Wednesday, August 22, 2007

Bernhard Jadi 'Pesakitan' pada Sidang Lexie

2007-08-22 19:26:00

Erna Mardiana - detikcom

Bandung - Jawabannya yang berbelit-belit dan bertentangan dengan BAP saksi-saksi lain, Kabid Administrasi Kemahasiswaan IPDN Bernhard Rondonuwu, yang sedianya diperiksa sebagai saksi malah seperti pesakitan. Bahkan Bernhard pun diancam oleh tim kuasa hukum Lexie M Giroth, karena dianggap memberikan keterangan palsu.

Tidak hanya oleh kuasa hukum Lexie, Bernhard pun dicecar oleh JPU. Bernhard dimintai keterangan sebagai saksi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (22/8/2007).

Bernhard yang mengenakan kemeja biru tampak gelisah duduk di kursi saksi. Kadua kakinya tidak mau diam. Wajahnya memucat sesaat setelah salah seorang tim kuasa hukum Lexie melontarkan ancaman dengan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

"Saya ingatkan, agar saudara saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya di persidangan. Anda sudah disumpah. Jadi tolong berikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar salah seorang tim kuasa hukum Lexie dengan nada tinggi.

Tidak hanya itu saja. Sebelumnya Joni Aluwi, salah satu tim kuasa hukum Lexie, bahkan dengan keras dan lantang menyatakan jika kesaksian Bernhard tidak jujur dan direkayasa. "Maaf majelis hakim, hati nurani saya mengatakan jika saksi ini tidak jujur. Kesaksiannya semua merupakan rekayasa. Anda ini sekarang seperti terdakwa saja, padahal anda ini saksi," ujarnya dengan mata tajam mengarah Bernhard.

Selain kuasa hukum Lexie, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat mengingatkan hal yang sama. Bahkan, Ketua Tim JPU, Happy Hadiastuti sempat terlihat kesal dengan jawaban Bernhard yang sering tidak berkaitan dengan pertanyaan JPU.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kresna Menon, Bernhard menjadi saksi kedua setelah pengasuh IPDN, Yorry Rommy . Layaknya seorang terdakwa, dia dicecar sejumlah pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus kematian Cliff Muntu, baik oleh JPU maupun kuasa hukum Lexie. Bahkan JPU sempat mengkonfrontir kesaksian Bernhard dengan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk mantan Kabag Pengasuhan Ilhami Bisri.

"Pada kesaksian sebelumnya, Pak Ilhami Bisri mengatakan bahwa saudara saksi meminta agar jenazah Cliff Muntu langsung dibawa Yayasan Bumi Baru. Kalau ketahuan polisi dan wartawan, nanti repot. Yang ingin saya tanyakan, apa maksud saudara saksi memberikan saran tersebut kepada Ilhami Bisri. Selain itu, kenapa saudara khawatir akan ketahuan wartawan dan polisi," tanya Ketua Tim JPU, Happy Hadiastuti.

Mendengar pertanyaan JPU, Bernhard berkilah bahwa ia hanya memberi saran kepada Ilhami Bisri agar membawa langsung jenazah Cliff Muntu ke Bumi Baru karena akan dibawa ke Manado. Bernhard sendiri membantah pernah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wartawan dan polisi.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru, yaitu isi SMS yang dikirimkan Bernhard kepada unsur di IPDN. Isi pesan berbunyi: "Perintah Rektor: yang memberikan penjelasan hanya kabagsuh. Semua hasil RIK sebab meninggal karena sakit lever. Untuk autopsi harus izin orangtua. Jika polisi maksa, diatur seperti kasus Rifan Ibo."

"Maksud SMS itu adalah agar kita bersikap pasif, seperti saat menangani kasus Rifan Ibo.
Tidak ada maksud lain," ujar Bernhard menjelaskan isi SMS-nya.

Penjelasan Bernhard mengenai isi SMS tersebut kontan membuat JPU bereaksi. Happy Hadiastuti kembali mencecar Bernhard mengenai makna dari kalimat 'jika polisi maksa, diatur seperti kasus Rifan Ibo'. Happy bahkan menanyakan kembali maksud kalimat tersebut kepada Bernhard. Namun, Bernhard bersikukuh menjawab bahwa maksud kalimat itu adalah IPDN bersikap pasif.

Dalam keterangannya, peristiwa Rifan Ibo terjadi pada 2005 lalu. Rifan meninggal akibat minum baygon dan obat malaria. Menurut Bernhard, saat pihak kepolisian mengusut kasus Rifan, lembaga bersikap pasif.

Kasus Rifan Ibo adalah salah satu kasus yang diungkap Dosen Inu Kencana beberapa waktu lalu, saat kasus Cliff Muntu mencuat. Inu menduga Rifan tidak keracunan, namun mengalami overdosis. (ern/asy)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/22/time/192617/idnews/820441/idkanal/10


No comments: