Monday, September 17, 2007

Jaksa Agung: Tak Ada Panggilan Kedua, Langsung Eksekusi Nurdin

2007-09-17 14:11:00

Irwan Nugroho - detikcom

Jakarta - Terpidana 2 tahun penjara kasus korupsi minyak goreng, Nurdin Halid, dipanggil Kejari Jakarta Selatan. Jika tak datang, kejaksaan akan langsung mengejarnya untuk dieksekusi. Karena tak ada panggilan kedua dan ketiga.

"Protapnya kan diundang, diundang sudah diterima, tidak datang hari ini ya kita kejar sampai ketemu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pelantikan pejabat eselon II, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2007).

Hendarman menegaskan, tidak ada panggilan kedua ataupun ketiga bagi Ketua PSSI itu. Panggilan itu dilayangkan jaksa jika status seseorang sebagai tersangka. Padahal status Nurdin sudah sebagai terpidana atau terhukum. "Tidak usah DPO-DPOan. Kejar sampai ketemu, esekusi," tegas pria berkacamata ini.

Menurut Hendarman, saat ini kejaksaan telah mengantongi informasi keberadaan Nurdin. "Ada informasi, tapi apakah info itu benar, kan sekarang ini baru nunggu," pungkasnya.

Nurdin divonis 2 tahun dan denda Rp 30 juta oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar.

Putusan MA itu membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jakarta Selatan terhadap Nurdin pada Juni 2005 lalu. (mly/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/17/time/141114/idnews/830945/idkanal/10

No comments: