Thursday, July 05, 2007

Anggota DPRD Bali Pelaku Illegal Logging Divonis 8 Bulan

2007-07-05 17:54:00

Gede Suardana - detikcom

Denpasar - Anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi divonis delapan bulan penjara karena terbukti melakukan illegal logging. Namun, tiga hari di dalam sel tahanan, ia mendadak jatuh sakit.

Rai yang tersangkut kasus illegal logging pada 2002 mendekam di LP Singaraja sejak Senin (2/07/2007). Putusan tersebut dikeluarkan Makamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, PN Singaraja membebaskannya dari jeratan hukum.

Rai hanya mendekam di penjara selama tiga hari. Anggota DPRD dari PDIP ini dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar dengan alasan sakit.

"Kalapas memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk dirawat," kata Nyoman Dita, salah satu petugas LP Singaraja, di LP Singaraja, jalan Veteran, Singaraja, Kamis (5/07/2007).

Meskipun dinyatakan dirawat di RSUP Sanglah, namun Rai tidak nampak di rumah sakit tersebut. Bahkan, namanya pun tidak tertera di daftar nama pasien. "Kami sudah cek ke semua daftar catatan pasien tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar," ujar seorang petugas RSUP Sanglah bagian informasi.

Terkait kasus tersebut, Rai terancam sanksi dari partai karena dianggap melanggar AD/ART partai. "Kemungkinan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Cok Rat. (djo/djo)
Komentar:
Tanggung jawab siapa nih? kalau lari..seperti buronan BLBI?

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/05/time/175448/idnews/801744/idkanal/10

No comments: