Wednesday, August 15, 2007

Kepala Sekolah Mengaku Diperas Oknum Jaksa:Dimintai Dana Tutup Kasus Rp 10 juta- Rp 50 juta

KARAWANG, (PR).-
Sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kab. Karawang, mengaku menjadi korban pemerasaan oknum jaksa di kejaksaan negeri (kejari) setempat. Mereka berterus terang dimintai dana Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, dengan dalih penyelidikan atas kasus yang tengah mereka hadapi akan ditutup.

Karena takut, beberapa kepala sekolah (kepsek) bahkan mengaku telanjur menyerahkan dana sebesar permintaan oknum jaksa tersebut."Saya telah menyerahkan dana Rp 50 juta langsung kepada orag yang mengaku pejabat di Kejaksaan Negeri Karawang 1 Agustus lalu. Dia menakut-nakuti bahwa saya sudah terlibat tindak pidana korupsi," ujar salah seorang Kepala SMA Negeri di Kota Karawang kepada "PR", Selasa (14/8).

Kepala sekolah yang minta indentitasnya tidak disebutkan dulu itu mengatakan, korban pemerasan oknum jaksa tersebut bukan hanya dirinya. Hal serupa dialami pula oleh sejumlah kepala SMP, SMA, dan SMK di Kab. Karawang.

Menurut dia, kasus itu bermula dari munculnya dana bantuan operasional penggunaan fasilitas (BOPF) yang diberikan Pemkab Karawang. Dana itu diarahkan untuk membantu siswa miskin agar bisa melanjutkan sekolahnya.

"Tahun anggaran 2007 ini, sekolah kami menerima bantuan Rp 71 juta. Dana itu sudah kami manfaatkan untuk membeli berbagai fasilitas pengajaran," kata kepsek tersebut.

Dana tersebut dipotong 2,5% untuk diberikan kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat sebagai biaya administrasi. Pemotongan itu, menurut dia, merupakan hasil keputusan musyawarah kepala sekolah atas permintaan Disdik.

"Kami tidak menyangka pemotongan dana tersebut akan menimbulkan masalah. Kami dipanggil dan dimintai keterangan oleh kejaksan," katanya.

Kejaksaan, ujarnya, menuding para kepala sekolah telah melakukan tidak pidana korupsi. Namun, ujung-ujungnya mereka meminta kami menyediakan uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Yang membujuk kami menyediakan uang adalah seorang jaksa yang masih muda. Sementara, uang diterima oleh orang yang mengaku pejabat di Kejaksaan Negeri Karawang," kata dia.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan, Kepala Kejari Karawang, Suwarsono, S.H., seperti biasa menolak ditemui wartawan. Menurut stafnya, kajari sedang sibuk dan tidak bisa diganggu. (A-106)***

No comments: