Tuesday, July 31, 2007

Marwan Batubara Digugat Rp 1 T

Nala Edwin - detikcom


Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Marwan Batubara, digugat Rp 1 triliun karena mendukung jagoan PKS dalam pilkada DKI. Marwan dianggap tidak netral dan mengkhianati kepercayaan masyarakat DKI.

"Dia seharusnya mewakili kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik pribadi. Sebagai anggota DPD, seharusnya dia tidak memberikan dukungan pada kandidat manapun," kata jubir Forum Aktivis Kampus DKI Jakarta Fahrul Razi Marasabessy di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Mutia, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2007).

Sikap Marwan yang mendukung Adang Daradjatun-Dani Anwar tersebut berarti telah memperjuangkan salah satu parpol, yaitu PKS. Menurutnya, sikap Marwan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecurangan politik.

"Seharusnya dia netral saja," ujar Fahrul.

Gugatan yang diajukan berbentuk class action yang akan didaftarkan pada Senin (6/7/2007) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal yang akan digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Gugatan imateriil yang diajukan sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, juga meminta Marwan melakukan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Jakarta kepada 3 koran, 3 tv, dan 3 radio.

Sementara itu salah satu kuasa hukum dari Forum Aktivis Kampus DKI Jakarta Teguh Raharjo mengatakan bahwa gugatan ini bukan pesanan politik salah satu cagub.

"Gerakan ini netral dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Sebelum mengajukan gugatan class action, pernah juga mengajukan somasi ke Badan Kehormatan DPD dan petisi. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, diputuskan mengajukan class action," ujarnya. (nwk/nrl)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/31/time/150721/idnews/811540/idkanal/10

No comments: