Friday, September 14, 2007

Pengacara Belum Tahu Nurdin Halid Divonis MA 2 Tahun

Nograhany Widhi K - detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara dalam dakwaan korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Namun, pengacara Nurdin belum tahu putusan kasasi MA itu.

"Saya belum tahu. Belum diberitahu PN Jakarta Selatan," kata pengacara Nurdin Halid, OC Kaligis, ketika dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007) pukul 12.00 WIB.

MA memvonis 2 tahun Nurdin Halid karena melakukan korupsi minyak goreng. Putusan ini serasa mengejutkan mengingat Nurdin baru saja dilantik menjadi anggota DPR pada Rabu 12 September 2007.

"Seharusnya putusan yang betul putusan (pengadilan) di bawahnya," kata Kaligis. Putusan sebelumnya, Nurdin divonis bebas. (nwk/nrl)
----------------------------------------------------------
Jakarta - Meski vonis kasasi Nurdin Halid sudah jatuh sejak 13 Agustus 2007, Ketua Umum PSSI itu ternyata baru mengetahui vonis itu Jumat ini. Itu pun jika Nurdin mengikuti pemberitaan media massa.

"Beliau (Nurdin--red) tidak tahu apa putusannya. Tahunya di berita koran bahwa hari ini akan turun putusannya, itu pun jika dia baca koran itu," kata orang dekat Nurdin Halid, Mulawarman, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007) pukul 12.00 WIB.

Artinya, menurut Mulawarman, sampai dilantik menjadi anggota DPR Rabu 12 September lalu, Nurdin tidak mengerti kedudukan hukum dirinya dalam kasus korupsi minyak goreng Bulog. Ditambah dengan Keppres, Nurdin pun maju menjadi anggota DPR menggantikan Andi Mattalata yang menjadi Menteri Hukum dan HAM.

"Sampai pelantikan, keluarga merasa tidak apa-apa. Tidak ada yang salah dengan pelantikan beliau," kata Mulawarman.

Nurdin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atau subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan pada 13 Agustus 2007. Namun hasil kasasi ini baru diketahui publik pada hari ini, Jumat 14 September 2007.

Karena hasil putusan kasasi baru diketahui hari ini, Nurdin pun pada 12 September lalu melenggang memasuki gedung DPR, Senayan, Jakarta. Nurdin diangkat menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Andi Mattalata.
(aba/nrl)

No comments: