Saturday, August 25, 2007

Soal Calon Independen PDIP Minta Penjelasan Jimly


Jakarta, 24 Agustus 2007 12:04
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie diminta untuk memberi penjelasan soal putusan calon independen di hadapan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pramono Anung, di Gedung MK, Jakarta, Jum`at (24/8), mengatakan, PDIP mengundang Jimly untuk berbicara pada acara rakornas PDIP yang akan dihadiri oleh 14.800 peserta di Kemayoran, Jakarta, pada 10 September 2007.

"Kita meminta Pak Jimly untuk berbicara soal hukum dan konstitusi, dan juga soal putusan-putusan yang dibuat MK, termasuk yang terakhir soal calon independen," tuturnya.

Selain mengundang Jimly, ia menambahkan, PDIP juga mengundang dua pemimpin lembaga negara lain, yaitu Ketua MPR Hidayar Nur Wahid dan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Jimly, menurut Pramono, telah menyanggupi untuk hadir dan berbicara pada acara rakornas yang akan dihadiri oleh seluruh kader PDIP yang menjabat kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten, anggota legislatif, ketua pengurus tingkat provinsi, kabupaten, hingga ketua tingkat kecamatan.

Sementara PDIP, kata Pramono, merupakan partai yang sejak awal mendukung putusan MK yang membuka peluang bagi calon independen untuk mengikuti Pilkada.

"Sejak awal, PDIP sudah siap dengan putusan MK itu. PDIP bisa terima itu. Hanya, kami meminta agar ada perlakuan yang sama antara calon independen dan yang dari partai politik," katanya.

Pramono juga berharap, apabila DPR dan pemerintah serius menanggapi putusan MK, maka dalam waktu enam bulan seharusnya sudah ada aturan yang mengatur syarat calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. [EL, Ant]

No comments: