Friday, September 14, 2007

7 Kajari Dicopot Jaksa Agung

2007-09-14 12:28:00

Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, 7 Kajari dicopot dari jabatannya. Pencopotan juga dilakukan lantaran mereka melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Ketujuh orang itu adalah:
1. SH, Kajari Kuningan, Jawa Barat
2. HL, Kajari Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan
3. HA, Kajari Bitung, Sulawesi Utara
4. MS, Kajari Kalabahi Alor, NTT
5. MH, Kajari Kotabumi, Lampung
6. US, Kajari Sukoharjo, Jawa Tengah
7. YS, Kajari Sampit, Kalimantan Tengah

"Pada umumnya, kesalahan mereka adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas. Lalu perbuatan yang cenderung asusila, ada. Itu tidak layak dilakukan seorang Kajari di lingkungan masyarakatnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Dia menjelaskan, sembari menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, para mantan Kejari ini akan menempati jabatan fungsional.

Dia lantas mencontohkan kesalahan yang dilakukan para Kajari itu. "Ada Kajari yang terlambat menyetorkan hasil penjualan barang bukti, sehingga menimbulkan kesan uang yang seharusnya disetor tidak segera dieksekusi," katanya.

Ditambahkan Rahardjo, karena telah terbentuk opini buruk di masyarakat, para Kajari itu dialihtugaskan. "Apakah tindakan mereka tergolong kriminal, pembuktiannya kan tidak sesederhana itu," imbuhnya.

Memungkinkan perubahan hukuman disiplin? "Kemungkinan ada, karena prosesnya ini belum final. Kita lakukan sesuai prosedur. Yang bersangkutan kan diberi hak membela diri. Kalau menunggu prosesnya kan lama, jadi pimpinan mengambil putusan dengan mengalihtugaskan mereka," beber dia.

Pelaporan ketidakprofesionalan para Kajari diperoleh Kejagung dari pengaduan masyarakat. "Jadi kita secara umum proaktif, informasi mengenai adanya penyimpangan segera kita tindak lanjuti. Ada di media massa ya kita tindak lanjuti," sambung Rahardjo.

Dalam proses untuk menindaklanjuti ketidakprofesionalan itu, Kejagung juga telah mengirim tembusan ke Komisi Kejaksaan.

Promosi Jabatan

Hidup memang bak dua sisi mata uang. Jika ada sedih, pasti ada gembira. Bila ada pencopotan jabatan, pasti ada pula promosi jabatan.

Sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan kejaksaan mendapat promosi dari Kejagung. Totalnya, ada 13 orang yang mendapat promosi.

Mereka antara lain Kajati Sulteng Hamzah Tadja yang kemudian menjabat Kajati Sulsel, Wakajati Gorontalo Larigau Samad yang menjadi Wakajati Sulsel, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Anwarudin Sulistyono yang menjadi Kejari Muara Tebo, Jambi. (nvt/umi)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/122858/idnews/830087/idkanal/10

No comments: