Wednesday, September 19, 2007

Dilaporkan BPK ke Polri, MA Blank

2007-09-19 16:22:00

Jakarta - BPK melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri karena menolak audit soal penggunaan biaya perkara. Namun MA malah belum tahu apa-apa mengenai hal tersebut alias blank.

"Kita belum tahu siapa yang dilaporkan dan masalahnya apa. Kita tunggu nanti sampai Lebaran. Sekarang lagi bulan puasa," kata Humas MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2007).

MA hingga kini juga belum menerima surat apapun dari Mabes Polri. Djoko mengaku justru mengetahui informasi itu dari surat kabar.

Mengenai biaya perkara, jelas dia, biasanya dibayarkan oleh pihak ketiga untuk biaya persidangan, bukan keuangan negara. Ini sesuai dengan pasal 121 dan pasal 122 HIR (Herziene Inlandsch Reglement/Hukum Acara Perdata).

Menurut Djoko, BPK bekerja berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan MA berdasarkan Hukum Acara Perdata. "Jadi bagaimana menyatukan keduanya ini," imbuh dia.

"Kalau saat ini, biaya perkara disetorkan ke bank. Ketentuannya harus di bank milik pemerintah. Misalnya nanti ada peraturan yang menyebutkan sisa uang menjadi pendapatan negara bukan pajak, itu silakan saja. Yang penting ada payung hukumnya," pungkas dia.

Pada rapat konsultasi antara BPK dan Komisi III DPR 18 September 2007, Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan, BPK telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri pada 13 September 2007 karena lembaga peradilan tertinggi itu menolak audit BPK soal penggunaan biaya perkara.

Sesuai UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang menghalangi pelaksanaan pemeriksaan dianggap melakukan tindak pidana. (mly/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/time/162250/idnews/832019/idkanal/10

No comments: