Monday, July 16, 2007

Pansus DPRD Rapat di Hotel Mewah

Pansus DPRD Rapat di Hotel Mewah

SEKELIMUS, (GM).-
Dengan alasan agar rapat lebih konsentrasi, Panitia Khusus (Pansus) Tujuh Raperda DPRD Jabar menggelar rapat di sebuah hotel mewah di kawasan Bandung Utara. Pelaksanaan rapat berlangsung dua pekan, dari 12-31 Juli 2007.

Diadakannya rapat tersebut bertentangan dengan imbauan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang pernah mengingatkan pimpinan DPRD Jabar untuk tidak menggelar rapat di hotel untuk upaya efisiensi APBD Jabar.

Data yang dihimpun wartawan di DPRD Jabar menunjukkan, awal tahun 2006, anggota DPRD Jabar telah bersepakat untuk tidak menggelar rapat di hotel.

Anggota Pansus Tujuh Raperda dari Fraksi PAN, Uum Syarif Usman mengaku tidak terlibat dalam menentukan lokasi rapat pansus. Ia baru akan mengikuti rapat tujuh raperda tersebut, Senin (16/7).

Uum menjelaskan, sejak 2006, DPRD tidak pernah menggunakan faslitas hotel untuk kegiatan rapat. "Ini yang pertama di tahun 2007. Tentu Sekretariat DPRD Jabar yang memfasilitasinya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/7).

Sementara itu, Ketua Pansus Tujuh Raperda DPRD Jabar, Yomanius Untung, S.Pd. menyatakan, DPRD diberi waktu 15 hari untuk membahas tujuh raperda. Agar anggota pansus lebih konsentrasi, tegasnya, maka memilih lokasinya di hotel. "Akhir bulan ini kami ditargetkan menyelesaikan tujuh perda. Bayangkan saja," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini dalam rapat pansus tersebut telah melakukan rapat kerja dengan sejumlah direksi BUMD dan kalangan akademisi. Selanjutnya, kata Untung, pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Waduk Darma Kab. Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) di Kec. Panyikiran Kab. Majalengka. "Kenapa ke daerah itu, karena dua BUMD milik Pemerintah Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka itu sudah berhasil mengelola BUMD dan membuat perdanya," kata Untung.

Ia menjelaskan, yang menjadi kendala adalah masa berlaku perda tersebut selama setahun. Setelah setahun kemudian, jika ada penyertaan modal kepada BUMD lagi, Pemprov dan DPRD Jabar harus membuat perda lagi. "Itu yang membuat ribet," kata Untung.

Ia menambahkan, penyertaan modal Pemprov Jabar kepada BUMD untuk 2007 sebesar Rp 186,5 miliar. BUMD yang akan diberi penyertaan modal itu adalah Bank Jabar, PT Agronesia, PT Tirta Gemah Ripah, PT Jasa Sarana, PD Agrobisnis dan Pertambangan, dan PD Bank Perkreditan Rakyat (PD BPK).

Menurut Untung, pembuatan raperda penyertaan modal ini dibuat atas dasar surat Mendagri saat memberikan konsultasi pengesahan APBD 2007. Menuurut Depdagri, anggaran penyertaan modal itu harus disertai dengan adanya perda tentang penyertaan modal. Karena itu, pemprov dan DPRD membuat dan membahas tentang raperda tersebut.

Pemborosan

Sementara itu, Sekretaris Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR), Poppy Nuraeny, S.H. mempertanyakan alasan DPRD menyewa hotel berbintang untuk kegiatan rapatnya. Padahal, Depdagri sempat mengingatkan kepada wakil rakyat untuk tidak menggunakan fasilitas hotel dalam kegiatan rapatnya.

"Ini merupakan pemborosan. Terlebih lagi rapatnya tentang pernyertaan modal Rp 187 miliar yang cukup riskan," ujar Poppy kepada wartawan, kemarin. Ia menegaskan, kebijakan DPRD Jabar tersebut tidak memberi cerminan kepada rakyat dalam melakukan efisiensi. (B.83)**

No comments: