Wednesday, August 15, 2007

Dukungan Calon Perseorangan Cukup 3-5 Persen

Rabu, 15 Agustus 2007 | 07:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah cukup mengumpulkan dukungan suara antara 3-5 persen. "Kalau di atas itu, terlalu berat," katanya kepada Tempo usai perayaan ulang tahunnya di kediamannya, Jakarta, tadi malam.

Menurut Akbar, persyaratan calon perseorangan tak bisa disamakan dengan persyaratan partai politik. Partai, kata dia, sudah memiliki jaringan dan infrastruktur yang jauh lebih mapan ketimbang calon perseorangan. "Kalau disamakan dengan partai, yaitu 15 persen, itu impossible," ujarnya.

Dia mencontohkan, calon perseorangan di Aceh bisa berjalan karena calon mengumpulkan 3 persen dukungan. "Kita bisa belajar dari Aceh," katanya.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyelesaikan draf awal Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan ini akan mengatur keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam draf itu disebutkan, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen. Tapi, syarat dukungan itu ditolak fraksi Partai Golkar di Parlemen. Golkar menginginkan dukungan calon perseorangan harus sepadan dengan partai, yaitu 15 persen.

PRAMONO/KURNIASIH BUDI

No comments: