimintai keterangan oleh Kejati Bandung, beberapa waktu lalu. Namun, ketika "PR" hendak melakukan konfirmasi atas pergantian tersebut, Kajari Kuningan tidak ada di kantornya.

"Benar, Pak Kajari mau diganti oleh Ibu Siti Utari dari Kejati Bandung, tetapi Pak Kajari sekarang tidak ada di sini, melainkan di Yogya. Nanti Senin (17/9) saja, Pak," kata salah seorang staf Kejari Kuningan. (A-84/A-146)***

No comments: