Friday, September 14, 2007

Pengamat Konstitusi: Nurdin Harus Diberhentikan dari DPR

2007-09-14 12:23:00

Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Baru tiga hari menjadi wakil rakyat, Nurdin Halid digoyang. Sewajarnya dia harus diberhentikan dari DPR karena telah divonis 2 tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng KDI.

"Ya intinya harus diberhentikan karena kan dia sudah dilantik. Itu bahasa hukumnya," ujar pengamat konstitusi dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putrasidin, usai talkshow di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).

Kalau ada vonis bersalah, lanjut dia, Nurdin harus masuk penjara. "Bagaimana mungkin dia harus menjalankan tugas-tugas negara di parlemen," ujar dia.

DPR, tegasnya, harus mengambil langkah untuk memberhentikan Nurdin dengan segera. Namun, lebih jauh Irman menjelaskan bahwa kesalahan pengangkatan Nurdin ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini KPU yang keliru, karena kan yang menetapkan adalah KPU. Ada apa dengan KPU?" tuturnya.

Bagaimana cara memberhentikannya?

"Ya sama seperti Zaenal Maarif. DPR harus kirim surat kembali ke KPU dan Presiden. Kecuali kalau misalnya dia divonis bebas. Kalau vonisnya sudah mengikat bebas oleh pengadilan, dia tetap punya hak politik. Karena di penjara tidak serta merta menghilangkan hak politik," pungkas dia.
(nwk/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/14/time/122311/idnews/830084/idkanal/10

No comments: