Wednesday, May 09, 2007

Saksi Akui Megawati & Theo Syafei Terima Dana Nonbujeter DKP

Irwan Nugroho - detikcom
Jakarta - Saksi dalam persidangan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan mengakui adanya aliran dana untuk Ketua Umum PDIP Megawati. Semuanya mengalir atas persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Rokhmin Dahuri.

Itulah kesaksian Kepala Bagian Tata Usaha DKP Vivi Ritiani dalam persidangan yang menempatkan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/4/2007).

Permintaan Rokhmin untuk mengalirkan dana itu, menurut Vivi, disampaikan kepadanya selaku Kabag TU dalam bentuk memo. Lantas Vivi membuat surat yang diteruskan kepada Sekjen DKP Andin Taryoto.

"Sekjen mendisposisi dan menyetujui. Semua memakai tanda terima dari
Sekjen" ungkap Vivi dalam persidangan.

Selain untuk Megawati, Vivi mengakui pula dana nonbujeter itu mengalir ke Frans Seda, Ketua Umum NU Hasyim Muzadi dan Theo Syafei. Juga terdapat aliran dana ke sejumlah ormas, parpol, dan untuk kegiatan internal DKP. Total aliran dana selama kurun waktu 2002-2005 adalah Rp 1,2 miliar.

Sidang yang baru dimulai pukul 16.30 WIB itu juga menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tengku Said Mustafa.

Said mengungkapkan, DKP memang menghimbau kepada tiap Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah agar mengumpulkan dana untuk disetorkan ke DKP. Himbauan itu disampaikan dalam 2 Rakernas DKP di Jakarta dan Bogor.

"Kami lantas minta agar para pimpro dan rekanan menyumbang. Setelah terkumpul dana itu saya serahkan ke pak Sumali (Kabiro Keuangan DKP)," kata Said di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago. (irw/aba)

No comments: