Friday, September 14, 2007

Kasus Nurdin Halid, Presiden SBY Hanya Ikuti Pimpinan DPR

2007-09-14 11:42:00

Arifin Asydhad - detikcom
Jakarta - Pelantikan Nurdin Halid sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Andi Mattalata bisa bermasalah. Sebab, Nurdin Halid ternyata sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dua tahun penjara 13 Agustus lalu. Presiden SBY yang menandatangani Keppres pengangkatan Nurdin hanya mengikuti usulan pimpinan DPR.

"Presiden hanya menandatangani Keppres setelah ada pengajuan dari pimpinan DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007).

Menurut Andi, usulan pengangkatan Nurdin Halid sebagai anggota DPR sampai ke meja presiden setelah melalui prosedur yang berlaku. Partai (dalam hal ini Partai Golkar) mengusulkan Nurdin Halid kepada pimpinan DPR, lantas pimpinan DPR mengirimkan ke KPU dan KPU kemudian mengembalikan usulan itu kepada pimpinan DPR setelah melakukan verifikasi.

Setelah itu, pimpinan DPR mengirimkan usulan itu kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). "Jadi, Presiden menandatangani Keppres ini setelah melalui prosedur itu. Presiden tidak punya hak campur tangan termasuk menolak usulan tersebut," ujar Andi.

Dengan demikian, kata Andi, bila memang ternyata Nurdin Halid berstatus narapidana kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), maka itu bukan urusan presiden. "Presiden menandatangani, karena semua persyaratan dan prosedur sudah dijalankan pimpinan DPR. Jadi, Presiden tidak bisa disalahkan," ujar Andi.

Lantas apakah Presiden ada kemungkinan mencabut Keppres pengangkatan Nurdin Halid? Andi Mallarangeng tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena informasi mengenai divonisnya Nurdin Halid baru didengarnya. Tapi, informasi ini akan ditindaklanjuti. (asy/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/114249/idnews/830071/idkanal/10

No comments: