Saturday, July 07, 2007

Badan Kehormatan Gagal Putuskan Sanksi




Jum'at, 06 Juli 2007 | 21:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Badan Kehormatan DPR yang digelar Kamis sore (6/7) tadi gagal memutuskan penetapan sanksi bagi para anggota Dewan yang diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Rapat tertutup yang berlangsung tiga setengah jam itu baru bisa menyelesaikan dua dari lima kasus yang rencananya akan diperiksa.

"Tiga kasus lagi akan kami lanjutkan Senin malam (pekan depan)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun. Menurutnya, para anggota Badan Kehormatan masih berbeda pendapat dalam menetapkan landasan pemberian sanksi.

“Sebagian mengatakan pengakuan anggota Dewan sudah bisa dijadikan dasar utama untuk menetapkan sanksi,” katanya. Tetapi ada anggota yang berpendapat sanksi sebaiknya diberikan setelah ada proses hukum.

Untuk itu, katanya, Badan Kehormatan memutuskan menyediakan waktu bagi masing-masing anggota untuk merumuskan selama dua hari. Gayus membantah perbedaan pendapat mengenai sanksi ini terjadi karena masing-masing anggota Badan membela rekannya sesama fraksi yang terlibat dalam kasus dana mantan Menteri Rokhmin Dahuri itu.

Berdasarkan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Lembaga Perwakilan, Gayus menerangkan, terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan. “Bisa teguran tertulis, pemindahan jabatan dari alat kelengkapan Dewan, dan pemberhentian sebagai wakil rakyat.”

Anggota Badan Kehormatan Markus Silano mengatakan anggota Dewan yang hanya menerima uang dari Rokhmin sebagai titipan tidak dapat dikatakan bersalah. "Kalau ia (anggota Dewan) memberikan lagi kepada orang lain, apa bersalah?" katanya.

Awal Mei lalu, lima anggota Dewan dilaporkan Indonesian Corruption Watch karena diduga menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan semasa Rokhmin Dahuri. Mereka adalah AM Fatwa dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Endin A.J. Soefihara dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Awal Kusumah dan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar, serta Fachri Hamzah dari Fraksi Keadilan Sejahtera. Aqida Swamurti, Nur Rochmi

Komentar:

Dulu Azidin dipecat tanpa ada proses hukum dulu.

Apakah hal ini karena melibatkan partai besar: Golkar,PPP,PKS dan PAN?Terlebih ketua BK sendiri ikut menerima?






No comments: