Tuesday, July 10, 2007

Prof Lexie Disidang Rabu, 50 Praja IPDN Satroni PN Bandung

2007-07-10 12:50:00

Erna Mardiana - detikcom
Bandung - Sehari sebelum digelarnya sidang dengan terdakwa Prof Lexie M Giroth, 50 praja IPDN mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa siang (10/7/2007). Mereka menuntut agar penahanan Lexie yang merupakan dosen sekaligus dekan mereka ditangguhkan.

Sekitar pukul 11.20 WIB, 50 praja yang mayoritas dari kontingen Sulawesi Utara (daerah asal Lexie-red) dengan menggunakan bus IPDN sampai di PN Bandung. Ditemani kuasa hukum Lexie beserta keluarga Lexie, mereka berkumpul di teras PN Bandung.

"Ini bukan aksi demo atau apa pun, ini hanya sebagai bentuk apresiasi kami kepada dosen sekaligus dekan kami. Kami minta agar penahanan Profesor Lexie ditangguhkan karena kami membutuhkan beliau untuk bimbingan akhir skripsi serta pemberian nilai bagi muda praja hingga nindya praja," ujar Wasana Praja Roy V Karamoy kepada wartawan.

Menurutnya, selama ini proses bimbingan skripsi bagi praja tingkat empat dilakukan di tahanan Polda Jabar. Hal itu, kata dia, cukup menyulitkan para praja.

"Sebentar lagi pada awal Agustus kami akan diwisuda oleh Mendagri dan dikukuhkan presiden. Untuk itu kami membutuhkan dosen kami untuk bimbingan akhir. Apa kelulusan kami harus ditangguhkan setahun lagi karena dosen kami ditahan," ujar Roy.

Ketika disinggung status Lexie yang sudah dinonaktifkan sebagai dekan fakultas ilmu pemerintahan sesaat dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Roy membantahnya. "Yang kami tahu, Pak Lexie hingga saat ini masih aktif sebagai dosen maupun dekan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan, mengatakan pihaknya telah mempunyai surat permintaan penangguhan dari pihak rektorat serta surat pernyataan praja yang ditandatangani oleh 19 praja.

"Selain itu, tim kuasa hukum dan keluarga juga memberikan surat jaminan. Kami berharap pihak pengadilan mempertimbangkan hal ini. Kasihan praja yang terganggu proses bimbingannya," ucapnya.

Surat permintaan penangguhan ini, kata Yopie, akan disampaikan pada persidangan pertama yang akan digelar besok, Rabu (11/7/2007). "Kami khususnya praja ke sini hari ini hanya sebagai bentuk apresiasi," jawab Yopie saat ditanya alasan kedatangan mereka jika ternyata surat permintaan penanggguhan disampaikan besok.

Permintaan penangguhan penahanan terhadap Lexie kali ini merupakan ketiga kalinya. Setelah sebelumnya, saat di Polda Jabar tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dan ditolak. Penolakan yang sama juga dilakukan oleh Kejati saat Lexie baru saja dilimpahkan ke kejaksaan.

Selang setengah jam kemudian setelah melakukan wawancara dengan wartawan, puluhan praja didampingi tim kuasa hukum meninggalkan PN Bandung, tanpa menemui siapa pun di PN. Rencananya meraka akan ke Lapas Kebon Waru di Jalan Jakarta, untuk menjenguk Lexie yang kini ditahan. (ern/nrl)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/07/tgl/10/time/125005/idnews/803085/idkanal/10

No comments: