Monday, July 23, 2007

Bola Calon Independen di Tangan DPR dan KPU

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - Langkah calon independen ikut dalam pilkada telah dimuluskan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bola kini di tangan DPR dan KPU.

Hal ini dijelaskan ketua majelis hakim MK Jimly Ashiddiqie, di akhir pembacaan putusannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/7/2007). Menurutnya, putusan MK tidak bisa berlaku begitu saja untuk calon independen tanpa pengaturan lebih lanjut.

"UU 32/2004 baru mengatur mekanisme pencalonan lewat parpol. Pengaturan lebih lanjut (untuk calon independen) kami serahkan kepada pembentuk UU dan KPU," ujar Jimly.

MK menghapus dan mengubah sebagian pasal dalam UU 32/2004. Beberapa bagian pasal yang terkait pencalonan hanya melalui parpol atau gabungan parpol, ditiadakan.

Pasal 56 ayat 2 yang berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat 1 diajukan oleh parpol atau gabungan parpol", dihapus. Beberapa bagian dalam pasal 59 ayat 1,2 dan 3 dihapus.

Pasal 59 ayat 1 akhirnya berbunyi, "Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon."

Pasal 59 ayat 2 menjadi, "Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan."

Pasal 59 ayat 3 akhirnya menjadi, "Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan." (fay/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/23/time/133001/idnews/808256/idkanal/10

No comments: