Thursday, September 20, 2007

Ketua MK: Selesaikan Kisruh BPK-MA di Luar Pengadilan

2007-09-20 19:19:00

Fitraya Ramadhanny - detikcom

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan kisruh MA-BPK diselesaikan di luar pengadilan. Lembaga peradilan belum tentu menjadi solusi yang memuaskan semua pihak.

"Anjuran saya diselesaikan dulu di luar meknisme pengadilan, karena pengadilan belum tentu menjadi solusi," kata Jimly usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPR Agung Laksono, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Kamis (20/9/2007).

Jimly menjelaskan, BPK dan MA sama-sama memiliki dasar undang-undang yang mendasari tindakan mereka. MA mengumpulkan biaya perkara berdasarkan KUHAP dan BPK menagih audit berdasarkan UU Keuangan Negara.

"Saya sudah bertemu Pak Bagir dan Pak Anwar. BPK dan MA juga masing-masing membentuk tim yang sudah saling berbicara untuk mencari titik temu masalah ini," jelasnya.

Menurut Jimly, MK bisa menengahi masalah tersebut. Jalurnya lewat proses pengadilan konstitusi secara resmi.

"Kalau ke MK caranya dengan berpekara secara resmi. Keputusannya memang pasti. Tapi kan nanti ada yang menang ada yang kalah," tuturnya.

Jimly menyarankan solusi di tempuh dengan memperbaiki aturan-aturan teknis yang terkait kedua institusi ini. Presiden SBY pun telah diminta untuk ikut mengambil peran.

"Presiden perannya misalnya dengan memperbaiki aturan UU-nya yang artinya DPR juga bisa terlibat," pungkasnya. (ary/ary)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/20/time/191903/idnews/832597/idkanal/10

No comments: