Friday, July 13, 2007

Dana DKP, Rokhmin Digiring Agar Menyatakan Fahri Hamzah Salah

Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta - FPKS rupanya kecewa berat dengan sanksi Badan Kehormatan (BK) DPR pada anggotanya, Fahri Hamzah, terkait aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun pun dituding sebagai biang keladi.

"Gayus seolah-oleh menggiring Rokhmin (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri) untuk menyatakan seolah-olah Fahri bersalah," cetus Ketua FPKS Mahfudz Sidik dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7/2007).

Gayus juga dianggap tidak paham akan posisinya sebagai Wakil Ketua BK. Hal terlihat sanksi yang diberikan kepada Fahri Hamzah, yang dinilai Mahfudz tidak ada dalam Tatib DPR.

Tatib menyebutkan, ada 3 sanksi yang bisa diberikan kepada anggota DPR, yakni peringatan atau teguran, diberhentikan dari jabatan kelengkapan anggota DPR, dan diberhentikan dari anggota DPR.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Fahri adalah sampai batas masa anggota DPR berakhir tidak boleh menduduki jabatan kelengkapan anggota DPR. Sanksi ini dianggap untuk menjegal Fahri jadi pimpinan.

Oleh BK, Fahri diberi sanksi tidak boleh menduduki jabatan kelengkapan anggota DPR sampai batas masa anggota DPR berakhir. Sanksi ini dinilai untuk menjegal Fahri jadi pimpinan.

Mahfudz juga meminta BK agar segera memproses 39 nama anggota DPR yang diduga mendapatkan dana DKP. Hal ini dimaksudkan agar tidak membingungkan masyarakat dan lebih memperjelas duduk persoalan.

"Dengan diprosesnya 39 nama anggota DPR, diharapkan tidak ada agenda tebang pilih," imbuhnya.

Mahudz curiga, ditundanya proses pemeriksaan itu diduga untuk menunda-nunda waktu semata. "Nama-nama itu menyangkut sekian banyak anggota DPR. Ini semakin menunjukkan ke publik bahwa banyak anggota DPR yang mendapatkan dana tersebut," pungkas dia. (nvt/sss)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/13/time/132838/idnews/804542/idkanal/10

No comments: