Thursday, May 10, 2007

Pengetahuan Hukum Calon Hakim Agung Mengkhawatirkan

2007-05-10 22:41:00
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta - Pengetahuan di bidang hukum calon-calon hakim agung dinilai masih minim. Bahkan pengetahuan mereka dapat dibilang mengkhawatirkan, padahal pertanyaan yang diajukan adalah makanan sehari-hari para calon itu.Hal tersebut setidaknya terlihat dari calon hakim agung yang mengikuti proses wawancara pada hari pertama di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (10/5/2007).

"Pengetahuan hukum mereka sangat minim. Bahkan mereka tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang diperlukan untuk perubahan di MA," kata anggota KY Chatamarrasjid .

Hakim tinggi pengawas MA, Abdul Wahid Oscar, misalnya. Calon yang mendapat giliran pertama mengikuti proses wawancara ini bahkan tidak mengerti nomor UU MA.

"Kalau tidak salah UU MA itu nomor 4 atau nomor 5. Kalau UU Kekuasaan Kehakiman, saya tidak begitu ingat. Maaf," ujar Abdul saat menjawab pertanyaan yang diajukan Wakil Ketua KY Thahir Saimima.

Mendengar jawaban seperti itu, Thahir lantas langsung memberitahukan jawaban atas pertanyaan yang diajukannya itu. "UU MA itu nomor 5 tahun 2004. Sedangkan UU Kekuasaan Kehakiman itu nomor 4 tahun 2004," jelasnya.

Staf ahli MenkumHAM Achmad Ubbe juga tidak mengerti lingkungan peradilan yang berada di MA. "Peradilan militer, agama, dan peradilan umum," jelas Ubbe kepada anggota KY Zainal Arifin.Padahal, MA memiliki setidaknya 6 lingkungan peradilan. Yakni, peradilan militer, agama, perikanan, dan tindak pidana korupsi.Ubbe pun hanya bisa terdiam saat ditanya perbedaan judex factie (peradilan di bawah MA) dan Judex Juries (MA).Saat diwawancara soal integritasnya, Ubbe terungkap tidak pernah mengembalikan mobil dinas. Meski calon yang diusulkan pemerintah ini sudah berpindah posisi.

"Mobil itu saya pinjam. Karena di posisi saya saat ini, saya tidak mendapatkan jatah mobil dinas. Tapi kalau mereka butuh, bisa diambil," elaknya saat menjawab pertanyaan dari anggota KY Chatamarrasjid.I Ketut Suradnya juga terungkap memiliki persoalan di bidang integritas. Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar ini terungkap mendapatkan gaji di luar gaji yang diterima dari MA. Dia mendapatkan gaji juga dari Pemda Sulawesi Selatan sebesar Rp 4,25 juta.Anggota KY Soekotjo Soeparto pun mempertanyakan, apakah calon pernah menangani jika calon menangani perkara yang melibatkan pejabat pemda. "Saya pernah menangani. Waktu itu kasusnya gugatan anggota DPRD yang di-recalling. Dan tergugatnya gubernur. Dan putusannya, saya membenarkan tindakan gubernur itu," tutur dia.Menurut dia, putusan itu tidak terkait dengan gaji yang diperolehnya di luar jabatan sebagai hakim. "Saya kategorikan itu sebagai perbuatan tata negara, bukan administrasi negara," tandas dia. (ary/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/10/time/224135/idnews/779235/idkanal/10

No comments: