Wednesday, August 01, 2007

Disita, Tiga Rumah Mewah Bupati Garut

Kerja Penyidik KPK Masih Jauh dari Selesai

GARUT, (PR).-
Tiga rumah mewah milik Bupati Garut Agus Supriadi, Selasa (31/7), disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Senin (30/7), tim penyidik KPK juga telah menyita satu unit sedan Toyota Camry nopol B 1840 OI, dokumen rekening bank, dan sepucuk senjata api yang ditemukan di rumah dinas Bupati Garut.

PETUGAS kepolisian dan tim penyidik KPK bersiap menyita rumah milik Bupati Agus Supriadi di Jln. Raya Sanding Atas, Kp. Nangewer, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Selasa (31/7). Rumah atas nama istri Bupati, Ny. Rukmini Suwanda, itu disita tim penyidik KPK karena diduga dibeli dengan menggunakan dana hasil korupsi APBD Garut tahun 2004-2007.*ZAKY YAMANI/"PR"

Dari semua aset yang disita itu ternyata tidak ada satu pun yang atas nama Agus Supriadi. Tim penyidik KPK yang dipimpin Kompol Yudhiawan menolak memberikan keterangan apa pun seputar penyitaan tersebut. Dia hanya mengatakan, penyitaan itu berupa aset tanah dan bangunan, termasuk juga dengan isi dan fasilitas di dalamnya. "Kerja penyidik KPK masih jauh dari kata selesai," katanya.

Aset yang disita kemarin adalah sebidang tanah dan bangunan vila mewah yang terletak di Jln. Cirengit, Kp. Tanjakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, atas nama Lukman Rasid (anak Agus Supriadi).

Selanjutnya, satu rumah mewah di Jln. Raya Sanding Atas, Kp. Nangewer RT 04/RW 15 Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, dan satu rumah di Jln. Aria Barat No. 9 Kaveling N I/N Kompleks Graha Regency, Kota Bandung, masing-masing atas nama Ny. Rukmini Suwanda (istri Agus Supriadi). Demikian pula sedan Camry yang sekarang disimpan di Mapolres Garut bukan atas nama Agus Supriadi.

Penyitaan oleh KPK itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin-12/P.KPK/VII/2007 tanggal 23 Juli 2007. Artinya, keputusan tentang penyitaan aset Agus Supriadi sudah turun bersamaan dengan perubahan status hukum Agus Supriadi dari saksi menjadi tersangka kasus korupsi APBD Garut tahun 2004-2007. Namun, di plang pengumuman penyitaan, tertulis penyitaan aset dilakukan pada 30 Juli 2007.

Tim KPK, sebelum melakukan penyitaan terlebih dulu mendatangi Kantor Pertanahan Garut, untuk mengklarifikasi data. Menurut Kepala Kantor Pertanahan Garut, Wawan Darmawan, tim KPK kemudian mengambil berkas-berkas yang berkaitan dengan aset Agus Supriadi.

"Yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Garut hanya rumah yang di Sanding. Sedangkan aset yang di Tarogong Kidul datanya baru masuk hari ini (Selasa, 31/7 -red.) dan langsung diambil oleh KPK. Jadi, kami tidak tahu data mengenai aset tersebut," katanya.

Usai dari Kantor Pertanahan, tim KPK menuju Mapolres Garut untuk melakukan klarifikasi aset kepada Ny. Rukmini Suwanda. Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama beberapa jam di ruang Wakapolres Garut. Ketika ditanya oleh wartawan tentang apa saja yang diklarifikasi, Ny. Rukmini bungkam.

Bukti kuat

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah menemukan bukti kuat bahwa rumah yang bersangkutan diperoleh dari hasil korupsi. "Untuk itu, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya ketika dihubungi "PR" di Jakarta, tadi malam.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Agus telah menggunakan anggaran jamuan makan-minum tamu yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Garut periode 2004-2005 untuk membayar angsuran kredit rumah di Graha Bandung. Agus juga menggunakan dana yang sama untuk membeli perlengkapan mebel rumahnya senilai Rp 681,5 juta.

Pada periode Februari 2006 hingga September 2006, Agus kembali mengambil dana APBD dari pos jamuan makan-minum tamu untuk membeli rumah senilai Rp 1 miliar di kawasan Cirengit. Rumah lainnya di Sanding seharga Rp 1,4 miliar dibeli dari hasil korupsi.

Sepi

Saat melakukan penyitaan satu unit rumah di Kompleks Ariagraha Jln. Ariagraha Barat No. 9 Bandung, suasana di sekitarnya dalam keadaan sepi. Rombongan tim KPK yang menggunakan tiga mobil tiba di rumah berlantai dua yang berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi itu sekitar pukul 19.15 WIB.Tim yang terdiri atas delapan orang itu, langsung berkeliling di dalam rumah, mendata, dan mendokumentasi isi rumah.

Tim juga meminta keterangan dari Ade Kirman (27), penjaga rumah tersebut. Sebelumnya, pukul 17.00 WIB, Ade telah dihubungi oleh seseorang dari Pemkab Garut bahwa rumah itu akan didatangi oleh tim dari KPK.

Setengah jam kemudian, tim KPK keluar dari rumah dan memasang plang di halaman depan yang isinya menyebutkan bahwa rumah tersebut telah disita oleh negara.

Penyidik dari Tim KPK, Yudhiawan mengatakan, rumah itu diduga dibeli oleh Agus dari hasil korupsi dana APBD. "Untuk di Bandung, baru rumah ini saja yang diketahui sebagai salah satu aset milik Agus," katanya.

Abidin, S.H., pengacara Agus, menuturkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2005 silam dengan cara mencicil. "Yang saya tahu, harganya Rp 700 juta. Sudah mencicil sebanyak delapan kali dan sertifikatnya masih tertahan di Bank BNI," katanya.

Menurut Ade Kirman, majikannya jarang sekali datang ke rumah tersebut. "Terakhir kalau tidak salah, Pak Agus datang ke sini tiga atau empat bulan yang lalu. Ibu juga jarang, terakhir bulan lalu waktu ngasih gaji saya," katanya. Ade-lah yang menjaga dan mengurus rumah itu sejak dibeli oleh Agus.

Rumah diisi sejumlah peralatan elektronik seperti TV flat 29 inci merek Sony, dan satu kulkas berukuran besar. Lemari baju di kamar tidur utama hanya berisi satu baju batik, dan satu setelan kebaya.

Empat kamar tidur di lantai dua pun terlihat jarang diisi. Seluruh lemari dalam keadaan kosong. Garasi yang bisa memuat tiga mobil, hanya diisi dua sepeda milik Ade dan anaknya.

Meski rumah tersebut telah disita, Ade dan keluarganya tetap diperkenankan menjaga dan mengurus rumah tersebut. "Untung saya masih boleh di sini. Soalnya kalau tidak, saya bingung harus cari kerja ke mana lagi. Apalagi anak saya baru saja masuk TK di sini," ujar Ade. (A-128/A-132/A-84)***

No comments: