Monday, July 23, 2007

Selamat Datang Calon Independen

2007-07-23 12:15:00

Selamat Datang Calon Independen

Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Selamat datang calon independen dalam pertarungan Pilkada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menghalangi keikutsertaan calon independen.

Keputusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim MK, Jimly Ashiddiqie, dalam sidang putusan judicial review UU 32/2004 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (23/7/2007).

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, yaitu UU nomor 32 tahun 2004 yang hanya memberi kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol yang menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada," tegas Jimly.

Beberapa pasal yang bunyinya diubah atau dihapuskan keseluruhan atau sebagian, yaitu pasal 56 ayat 2, pasal 59 ayat 1, 2, dan 3. Salah satu pertimbangan hakim membuka keran calon independen adalah pilkada di Aceh. Di Aceh, pilkada diikuti calon independen, Irwandi Yusuf yang akhirnya memenangkan pilkada.

"Haruslah dibuka, agar tidak terdapat dualisme dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Adanya dualisme dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 d ayat 1, dan ayat 3 UUD 1945," katanya.

Pasal yang diminta dibatalkan oleh pemohon Lalu Ranggalawe, yang juga anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu, adalah pasal 56 ayat 2, pasal 59 ayat 1, 2, 3, 4, 5 huruf a, c, dan ayat 6. Pasal 60 ayat 2, 3, 4, dan 5.

Putusan MK ini diwarnai dissenting opinion 3 hakim dari 9 hakim yaitu Achmad Roestadi, I Dewa Gede Palguna, dan Natabaya. Mereka menolak permohonan pemohon.

Tepat pukul 11.30 WIB dibacakan dissenting opinion oleh majelis hakim. Tampak puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengikuti jalannya sidang. Mereka kompak memakai jaket almamater warna hijau tua. (nwk/umi)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/23/time/121531/idnews/808218/idkanal/10

No comments: