Saturday, August 25, 2007

Novum Kasus Munir Tak Sentuh Substansi Siapa Pembunuhnya

2007-08-25 18:57:00

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - Bukti baru atau novum yang diajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Munir tak menyentuh substansi siapa pelaku pembunuh aktivis HAM itu. Hal ini bisa membuat sidang tersebut bias.

"Saya kuatir kalau ini terus melebar-lebar seperti itu, malah juah dari substansi untuk mencari novum, siapa pemberi racun kepada Munir," kata pengamat
intelijen Wawan Poerwanto di Jakarta, Sabtu (25/8/2007).

Seharusnya, menurut Wawan, dalam persidangan PK tersebut dibuka data dan fakta temuan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TFP). Contohnya, temuan rekaman percakapan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PR, yang sudah diselidiki oleh Federal Berueu Investigation (FBI).

"Kenapa ini yang tidak diungkap, tapi kenapa justru yang diungkap adalah masalah-masalah seperti percakapan Indra Setiawan dan Pollycarpus. Padahal
sesungguhnya kalau mencari novum di PK harus yang terkait percakapan Pollycarpus dan Muchdi. Ini kan jadi bias ke mana-mana," jelas Wawan.

Untuk itu, Wawan sangat memuji langkah Kontras, Imparsial dan KASUM yang tetagigih dalam berjuang untuk mengungkap kebenaran pembunuh Munir tersebut.
Hanya saja, tetap semua kalangan harus menghormati proses hukum yang sedang dan telah berlangsung dalam kasus ini.

Ditambahkan Wawan, dalam rekaman antara Pollycarpus dan Indra Setiawan disebut-sebut Ketua MA Bagir Manan dan Jakgung Hendarman Supndji dengan istilah 'Kawan Kita'. Menurutnya, Bagir dan Hendarman adalah dua orang aparat negara yang cukup tegas di bidang hukum.

"Jadi Kita tidak usah lantas mempolemikkan kreadibilitas mereka dengan mencurigai. Biarkan hukum tetap berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan perlu kesadaran seluruh pihak untuk menjaga kemurnian proses persidangan yang sedang berlansung. Menurutnya, intervensi hanya akan mengaburkan tugas aparat persidangan untuk menyatakan siapa sesungguhnya yang membunuh Munir.

Keagenan Ucok Disangsikan

Soal nama baru terkait kasus Munir, seperti munculnya nama Ucok yang mengaku sebagai agen BIN dengan pangkat IIIC disangsikan oleh Wawan Poerwanto. Menurutnya, sangat aneh bila Ucok masuk menjadi agen BIN pada tahun 2000 dan keluar tahun 2005.

"Ini tidak masuk akal. Kalau betul dia masuk paling maksimal dapat golongan IIIA atau IIIB. Ini yang perlu dicek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Begitu juga soal kepemilikan dua senjata api pistol jenis Colt 32 dan Colt 38 yang pernah dipegang dan dikembalikan kepada almarhum Arie J Kumaat. Pengakuan
ini sudah tidak jelas lagi, karena kalau dia anggota BIN seharusnya mengembalikan ke negara bukan perorangan.

"Mungkn dia bukan agen BIN, tapi hanya sebagai informan saja. Jadi itu tidak masuk akal. Dan, yang saya dengar senjata itu tidak dipakai di dunia intelijen. Jadi, ini sudah banyak yang bergeser dari masalah utamanya," imbuh Wawan. (zal/djo)

(news from cache) - Reload from Original

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/25/time/185712/idnews/821634/idkanal/10

No comments: