Tuesday, July 31, 2007

Ketua BPK Tidak Bosan Kritik Uang Perkara di MA

Arry Anggadha - detikcom

Jakarta - Ketua BPK Anwar Nasution masih belum bosan mengritik tajam pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung (MA). Masalah pengumpulan uang perkara selalu dibahas Anwar di setiap kesempatan.

Hal tersebut juga disampaikan Anwar saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Komitmen Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Laporan BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7/2007).

Bahkan BPK menyanjung MK hingga setinggi langit. "Berbeda dengan lembaga hukum lainnya, BPK tidak menemukan adanya pungutan MK dari pihak yang berperkara. Apalagi membuat ketentuan sendiri yang tidak mengacu pada UU tentang PNBP dan tanpa izin Menkeu sebagai bendaharawan negara," papar Anwar.

Dalam aturan MA, biaya perkara yang masuk untuk perkara perdata umum ditentukan sebesar Rp 500 ribu. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2002. Sedangkan biaya perkara perdata dan TUN untuk tingkat peninjauan kembali (PK) ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2001.

Untuk biaya perkara perdata niaga, MA menentukan besarnya Rp 2,4 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 16 Januari 2002.

Dalam kesempatan sebelumnya, Anwar juga pernah menyatakan biaya perkara di MA tergolong pungutan liar. Hal itu karena besaran biaya perkara hanya didasarkan pada SK Ketua MA tanpa melalui peraturan setingkat UU.

Bahkan MA pun berulang kali juga telah menyatakan bahwa uang perkara itu digunakan untuk memproses perkara-perkara yang masuk ke MA. MA juga beralasan bahwa uang yang masuk itu bukan termasuk uang negara yang harus
dipertanggungjawabkan. (ary/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/31/time/183820/idnews/811657/idkanal/10

No comments: