Thursday, August 02, 2007

Percepatan Pilkada Mengemuka


GARUT, (PR).-
Sejumlah elemen masyarakat di Garut mulai mewacanakan percepatan pilkada di Garut. Percepatan pilkada tersebut diharapkan bisa membuat Garut semakin kondusif karena dipimpin pemerintahan yang sah. Wacana ini mengemuka setelah Bupati Garut Agus Supriadi tersandung masalah dugaan korupsi. Sementara dua pejabat lain yang bisa menjadi pengganti, juga terindikasi tersandung masalah hukum lainnya.

Wacana percepatan Pilkada Garut itu dikemukakan Sekjen Garut Governance Watch Agus Sugandhi, anggota Komisi A DPRD Garut Ust. Ahab Sihabuddin, Lc., dan salah seorang pengurus DPD Partai Golkar H. Endang R. di Garut, Rabu (1/8).

Menurut Agus Sugandhi, percepatan pilkada di Garut memang sukar dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya. Namun, jika semua pihak mendukung, tidak ada salahnya hal itu dilakukan. "Cara itu lebih baik ketimbang yang memimpin Garut hingga 2008 akhir nanti adalah pejabat yang tidak didukung masyarakat. Percepatan itu juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Garut," katanya.

Wacana itu mengemuka karena apabila Bupati Agus Supriadi berhalangan tetap karena tarsangkut masalah dugaan korupsi, maka posisinya akan dialihkan kepada Wakil Bupati Memo Hermawan. Padahal, yang bersangkutan sebagaimana diketahui, diduga bermasalah dengan ijazah yang digunakannya pada pilkada tahun 2004.

Selanjutnya, apabila Memo juga tersandung masalah, maka yang akan menggantikannya adalah Sekda Drs. H. Achmad Mutaqien. Namun, pejabat tersebut juga tersandung kasus dugaan gratifikasi pada kasus Pasar Cikajang.

Bila kedua pejabat itu tidak "lolos", memang akan ada caretaker. Namun, figur caretaker, menurut Agus Sugandhi, Ahab, dan Endang, dinilai masih rentan dan dikhawatirkan tetap menimbulkan masalah di Garut. "Karena itulah, wacana percepatan pilkada itu pantas dicuatkan," kata Agus.

Sebaliknya, menurut praktisi hukum asal Garut H. Rudi Gunawan, S.H., wacana tersebut sukar dilaksanakan kecuali Bupati Agus Supriadi diberhentikan oleh Presiden, dan Wabup Garut mengundurkan diri. Apalagi, jabatan Bupati Garut akan berakhir Januari 2009. "Ya, jika merunut pada aturan, tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Dukungan gubernur

Sementara itu, dalam keterangannya kepada "PR", Rabu (1/8), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Garut, K.H. Abdul Halim, Lc. mengatakan, untuk memulihkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Garut yang sempat terganggu, Gubernur Jawa Barat diharapkan segera memberikan tanggapannya secara jelas soal kondisi di Garut. Hal itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya produk-produk hukum bermasalah di kemudian hari, pascapenahanan Bupati Agus Supriadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, saat ini masyarakat Garut memberikan kesempatan kepada pemerintahan di Garut, terutama eksekutif, untuk membenahi birokrasi guna memulihkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Garut yang sempat terganggu. Namun, hendaknya pembenahan itu didukung Gubernur dengan segera memberikan penjelasan soal para pejabat penting di Garut yang sempat dicopot dan diganti, serta dirombak habis-habisan oleh Bupati Agus Supriadi, beberapa waktu lalu.

Ia khawatir, bila Gubernur tak cepat tanggap menjelaskan status pejabat di Garut yang dulu dinilai tak sah, pejabat di Garut akan sulit melakukan pemulihan pemerintahan. "Malah, dikhawatirkan di kemudian hari akan muncul berbagai produk hukum yang ternyata bermasalah. Pasalnya, mereka dalam praktiknya harus menandatangani berbagai produk hukum, seperti kebijakan anggaran," katanya. (A-112)***

No comments: