Thursday, July 26, 2007

Menneg Ristek Biayai DPR ke Jepang Langgar UU Keuangan Negara

007-07-26 09:17:00

Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Kunjungan 5 anggota DPR bersama Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman ke Korea Selatan dan Jepang diduga melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Melanggar jika 5 anggota Komisi VII DPR itu dibiayai oleh pemerintah.

"Ini melanggar UU 17/2003. Anggaran menjadi tidak efisien, efektif dan transparan," tuding Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (26/7/2007).

DPR sebenarnya memiliki anggaran sendiri untuk anggota-anggotanya. Sehingga, penggunaan dana dari eksekutif tentu saja tidak efisien dan efektif.

Lima anggota DPR yang berangkat itu, menurut Fahmi, harus segera mengklarifikasi sumber dana 'belajar' nuklir itu. Jangan sampai dana keberangkatan itu tercatat dalam dua pos anggaran, di departemen dan sekretariat DPR.

"Jangan-jangan dimasukkan ke pos masing-masing. Jadi ada pengeluaran ganda. Kalau begitu, jelas ada korupsi di sana," kata Fahmi.

Peristiwa semacam ini, kata Fahmi, berkali-kali terjadi sebelumnya. Ke depan, harus ada ketegasan, legislatif tidak boleh menggunakan dana yang terletak di pos eksekutif atau departemen.

"Ini bisa mengurangi independensi DPR," tandas Fahmi. (aba/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/26/time/091704/idnews/809561/idkanal/10

No comments: