Monday, August 20, 2007

Bagir: KY Tidak Paham Prinsip Dasar Hakim Agung

2007-08-20 14:52:00

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menganggap usulan masa jabatan hakim agung sebagai pembusukan di MA. Ketua MA Bagir Manan pun balik bereaksi. Bagir menganggap KY tidak paham konsep dasar hakim agung.

"Susah melayani omongan seperti itu. Hakim atau hakim agung harus dijamin stabilitas dan independensinya," kata Bagir dalam sambuannya memperingati hari jadi ke-62 MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (20/8/2007).

Bagir menyatakan dalam semua buku, jabatan panjang, kalau perlu seumur hidup, sangat pening bagi hakim agung. Ini agar hakim agung tidak diganggu masalah-masalah administratif.

"Itu berlaku di mana-mana. Di AS yang sering jadi patokan bahkan hakim agung seumur hidup. Tapi berhak mengajukan cuti pada umur 70 tahun," terang dia.

Bagir menambahkan ketentuan masa jabatan sampai usia 70 tahun adalah untuk hakim yang pada saat RUU MA disahkan berusia 65 tahun ke bawah. Bagi yang berusia di atas 65 harus pensiun. "Ini untuk menghindari conflict of interest" katanya.

Walau jabatannya panjang, bukan berarti hakim agung tidak tersentuh. Bagir mengatakan, bagi hakim yang nakal bisa diberhentikan. Hanya saja mekanismenya tidak bisa sembarangan. "Di AS lewat impeachment. Artinya mereka bisa dihentikan dengan proses hukum luar biasa," pungkasnya. (gah/asy)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/20/time/145244/idnews/819256/idkanal/10

No comments: