Wednesday, July 11, 2007

Keputusan Badan Kehormatan DPR Sarat Muatan Politik?

Liputan6.com, Jakarta: Berbagai kalangan mempersoalkan keputusan Badan Kehormatan DPR kepada lima anggota dewan yang diindikasi menerima aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan dari Rokhmin Dahuri. Tidak hanya itu, kewenangan Badan Kehormatan DPR mengirimkan berkas tiga anggota dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi juga dipertanyakan.

Menurut pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, Badan Kehormatan DPR tidak mempunyai kewenangan itu. "Badan Kehormatan dan DPR tidak berwenang untuk menyatakan bahwa ini rekomendasi dan ini tak rekomendasi dalam proses KPK," ucap Irmanputra di Jakarta, Rabu (11/6). Hal senada juga dikatakan pengamat politik J. Kristiadi.

Untuk diketahui, berkas tiga anggota dewan yang diserahkan ke KPK di antaranya Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin Soefihara, dan Awal Kusumah dari Partai Golkar. Bahkan, Fahri Hamzah diberi sanksi tidak boleh menggunakan alat-alat kelengkapan di DPR.

Sedangkan Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf dan A,M Fatwa dibebaskan dari tuduhan walaupun mereka mengaku menerima dana DKP. Alasanya, kedua politisi itu menerima dana DKP untuk kepentingan sosial dan pesantren. Keputusan inilah yang dinilai tak adil dan sarat dengan muatan politik. Meski demikian, KPK tetap berencana memeriksa Slamet Effendy Yusuf dan A.M Fatwa [baca: PKS dan PPP Memprotes Keputusan BK DPR].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments: