Wednesday, July 11, 2007

FPPP Minta BK DPR Dievaluasi

:51:00

Endin Kena Sanksi Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR dinilai diskriminatif oleh beberapa fraksi terkait keputusan terhadap 5 anggotanya yang disangka menerima dana DKP. FPPP pun akan meminta kewenangan BK dievaluasi.

"BK sudah sangat superbody. Kita akan minta dilakukan evaluasi terhadap kewenangan yang dimiliki, " kata Wakil Ketua FPPP DPR Lukman Hakim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2007).

Permintaan FPPP terhadap institusi BK tersebut karena dianggap sudah melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. BK dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Anggota FPPP Endin J Soefihara, lanjut Lukman, yang mengaku tidak menerima dana DKP diberi sanksi BK yaitu kasusnya diteruskan kepada KPK. Sementara anggota DPR yang mengaku menerima malah direhabilitasi.

"BK melakukan ketidaklaadilan. Apalagi keputusannya dilakukan tidak transparan. Yang ngaku menerima malah direhabilitasi tapi yang tidak malah divonis," ujar Lukman.

Seharsnya BK, lanjut Lukman, mengedepankan asas hukum daripada asas politik dalam hal mengambil keputusan. Karena keputusan politik yang diambil seharusnya mengacu kepada keputusan hukum bukan sebaliknya.

Pada Senin, 9 Juli 2007 lalu, BK DPR memutuskan memberikan sejumlah sanksi kepada para anggota DPR yang menerima dana DKP berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Nama kelima orang itu dirahasiakan oleh BK namun publik bisa menerkanya. Tiga orang yang kasusnya diteruskan ke KPK adalah Fahri Hamzah (FPKS), Awal Kusuma (FPG) dan Endin J Soefihara (FPPP). Fahri Hamzah juga tidak boleh menjabat sebagai alat kelengkapan DPR selama periode . Sedang dua anggota lainnya bebas yaitu AM Fatwa (FPAN) dan Slamet Effendy Yusuf (FPG/ketua BK).
(nwk/nrl)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/11/time//idnews//idkanal/10

No comments: