Sunday, August 19, 2007

Ketua Golkar Sidoarjo Masuk Daftar Buron Kasus Korupsi

Minggu, 19 Agustus 2007 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Imron Syukur dalam Daftar Pencarian Orang. Bahkan untuk menangkap terdakwa kasus korupsi APBD Sidoarjo sebesar Rp 20 miliar ini, kejaksaan meminta bantuan Polda Jatim untuk memburunya.

Mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo ini harus diseret masuk bui lantaran kasasi yang diajukan berkaitan putusan kasus korupsi Dana Peningkatan SDM bagi anggota Dewan
Sidoarjo senilai Rp 20 miliar ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan rencan eksekusi sebenarnya sudah dilakukan hingga dua kali, namun semuanya gagal. Eksekusi pertama sebenarnya dilakukan pada 22 Mei lalu, hanya saja saat itu Imron tiba-tiba pingsan saat akan dibawa ke rumah tahanan.

?Saat itu Imron Syukur sakit jadi tidak jadi masuk bui. Tapi ternyata beberapa waktu kemudian dia ikut kungker dewan ke padang,? kata sumber di Kejati.

Karena itulah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy langsung memerintahkan Kejari Sidoarjo kembali melakukan eksekusi kepada Imron. Lagi-lagi, rencana eksekusi yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus lalu tidak bisa dilakukan karena Imron kembali menghilang. ?Karenanya, kejati sudah minta bantuan polisi
untuk memburu Imron,? imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Wito SH, membenarkan adanya permintaan bantuan kepada polisi tersebut. ?Kami sebenarnya ingin segera
mengeksekusi, tapi keberadaan Pak Imron hingga saat ini tidak jelas,? katanya.

Padahal, lanjut Wito, Imron harusnya bisa masuk penjara bersamaan dengan mantan wakil ketua DPRD dari PDI-P yaitu Sunanji Agus Sutejo yang terlebih dahulu masuk
bui sejak 22 Mei lalu.

Selain Sunanji, kasus korupsi di DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang merupakan korupsi berjamaah ini juga sudah menyeret mantan ketua DPRD Sidoarjo Usman Ihsan
masuk lapas sejak 2 tahun lalu.

Sementara itu, seluruh mantan anggota dewan lainnya saat ini juga tinggal menunggu keputusan kasasi dari MA. ?Kasasi untuk anggota dewan berbeda dengan unsur
pimpinan. Dan sekarang kasasi tersebut belum diputuskan oleh MA,? kata Wito. Rohman Taufiq

No comments: