Thursday, August 16, 2007

SK Reposisi Jabatan Eselon II Garut Dianulir

GARUT, (PR).-
Reposisi jabatan eselon II yang dilakukan Wabup Garut, Memo Hermawan, dianulir oleh Depdagri dan Biro Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, pejabat eselon II yang sebelumnya diberitakan kembali ke posisinya semula, masih tetap pada posisinya saat ini.

”Komisi A DPRD Garut baru saja pulang dari Depdagri dan Biro Kepegawaian Provinsi Jabar untuk mengadakan konsultasi tentang reposisi jabatan eselon II tersebut. Ternyata, keputusan Wabup itu harus dianulir karena tidak legal,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Suyaman Anang S., kepada ”PR”, Rabu (15/8).

Dengan demikian, katanya, pejabat eselon II tersebut, yaitu mantan Kepala Bappeda Drs. H. Iman Alirahman, M.Si., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Komar Mariuna, dan mantan Asda III Drs. Kuparman belum bisa kembali kepada jabatannya semula. Mereka harus tetap melaksanakan SK Bupati Agus Supriadi karena masih dievaluasi keabsahannya oleh Provinsi Jabar.

Menurut Suyaman, mutasi jabatan yang pernah dilakukan Bupati Agus Supriadi tersebut, telah dinilai tidak memenuhi aspek legalisasi. Pasalnya, mutasinya tidak didahului dengan konsultasi kepada pihak provinsi.

Senada dengan yang diucapkan Suyaman, staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Drs. Deden, mengatakan setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Biro Kepegawaian Provinsi, ternyata SK Wabup itu memang akan dianulir, walaupun memenuhi syarat.

Malah, katanya, Pemprov Jabar meminta agar di Garut jangan ada pelantikan pejabat dan yang dimutasi jangan dulu melakukan kegiatan, karena masalahnya masih divaluasi pihak provinsi.

Sekda

Pada bagian lain, Suyaman juga mengatakan, Depdagri dipastikan akan segera menegur Pemprov Jabar berkaitan dengan Sekda Garut Drs. Achmad Mutaqien, M.Si.

Teguran dilakukan karena Pemprov Jabar tidak memberhentikan Achmad Mutaqien dari jabatannya, padahal yang bersangkutan menurut hukum sudah melanggar surat edaran (SE) Menpan No. 03 tentang PNS, yakni telah terbukti melakukan tindak pidana. "Sebagaimana diketahui, Pak Sekda sudah divonis setahun karena terbukti menerima dana dari Pasar Cikajang," katanya.

Suyaman mengatakan, selain Depdagri, pihaknya juga mendesak Pemprov Jabar untuk segera memberhentikan pejabat Sekda dan menggantinya oleh pejabat yang bebas dari KKN. ”Ya, kami meminta tim provinsi terjun ke Garut untuk mengevaluasi penataan pegawai di Garut, perencanaan dan penggunaan keuangan, serta melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dalam kaitannya dengan SE Menpan tadi,” ujarnya lagi.

Sementara itu, kemarin Kepala Bappeda Garut --versi Bupati Agus Supriadi-- mengatakan akan segera memberikan jabatannya kembali kepada Iman Alirahman. Rencananya, ”penyerahan” jabatan itu akan dilaksanakan besok (Kamis, 16/8).

Hal itu diakui Iman kepada ”PR”. ”Ya, Pak Wowo tadi pagi menghubungi saya. Beliau akan melaksanakan surat perintah Wakil Bupati Memo Hermawan tentang reposisi jabatan bagi eselon II,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Mutaqien dan Wowo sempat menentang reposisi jabatan yang dilakukan Wabup Memo Hermawan. Salah satu alasannya, reposisi jabatan itu dinilai tidak ada dasar hukumnya. Mereka menilai Surat Perintah Bupati Agus Supriadi-lah yang jelas dasar hukumnya. Dengan demikian, Iman berjanji akan melaksanakan tugasnya kembali di Bappeda. (A-112)***

No comments: