Thursday, September 20, 2007

Konflik BPK-MA Bisa Diselesaikan Mahkamah Konstitusi

2007-09-20 19:25:00

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sengketa perbedaan penafsiran antara BPK dan MA terkait uang perkara bisa diuji Mahkamah Konstitusi (MK). Selain ke Polri, KPK juga bisa menindaklanjuti laporan BPK tersebut.

"Caranya BPK bisa mengajukan uji materi UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara terkait Pasal 1 ayat 1 tentang definisi keuangan negara," kata Ketua YLBHI Patra M Zein dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl Prambanan, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9/2007).

Diakui Patra, dalam UU 24/2003 tentang MK, khususnya Pasal 65 menyatakan MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945. Namun,BPK tetap bisa menyelesaikan persoalan dengan MA melalui MK dengan cara mengajukan uji materi tentang perbedaan penafsiran apakah uang perkara itu uang negara atau bukan.

"Jadi nanti para hakim MK mengeluarkan keputusan apakah keuangan negara mencakup juga biaya perkara di MA. Apabila hakim MK memutuskan demikian, tidak ada alasan bagi MA menolak audit BPK," jelas Patra.

Selain itu, lanjut Patra, sebenarnya yang dimaksud pasal 65 UU MK itu adalah MA tidak bisa menjadi pihak dalam sidang MK hanya untuk wewenangnya dalam proses suatu putusan pengadilan. Bukan soal wewenang biaya perkara.

"UUD 1945 tidak pernah memberi wewenang kepada MA untuk mengumpulkan biaya perkara dan mengelolanya sendiri. Kalau MA menganggap itu wewenangnya, itu bisa diajukan ke MK," jelas Patra.

Ditambahkan Patra, berdasarkan pasal 23E UUD 1945, BPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. BPK bisa mengajukan penyelesaian ke MK, karena MA selalu berlindung Keputusan Ketua MA No KMA/027A/SK/VI/2000 tentang biaya perkara.

Mengenai usulan Ketua MK Jimly Asshidiqie untuk diadakan mediasi MA-BPK yang mengikutsertakan pemerintah, dimana Jimly sebagai mediator, sah-sah saja. Namun, menurut dia, sebaiknya proses itu dilakukan berdasarkan proses hukum di MK agar ada putusan hukum berkekuatan tetap yang dijadikan pegangan.

"Proses mediasi personal di luar persidangan itu sah saja seperti dalam perkara-perkara perdata. Tapi lembaga negara itu tak bisa diurus sama halnya mengurus sengketa antara individu si A dan si B. Harus melalui proses persidangan MK," imbuh Patra.

Patra menambahkan, proses pemeriksaan secara pidana laporan BPK tentang penolakan audit MA ke Mabes Polri harus tetap dilanjutkan. Bahkan, lanjut dia, BPK harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (zal/ary)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/20/time/192505/idnews/832599/idkanal/10

No comments: