Tuesday, May 15, 2007

Dipecat, Kok Malah Jadi Dandim

2007-05-15 07:27:00

Menelisik Tim Mawar
Jakarta - Nama Tim Mawar selalu melekat bila kita memperingati Tragedi Mei 1998. Sebelum kerusuhan, 9 aktivis pro demokrasi diculik oleh pasukan elit TNI AD yang disebut Tim Mawar ini. Setelah 9 tahun berselang, bagaimana nasib mantan Tim Mawar?

Cukup mengejutkan. Sebab, sebagian dari mereka saat ini malah menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim). Hal ini cukup aneh, sebab sebagian dari mereka sebenarnya divonis dipecat dari anggota TNI. Apakah vonis pemecatan itu tidak dilakukan Mabes TNI?

Sejak kasus penculikan 9 aktivis pro demokrasi terungkap sembilan tahun lalu, tim yang di bawah kendali Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD ini dibubarkan. Sejumlah pejabat di satuan elit yang tidak seharum namanya ini dicopot dari jabatannya, belasan anggotanya dihukum penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.

Kasus penculikan aktivis pro demokrasi, seperti Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Andi Arief, Faesol Reza, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, dan Nezar Patria membawa 11 orang prajurit Kopassus diadili melalui Mahmakah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta pada April 1999.

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Mahmilti juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tapi tanpa dikenai pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Enam perwira TNI yang dipecat itu kemudian mengajukan banding. Nah, hasil banding inilah yang hingga saat ini belum pernah diungkap ke publik. Hingga sekarang, Selasa (15/5/2007), tidak diketahui apa putusan pengadilan banding terhadap mereka. Apakah pengadilan banding menganulir putusan Mahmilti II Jakarta sehingga mereka batal dipecat atau malah mempertahankan vonis Mahmilti II, belum diketahui pasti.

Yang jelas, saat ini para perwira Tim Mawar ini memiliki jabatan yang lumayan tinggi dengan pangkat letnan kolonel (Letkol). Rata-rata mereka menjabat Komandan Kodim (Dandim). FS Multhazar misalnya, saat ini menjabat Dandim 0719/Jepara dengan pangkat Letkol. Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon dengan pangkat Letkol.

Sementara Dadang Hendra yang saat Mahmilti II hanya dikenai hukuman penjara tanpa dikenai pemecatan menjabat sebagai Dandim 0801/Pacitan dan Djaka Budi Utama sebagai Komandan Yonif (Dan Yon) 115/Macan Lauser.

Kenaikan pangkat hingga menjadi letkol dan jabatan cukup penting yang mereka sandang saat ini perlu dipertanyakan. Terutama para perwira TNI yang saat itu dipecat dari kesatuan TNI. Mengapa mereka yang pernah mendapat hukuman penjara tetap diberi jabatan penting? (zal/asy)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/15/time/072743/idnews/780739/idkanal/10

No comments: