Wednesday, May 16, 2007

Gus Dur Gugat Kalla Rp 1 TriliunKhilaf dan Terima DKP Rp 200 Juta, Amien Rais Siap Dibui

JAKARTA, (PR).-Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur menggugat Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, untuk membayar ganti rugi Rp 1,1 triliun atas perbuatan pencemaran nama baik. Gugatan disampaikan kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, dan diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Menurut Ikhsan, gugatan itu dilayangkan kepada Jusuf Kalla karena sampai saat ini Jusuf Kalla dinilai tidak memiliki itikad baik, untuk meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkannya 9 April 2007 lalu. "Somasi kami memang sudah dijawab, tapi jawaban itu sama sekali tidak memuat permintaan maaf atau klarifikasi terhadap pernyataan yang ia lontarkan. Sebab kami nilai tidak ada itikad baik, kami ajukan gugatan," tuturnya.
Jusuf Kalla beserta dua pimpinan redaksi media massa, Harian Duta Masyarakat dan situs berita detik com, digugat membayar ganti rugi material Rp 100 miliar, dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 1 triliun. Ganti rugi material dan imaterial sebesar itu pantas untuk diterima Gus Dur, sebagai tokoh besar yang menjadi panutan Nahdlatul Ulama (NU) serta pernah menjabat Presiden.
"Gus Dur sebagai panutan dan tokoh telah tercemar nama baiknya oleh pernyataan Jusuf Kalla. Ganti rugi sebesar itu pantas untuk tokoh sebesar beliau," ujarnya.
Pada 9 April 2007, dalam pengaderan fungsional Partai Golkar di Cibubur, Jusuf Kalla melontarkan pernyataan bahwa saat ia menjabat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Gus Dur pernah meminta uang kepadanya. Menurut Kalla, karena permintaan itu ia tolak, Gus Dur yang saat itu menjabat presiden lalu mencopotnya dari jabatan Kabulog.
Ikhsan menilai, pernyataan Kalla sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Gus Dur. Perbuatan Jusuf Kalla, katanya, telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Karena khilaf
Sementara itu, dalam jumpa pers di Pusat Penelitian Strategi dan Kebijakan (PPSK) Kampung Belimbing Sari, Sleman, Yogyakarta, Selasa (15/5), Amien Rais menyatakan, delapan lembar cek masing-masing Rp 25 juta dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, diterima langsung oleh Amien Rais.
Mantan Ketua Umum PAN pun rela dibui. "Saya dipenjara 10 tahun tak soal, tapi lainnya harus dihukum lebih berat," kata Amien. Dana itu diserahkan Rokhmin saat berkunjung ke rumah dinas menjelang kampanye. "Ini sumbangan untuk Pak Amien," ujar Amien menirukan ucapan Rokhmin.
Menurutnya, dana diserahkan kepada bendahara DPP PAN dan digunakan untuk membayar iklan kampanye pilpres di TV. "Tidak saya kurangi sedikit pun. Saatitu memang tergesa-gesa. Kalau saya menerima, ini kekhilafan," ujar mantan Ketua MPR ini.
Selain Amien, anggota tim kampanye partai berlambang matahari terbit ini juga menerima dana DKP Rp 200 juta. "Dana yang saya terima lewat tangan saya Rp 200 juta, dan mungkin Rp 200 juta lainnya lewat anggota tim kampanye," kata Amien yang mengenakan batik lengan pendek warna coklat ini. (dtc)***

No comments: