Tuesday, July 17, 2007

Ditahan Usai Sidang, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Pingsan

2007-07-17 20:24:00

Reno Nugraha - detikcom

Cirebon - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi Alghotas yang menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah syok berat. Dia tidak menyangka akan ditahan ketika menghadiri sidang. Tiba-tiba hakim membacakan putusan penahanan terhadap dirinya. Alghotas pun pingsan.

Sidang yang digelar di PN Cirebon ini, Selasa (17/7/2007), merupakan sidang ke-8 dan beragendakan mendengarkan pemeriksaan saksi. Namun, saksi yang dipanggil tidak bisa hadir karena masih berada di Malaysia. Akhirnya sebelum sidang ditutup, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Soenoto, SH membacakan putusan tentang penahanan Alghotas. Alghotas diputuskan ditahan selama 30 hari.

Kontan saja, keputusan hakim ini langsung diprotes kuasa hukum Alghotas, Raden Panji Amiarsa. "Putusan ini merupakan kesewenang-wenangan hakim. Sebab, selama ini, klien saya sudah sangat kooperatif mengikuti sidang," kata Panji. Karena itu, dirinya akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan.

Protes kuasa hukum Alghotas tidak digubris. Aparat kejaksaan pun mendatangi Ketua PDIP Kabupaten Cirebon dan bermaksud membawanya ke Rutan. Namun, para pendukung Alghotas menghalangi aparat.

Sempat terjadi kericuhan antara massa Alghotas dengan petugas kejaksaan. Massa PDIP tidak terima Alghotas diangkut ke dalam mobil tahanan, karena hal itu merupakan pelecehan terhadap partainya.

Sebelum ditahan, Alghotas dan pengacaranya sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Cirebon untuk menanyakan perihal penahanannya itu. Informasi dari Kejari, Alghotas ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kasus yang dituduhkan kepadanya memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Alghotas tiba di Rutan Kelas I Cirebon di Jl. Benteng, Kota Cirebon, sekitar pukul 17.00 WIB. Begitu tiba di Rutan, Alghotas langsung pingsan. Dari hasil pemeriksaan dokter di poliklinik Rutan, Alghotas yang berusia 50 tahunan ini terkena serangan infeksi lambung. Dokter merekomendasikan Alghotas dilarikan ke RS.

Hingga pukul 20.00 WIB, proses pengurusan menuju RS masih diurus. Alghotas juga masih pingsan dan masih ditangani di poliklinik Rutan. Sementara salah seorang sumber mengatakan, sebenarnya sebelum pingsan di Rutan, Alghotas juga pingsan saat berada di ruangan jaksa.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jabar Rudi Harsa akan mempertanyakan penahanan kadernya itu. Sebab, dalam kasus itu yang dirugikan adalah partai. "Tapi, partai tidak merasa dirugikan dan tidak pernah melaporkan," kata dia.

Alghotas dijadikan tersangka kasus pemalsuan ijazah SMA sejak beberapa waktu lalu. Sebelum persidangan hari ini, sudah digelar 7 kali persidangan sebelumnya. Kasus pemalsuan ijazah ini terjadi saat dirinya mengajukan sebagai calon legislatif (caleg) 2004 laly. Dia melampirkan ijazah SMA yang dikeluarkan SMA Karya Pembangunan Rawamangun, Jakarta Timur.

Namun, setelah diinvestigasi kejaksaan, tidak terdapat SMA Karya Pembangunan di Rawamangun. Yang ada adalah SMA Karya Pembangunan Nusantara. Namun, SMA Karya Pembangunan Nusantara membantah mengeluarkan ijazah untuk Alghotas. (asy/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/17/time/202451/idnews/806086/idkanal/10


1 comment:

kadarsah said...

Kalau memang benar terjadi ada pemalsuan Ijazah SMU:
1.Kenapa dia bisa lolos di PDIP dan menjadi anggota PDIP /
2.Kenapa bisa jadi Ketua DPRD?
3.Apakah tak ada kader atau masyarakat lain yang memenuhi syarat?
4.Bagaimana tanggungjawab partai akan hal ini?

aneh.....