Saturday, August 11, 2007

KPK Harus Berani Ungkap Dugaan Suap BI ke DPR

Sabtu, 11/08/2007 16:14 WIB
M. Rizal Maslan - detikfinance



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani untuk mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Jika benar, maka penyuapan ini dinilai pelanggaran hukum yang dilakukan eksekutif dan legislatif.

"Ini salah satu bentuk korupsi yang amat lihai. Saya heran kok itu bisa terjadi di BI," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang juga anggota Watimpres usai diskusi yang diselenggarakan ILUNI di Fakultas Kedokteran UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2007).

Buyung mengaku heran dengan sikap sejumlah petinggi BI, bila memang benar penyuapan kepada DPR tahun 2004 sebagai dana untuk membahas sejumlah peraturan perbankan. Seharusnya sebagai bank sentral, BI mengatur dan mengawasi lalu lintas keuangan di Indonesia.

"Ini kok malah ikut-ikutan suap dan beri uang ke DPR. Buat saya perilaku ini tidak bisa dimaafkan. Ini keterlaluan karena mereka telah mencederai fungsi dan tugas BI," ucap Buyung.

Untuk itu, lanjut Buyung, KPK didesak untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sesuai porsi kerja masing-masing, aparat KPK tidak boleh ragu dan harus berani memeriksa kasus itu.

"Kalau tidak berani, pecat saja pimpinan KPK itu. Saya malu telah pernah memilih mereka kalau tidak berani mengusut," tegasnya.

ICW sebelumnya melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BI dituding telah melakukan upaya suap memberi uang sejumlah Rp 3,8 miliar kepada anggota DPR. Tindakan BI ini bertujuan untuk menggolkan sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan bank.

Menurut Koordinator ICW Teten, aksi bagi-bagi uang itu dilakukan BI dalam kurun waktu bulan Agustus 2002 hingga September 2004 . Saat itu komisi IX akan membahas RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI, RUU Lembaga Penjaminan Simpanan dan RUU Kepailitan.


(zal/qom)


Baca Juga:

Dilaporkan ke KPK
BI: Dokumen ICW Tak OtentikBagi-Bagi Uang ke DPR, BI Dilaporkan ke KPK

No comments: