Monday, September 17, 2007

Agung: Status Nurdin di DPR Kemungkinan Ditarik

2007-09-17 12:11:00

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Status Nurdin Halid di DPR akan ditentukan dalam rapat harian DPP Partai Golkar, Selasa 18 September. Kemungkinan besar status Nurdin akan ditarik.

Status Nurdin ditetapkan besok kendati DPP Partai Golkar hingga kini belum mendapatkan surat amar putusan kasasi MA terhadap Nurdin.

"Besok malam kami akan mengadakan rapat untuk memutuskan status Nurdin, apakah akan ditarik atau diberhentikan," kata Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono kepada wartawan usai menerima jajaran Badan Kehormatan (BK) di kantornya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007).

Namun demikian, kata Agung, kemungkinan besar Nurdin akan ditarik dari keanggotannya di DPR. Hanya saja statusnya di Golkar tidak berubah, karena masalah hukumnya tidak terkait status dia di partai.

"Kalau menurut saya sendiri sebaiknya memang ditarik, tapi kemungkinan besar ya itu," kata dia.

Pengganti Nurdin, kata Agung, kemungkinan nomor urut dapil dibawahnya, yakni mantan Pjs Gubernur Banten, Hakka Muddin.

Salahkan KPU

Dia juga mempertanyakan keteledoran KPU yang tidak melakukan klarifikasi terhadap usulan partai. Sebab sebelum dilantik di DPR, seluruh proses PAW berada di KPU.

"KPU dengan segala tugasnya tentu punya tugas klarifikasi, tapi ternyata seperti ini. Anda bisa lihat sendiri hasilnya," kata Agung.

Terkait statusnya yang akan ditangani BK, menurut Agung, jika Partai Golkar sudah menarik Nurdin tentu tidak perlu diproses di BK lagi. Karena tidak ada lagi hubungannya dengan DPR.

Sementara Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun menegaskan, ancaman hukuman 2 tahun atau lebih sudah cukup dijadikan dasar dan landasan untuk memberhentikan Nurdin. Apalagi hal ini terkait kasus korupsi yang ancamannya 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Namun karena negara ini berdasarkan administrasi, BK akan menunggu amar putusan Nurdin dari MA.

"Secara semangat kita sudah bisa memproses, tapi kan harus didasarkan pada keputusan dan landasan yang kuat. Ya kita tunggu dari amar putusannya dulu," kata dia.

Sementara itu, pimpinan DPR sudah meminta kepada Sekjen DPR untuk menghubungi MA terkait dengan putusan Nurdin. Diharapkan setelah datang surat itu, DPR dan BK bisa menyikapi masalah ini.
(umi/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/17/time/121121/idnews/830896/idkanal/10

No comments: