Monday, August 13, 2007

Basri Pemenggal 3 Siswi SMA Poso Diancam Hukuman Mati

2007-08-13 17:10:00

Irwan Nugroho - detikcom
Jakarta - Sidang perdana kasus kekerasan di Poso dengan terdakwa Muhammad Basri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Basri didakwa 4 kasus salah satunya pemenggalan 3 siswi SMA di Poso.

Dakwaan dibacakan secara bergilir oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Totok Bambang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/8/2007).

Basri dikenai dakwaan pertama yakni dakwaan primer pasal 15 jo pasal 6 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Basri didakwa terlibat kasus penembakan pendeta Susianti Tinulele di Gereja Effata di Palu pada 18 Juli 2004. Dia terlibat kasus mutilasi 3 siswi SMA bernama Alvita Poliwo, Theresia Morangki, dan Yarni Sambue Novita Malewa pada 29 Oktober 2005 di Kelurahan Lambugia, Poso, pada 29 Oktober 2009.

Selain dakwaan primer, Basri dikenai dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Basri didakwa terlibat penembakan Ivon Natalia dan Siti di Kelurahan Kasintuwu, Poso, pada 8 November 2005 dan kasus bom senter di Kecamatan Poso yang menewaskan 1 warga.

"Ancaman pasal 6 dan 7 maksimal hukuman mati dan minimal untuk UU Terorisme 3,5 tahun," kata jaksa penuntut umum Totok Bambang.

JPU juga mendakwa Basri dengan dakwaan kedua pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme 15/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan perbuatan melawan dan menghalang-halangi petugas dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak pada 22 Januari 2007 dan 1 Februari 2007.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eddy Jaenarso akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2007 dengan agenda pembuktian oleh terdakwa.

Di waktu yang berbeda, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang dengan terdakwa Ardin Djanatu alias Rozak yang terlibat kasus peledakan bom Pasar Tentena 24 Mei 2005 dan penembakan Ivon, dan terdakwa Ridwan alias Duan, dan terdakwa Tugiran alias Iran karena menghalang-halangi petugas.

Hingga pukul 17.00 WIB, sidang 3 terdakwa itu masih berlangsung. (aan/nrl)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/13/time/171012/idnews/816672/idkanal/10

No comments: