Thursday, July 19, 2007

Tyasno: Amandemen UUD 1945 Ilegal dan Tak Sah

2007-07-19 22:48:00

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto menilai amandemen UUD 1945 pertama sampai keempat ilegal dan tidak konstitusional. Untuk itu, dirinya mengaku sempat menawarkan agar Presiden SBY untuk mengeluarkan dekrit.

"Semua perubahan-perubahan ini tidak diberi judul ketetapan dan keputusannya. Artinya, MPR tidak melakukan apa yang diamanatkan dalam pasal 3 UUD 1945. Artinya, semua perubahan UUD itu tidak sah, kalau tidak sah itu adalah ilegal. Jadi semua perubahan pertama sampai keempat adalah ilegal," kata Tyasno.

Hal tersebut disampaikan Tyasno dalam Diskusi Kebangsaan yang bertema tentang Amandemen UUD 1945 di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2007).

Menurut Tyasno, MPR melakukan amandemen UUD hanya berdasarkan pasal 37 dan mengabaikan pasal 3. Di pasal 3 disebutkan bahwa MPR menetapkan UUD dan GBHN, tapi perubahan UUD pertama sampai keempat tidak pernah ditetapkan oleh MPR.

"Karena produk MPR itu hanya ada dua, yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan ini mengikat semua rakyat Indonesia, sedangkan keputusan hanya mengikat ke dalam," jelasnya.

Tyasno menyangkan bila perubahan UUD ini tidak sah akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Untuk itu, dirinya meminta agar UUD 1945 dikembalikan seperti awalnya. "Ini harus dikembalikan, yang salah ini bukan sistemnya, tapi manusianya," ucapnya.

Tyasno pun mengaku pernah menawarkan kepada Presiden SBY untuk segera mengeluarkan dekrit. "Saya sudah pernah menawarkan kepada presiden, Pak dekrit, nanti bapak didukung semua rakyat. Tapi beliau mengatakan ini tidak konstitusional," ujarnya.

Menurutnya, dekrit merupakan langkah yang wajar dilakukan seorang pemimpin negara. Hal itu bisa dilakukan karena negara sudah mengarah kehancuran dengan perubahan UUD yang dilakukan segelintir orang yang tidak memiliki hati nurani.

Sementara dalam kesempatan yang sama, mantan Wapres Try Sutrisno lebih memilih agar amandemen terhadap UUD dikaji ulang kembali. Peninjuan ulang terhadap amandemen bisa dilakukan setelah Pemilu 2009 dilakukan.

"Dengan cara ini, kita dapat menghasilkan UUD 1945 yang lebih baik dan mencegah berkembangnya konflik kosntitusi yang berkepanjangan," imbuh Try. (zal/ary)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/19/time/224807/idnews/807192/idkanal/10

No comments: