Tuesday, July 10, 2007

BK Putuskan Sanksi Anggota DPR yang Diduga Terima Dana DKP

2007-07-10 00:43:00

Nadhifa Putri - detikcom

Jakarta - Sejumlah anggota DPR disinyalir menerima aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Badan kehormatan (BK) DPR pun bertindak. Sanksi dijatuhkan.

5 Orang anggota DPR yang dilaporkan menerima aliran dana itu adalah Ketua BK nonaktif Slamet Effendi Yusuf, Awal Kusumah dari FPF, Endin AJ Soefihara dari FPPP, Fachri Hamzah dari FPKS, dan AM Fatwa dari FPAN.

Sanksi itu diputus BK DPR melalui rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2007) malam.

Adapun sanksi yang diberikan pun bervariasi. Seorang anggota dewan dikenai teguran keras. Sedangkan kepada 3 anggota dewan, perkaranya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Putusan ini kami lakukan secara aklamasi dan tak ada voting terhadap lima orang anggota dewan teradu. Kami tak akan menyebutkan nama dan fraksinya sesuai dengan peraturan dalam Tata Tertib DPR RI," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.

Rapat pleno BK itu menyatakan, dua orang teradu dinyatakan tidak terkait pelanggaran etika. "Karena itu, kita akan merehabilitasinya," imbuh Gayus.

Teguran keras diberikan kepada satu orang teradu. Atas sanksi itu, BK menyatakan, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan selama periode
kepengurusan DPR saat ini.

Selain itu ada dua orang yang tidak mengaku menerima uang dari DKP, namun alat bukti catatan dan bukti transfer uang tersebut telah dikantongi KPK. Perkara ketiganya akan diteruskan ke KPK.

Bila tiga orang tersebut dinyatakan KPK terlibat dalam bentuk tindak pidana apa pun juga, maka BK akan melanjutkan penelusurannya untuk menjatuhkan sanksi yang tepat.

Perkara tiga anggota dewan itu akan disampaikan kepada KPK setelah urusan administrasi di DPR selesai. Dan untuk menyelesaikan itu, setidaknya diperlukan waktu selama seminggu.

Saat ini, lanjut dia, sudah dilakukan persiapan untuk proses ke KPK. "Kami serahkan ke KPK untuk memutuskan sehingga, bisa melalui hakim yang teruskan," kata Gayus.

Sebagai langkah awal, dalam menjatuhkan sanksi, BK menyampaikannya secara lisan kepada Pimpinan DPR. Rencananya, penyampaian itu dilakukan sebelum sidang paripurna dewan
pada Selasa 10 Juli 2007 pagi. Selanjutnya, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti hasil putusan BK tersebut.

Selain 5 anggota dewan itu, masih ada 39 anggota dewan lainnya yang diduga terlibat dalam penerimaan dana DKP "Kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan pemeriksaan yang kami lakukan. Penerimaan itu terjadi pasa masa Menteri Freddy Numberi. Jadi, ada kemungkinan beliau akan kami minta keterangannya lagi," tukas Gayus.

Menurutnya, BK tidak membedakan sanksi bagi anggota DPR lainnya. Namun demikian, tetap dilihat kriteria kesalahannya. (Muhammad Nur Hayid/nvt)


http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/10/time/004343/idnews/802844/idkanal/10

Komentar:

Untuk kedepan Tatib DPR harus di revisi, transparansi harus ditegakan.

Jadi, nama anggota DPR , nama fraksi dan nama partai diumumkan agar:

1.Rakyat bisa mempertimbangkan lagi untuk memilihnya kembali atau tidak pada pemilu selanjutnya

2.Rakyat bisa mempertimbangkan lagi untuk memilih partai yang bersangkutan sebab ternyata telah gagal mengkader anggotanya dan sampai saat ini tidak ada tindakan yang nyata dan antisipatif dari partai.

3.Kemungkinan masih ada malu sehingga bisa digunakan untuk efek jera bagi anggota DPR yang lain.

No comments: